.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

PROPSAL PERANAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ADMINISTRASI DESA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai ditingkat desa. Komponen atau aparat dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Tepatlah kiranya jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Mengingat kompleksnya aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.
Hal tersebut sangat penting, karena pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya. Karena itu, peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Oleh sebab itu diperlukan aparat desa yang benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Keberadaan aparat desa yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Dengan demikian kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berbuhungan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan kondisi rill sementara Aparat Desa Gunci  Kecamatan Sawang , Kabupaten Aceh utara sebagai tempat penelitian yang direncanakan ini, menurut pengamatan awal penulis, menunjukkan bahwa kemampuan kepala Desa Gunci dalam pelaksanaan tugas terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara optimal. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas-tugas administrasi yang tidak terlaksana dengan baik dan konsisten sesuai ketentuan, baik administrasi umum, administrasi penduduk, maupun administrasi keuangan.
Belum tersedianya informasi atau pencatatan administrasir secara baik sebagaimana tersebut diatas, maka hal itu terjadi karena adanya pengaruh berbagai faktor, antara lain terutama faktor kemampuan sumber daya aparat desa sebagai penyelenggara yang belum optimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik. Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam implementasinya terdapat berbagai permasalahan yang langsung maupun tidak langsung menghambat pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan tersebut.
Kapasitas yang masih rendah merupakan bagian dari permasalahan yang ditunjukkan di lapangan. Diantaranya masih belum optimalnya aspek kelembagaan, sumberdaya manusia, maupun manajemen pemerintahan desa. Pada tahun 2008 Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, telah melaksanakan Kajian Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, kajian ini telah menghasilkan cetak biru (blueprint) yang memuat strategi-strategi penyelesaian masalah (problem solving) penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyusun modul-modul peningkatan kapasitas pemerintahan desa. Lebih lanjut modul-modul tersebut merupakan hasil identifikasi aspek kapasitas yang perlu ditingkatkan yaitu Perencanaan & Penganggaran Desa, Keuangan Desa, Penyusunan Kebijakan Desa, Kepemimpinan Kepala Desa. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam. Oleh karena itulah penulis mengajukan judul proposal penelitian “Peranan Kepala Desa danPerangkat desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa
1.2    Rumusan Masalah
  Bagaimanakah upaya peningkatan kepala desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci Kec. Sawang Kab. Aceh Utara ?

1.3    Tujuan Penelitian
1.    Tujuan
a.         Untuk mengetahui  kemampuan kepala desa dan aparat desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci.
b.         Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi upaya peningkatan kemampuan kepala desa dan aparat Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci.

1.4    Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini nantinya diharapkan sebagai :
1.         Bahan informasi dan kontribusi pemikiran kepada pemerintah Desa Gunci dan masyarakat serta kepada semua pihak yang berkepentingan dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas administrasi desa dan terutama tugas dibidang pencatatan register yang terpenting bagi kebutuhan pembangunan.
2.         Bahan perbandingan dan informasi awal bagi peneliti lain yang hendak mengkaji secara mendalam tentang pelaksanaan tugas-tugas administrasi desa pada umumnya dan register desa pada khususnya.













BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1    Konsep Kemampuan Kepala desa dan aparat Desa
Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam       (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa "kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, menurut Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota biasa.”
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-­masing aparat Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan kerja seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa "kemampuan kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, menurut Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan aparatur pemerintah sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”.
Berdasarkan pandangan tersebut jelas bahwa kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari tingkat pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Selanjutnya Steers berpendapat bahwa pada kenyataannya anggota organisasi yang merupakan faktor yang mempunyai pengaruh yang paling penting dalam pencapaian tujuan organisasi disebabkan orang-orang itulah yang menggerakkan roda organisasi.
Anggota organisasi yang dimaksud adalah aparat desa yang merupakan faktor yang paling menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Pemerintah Desa memiliki peran signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan demokratik, memberikan pelayanan sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram dan berkeadilan. Guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa dituntut untuk melakukan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna, sehingga kinerja pemerintah desa benar-benar makin mengarah pada praktek good local governance, bukannya bad governance.
Peluang untuk menciptakan pemerintahan desa yang berorientasi pada good local governance sebenarnya dalam konteks transisi demokrasi seperti yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang terbuka cukup lebar. Hal ini setidaknya didukung oleh kondisi sosial pasca otoritarianisme Orde Baru yang melahirkan liberalisasi politik yang memungkinkan seluruh elemen masyarakat di desa secara bebas mengekspresikan gagasan-gagasan politiknya. Meskipun demikian, adanya perubahan sosial-politik dalam masa transisi demokrasi ini tidak dengan serta merta dapat merubah dalam sekejap wacana dan kinerja pemerintahan desa ke dalam visi demokratisasi dan good local governance. Sekalipun strukturnya mengalami perubahan, dimana saat ini pemerintahan desa tidak lagi bercorak korporatis dan sentralistik pada kepemimpinan Kepala Desa, akan tetapi kultur dan tradisi paternalistik yang memposisikan Kepala Desa sebagai orang kuat dan berpengaruh masih begitu melekat dengan kuat. Realitas ini memang tidak dapat dilepaskan sebagai bagian dari proses konstruksi sosial yang begitu mendalam sehingga membuat daya kognitif warga desa seringkali terasa kesulitan dalam membuat terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan semangat perubahan ketika berbenturan dengan kebijakan seorang Kepala Desa.
Kondisi ini sedikit banyak juga dipengaruhi pula oleh lemahnya human resources di desa yang populasinya relatif kecil dan sangat terbatas. Sebab itu guna mendobrak kebekuan atau stagnasi sosial ini diperlukan terobosan dari kekuatan luar untuk bermitra atau saling bekerja sama dengan aktor-aktor dan lembaga-lembaga potensial di desa dalam melakukan perubahan sosial menuju ke arah situasi yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

2.2    Konsep Administrasi Pemerintahan Desa
Sebelum menjelaskan konsep/pengertian administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep "administrasi dan pemerintahan".
Menurut Siagian (1991:2) "Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
 Sadu Wasistiono mengatakan bahwa, tanpa adanya Pemerintahan Desa yang kuat, Desa dengan masyarakatnya hanya akan menjadi obyek permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih kuat posisinya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai regulasi yang mengatur tentang Desa setelah setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.
Salah satu konsekuensi logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat, maka diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

2.2.1        Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin ad+ministrare, suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, menunjang, atau memenuhi. Istilah ini berasal dari kata benda administratio dan kata sifat administratifus.
Administrasi juga dapat diartikan sebagai :
1.    Suatu aktivitas yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
2.    Suatu proses lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun kecil-kecilan;
3.    Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan khusus;
4.    Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. (Syafiie, Tanjung, Modeong, 1999:17)


2.2.2        Administrasi Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
a.         Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
1.        Buku Data Peraturan Desa;
2.        Buku Data Keputusan Kepala Desa;
3.        Buku Data Inventaris Desa;
4.        Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
5.        Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
6.        Buku Data Tanah di Desa;
7.        Buku Agenda; dan
8.        Buku Ekspedisi.

b.        Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk,  terdiri dari:
1.        Buku Data Induk Penduduk Desa;
2.        Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
3.        Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
4.        Buku Data Penduduk Sementara.

c.         Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
1.        Buku Anggaran Penerimaan;
2.        Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
3.        Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
4.        Buku Kas Umum;
5.        Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6.        Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7.        Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.

d.        Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
1.        Buku Rencana Pembangunan;
2.        Buku Kegiatan Pembangunan;
3.        Buku Inventaris Proyek; dan
4.        Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.

e.         Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD,  terdiri dari:
1.        Buku Data Anggota BPD;
2.        Buku Data Keputusan BPD;
3.        Buku Data Kegiatan BPD;
4.        Buku Agenda BPD; dan
5.        Buku Ekspedisi BPD.

Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai administrasi mencakup:  (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih); (2) berlangsung dalam suatu kerjasama; (3) dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga faktor inilah yang merupakan tanda pengenal atau ciri khas dari administrasi yang apabila faktor-faktor tersebut disingkat adalah sekelompok orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kerjasama adalah rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama secara teratur oleh lebih seorang yang menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Berdasarkan pengertian tersebut dan apabila dikaitkan dengan aktifitas ditingkat desa, maka berbicara tentang administrasi desa berarti yang dimaksud dengan "administrasi adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan desa untuk mencapai tujuan pemerintahan, seperti antara lain, baik dalam menggerakkan partisipasi dalam pembangunan dan terwujudnya demokrasi Pancasila secara nyata guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selanjutnya konsep/pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam kajian sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah dibedakan dengan istilah pemerintahan. Menurut Saparin (1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu diterangkan secara etimologis, yaitu :
a.         Pemerintah adalah kata nama subjek yang berdiri sendiri, contoh Pemerintah Daerah.
b.         Pemerintah adalah kata jadian yang disebabkan karena subjeknya mendapat akhiran "an" yang artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melakukan kegiatan itu disebut pemerintahan.

2.3    Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Mengingat unit pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala Desa yaitu :
a.         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
b.         Pemberdayaan masyarakat
c.         Pelayanan masyarakat
d.        Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e.         Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum

Menurut Zainun (1990:3-5) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :
(1)      Perumusan dan penetapan kebijakan umum,
(2)      Kepemimpinan,
(3)      Pengawasan,
(4)      Koordinasi.

Keempat fungsi administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :
1.         Pelayanan kepada masyarakat
2.         Fungsi operasional atau manajemen pembangunan,
3.         Fungsi ketatausahaan atau registrasi (Sawe,1996:99)



Keseluruhan tugas dan fungsi administrasi pemerintah desa tersebut, tidak akan terlaksana dengan baik, manakala tidak ditunjang dari aparatnya dengan melaksanakan sebaik-baiknya apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing aparat.
Menyadari betapa pentingnya tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya menurut Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam menjalankan administrasi adalah :
a.         Tugas bidang pemerintahan
b.         Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat.
c.         Tugas bidang ketatausahaan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-­tugas administrasi pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
I.     Tugas bidang pemerintahan, meliputi :
1.    Registrasi
Registrasi dilakukan dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
2.    Tugas-tugas umum meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
3.    Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
4.    Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
5.    Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanah,

II.  Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
1.    Pemberian bermacam-macam izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin pendirian bangunan.
2.    Memberikan macam-macam keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.

III.   Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :
Dokumentasi data, keadaan wilayah, laporan keuangan dan lain-lain.
Sementara itu, menurut instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa "desa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :
a.         Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
b.         Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c.         Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d.        Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
e.         Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.

Pelaksanaan tugas dan fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan menjadi tugas dan fungsi masing-msing unsur aparat baik Kepala Desa maupun aparatnya yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.









BAB III
METODE PENELITIAN

3.1    Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Desa Gunci  Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Penentuan lokasi ini antara lain didasarkan atas pertimbangan bahwa di desa ini penyelengaraan administrasi pemerintahan seperti pencatatan register, belum terlaksana dengan baik sesuai format dan ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait dengan pertimbangan tersebut juga karena Desa Gunci merupakan desa yang dekat dengan ibu kota kecamatan dan seharusnya menyelenggarakan administrasi pemerintahannya dengan lebih baik, namun kenyataannya tidak demikian.

3.2    Informan Penelitian
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini meliputi 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 5 (lima) orang Kepala Urusan dan 3 (tiga) orang Kepala Dusun, maka kami menetapkan Kepala Desa Gunci sebagai informan kunci (key informan).

3.3    Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder, dipergunakan beberapa teknik :
1.    Wawancara, yaitu melakukan Tanya jawab langsung dengan para informan, dengan menggunakan pedoman wawancara.
Sumber-sumber data yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah:
1.         Kepala Desa Gunci  sebagai informan kunci (key informan).
2.         Sekretaris Desa.
3.         Tiga orang Kepala Urusan dan
4.         Para Kepala Dusun

2.    Observasi, yaitu secara langsung mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara langsung masing-masing aparat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari disamping mengamati cara kerja dan hasil kerja mereka.
3.    Kaji Dokumen, yaitu menelaah dokumen-dokumen laporan hasil pelaksanaan tanggung Jawab masing-masing aparat.

3.4    Analisis Data
Analisis data penelitian merupakan langkah yang sangat kritis dalam melakukan penelitian yang bersifat ilmiah, karena dari analisis data itulah akan didapatkan arti dan makna dalam memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul selama peneliti melakukan penelitian, akan diklasifikasi, dianalisis dan diinterpretasikan secara mendetail, teliti dan cermat untuk memperoleh kesimpulan yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
Analisis data dalam penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan informasi lainnya untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti.







BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1.        Keadaan Geografis
a.    Keadaan Alam
Desa Gunci merupakan desa pedalaman  yang dekat dengan ibukota Kecamatan Sawang, jarak Desa Gunci kurang lebih lima puluh kilometer dari bagian Selatan Ibukota kabupaten, dan kurang lebih sembilan puluh kilometer dengan Ibukota Propinsi Aceh, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
1)    Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lhok Cut
     2)      Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab.Bandar Meriah
     3)      Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Sawang
    4)      Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kubu dan Blang Cut

Luas wilayah Desa Gunci kurang lebih 63 Km2 dengan rincian penggunaan sebagai

Jenis tanah di Desa Gunci  adalah tanah liat sedikit berkapur serta keadaan  yang umumnya adalah dataran berbukit. Sepanjang kawasan pemukiman penduduk umumnya adalah hamparan datar yang membentang dari Utara ke Selatan.
b. Keadaan Iklim
Seperti halnya dalam lain yang ada di wilayah Kecamatan Sawang , Desa Gunci beriklim tropis, suhu udara relatif dingin karena dipengaruhi oleh angin darat dan banyaknya pepohonan sebagai pelindung.
c. Keadaan penduduk
Menurut catatan pemerintah Desa Gunci, jumlah penduduk pada akhir Desember 2006 adalah 1.074 jiwa yang terdiri dari 570 jiwa laki-laki dan 504 jiwa perempuan, Serta 560 rumah tangga yang berarti rata-rata penduduk per rumah tangga adalah antara 5 – 6 jiwa. Normalnva angka rata-rata penduduk, per-rumah tangga ini disebabkan karena di Desa Gunci rumah yang ada berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga.

d Keadaan Penduduk menurut Mata Pencaharian
Sejalan dengan kondisi alam dan letak geografisnya sebagai wilayah daratan dan berada dilingkungan pusat kota kecamatan dan daerah pertanian, maka mata pencanarian masyarakatnya cukup bervariasi

e. Keadaan Pendidikan
Secara umum terlihat pendidikan di Desa Gunci dapat dinilai sedang, dari hasil penelitian saya, Tanya jawab pada penduduk desa rata-rata mereka tamatan SMP dan SMA.Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk, khususnya generasi muda yang berumur 18 - 45 tahun, diselenggarakan atau diikutkan untuk mengikut berbagai pelatihan jika ada permintaan dari pemerintah daerah.
f. Keadaan Penduduk Menurut Agama
Penduduk Desa Gunci  seluruhnya adalah pemeluk agama Islam yang taat menjalankan ibadah khususnya sholat.
g. Keadaan Adat-Istiadat
Mengenai adat istiadat, dewasa ini kurang mengikat lagi atau sudah berada pada masa transisi khususnya adat istiadat yang menyangkut pergaulan muda-mudi. Hal ini dimungkinkan tejadi karena heterogenitas penduduk dan wilayahnya yang termasuk kawasan dekat  pemerintahan kecamatan. Dalam bidang kehidupan lainnya, seperti adat perkawinan pada umumnya masih mengikat.
2. Perumahan
Di Desa Gunci  terdapat 460 buah rumah yang terdiri atas 367 buah permanen, 67 buah rumah semi permanen dan 26 buah rumah pagan. Sebagian besar dari rumah tersebut sudah menggunakan fasilitas penerangan listrik dari PLN.
3. Keadaan Kesehatan Masyarakat
Umumnya penyakit yang sering dikeluhkan masyarakat di Desa Gunci  adalah malaria. Hal ini dimungkinkan karena kondisi lingkungan Desa Gunci umumnya masih dipenuhi semak belukar yang dapat menjadi sarang nyamuk malaria. Informasi yang diperoleh dalam waktu 3 tahun terakhir angka penyakit malaria yang dialami penduduk berkisar antara 10 sampai 20 orang pertahun.
4. Keadaan Keamanan
Kondisi keamanan Desa Gunci  dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini termasuk dalam kategori aman. Jarang terjadi tindakan-tindakan kriminal yang tidak diinginkan terutama di kalangan pemuda. Seperti perkelahian, pencurian, perampokan dan tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
4.2 STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Struktur organisasi Pemerintah Desa Gunci, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan selanjutnya dijabarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hingga sekarang ini struktur organisasi Pemerintah Desa Gunci mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dalam dan dalam Operasional Struktur pemerintahan Selanjutnya dapat dijelaskan banwa berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan adanya beberapa fungsi pemerintahan dalam yaitu :
1.      Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan dalam, pelaksanaan pembangunan dan pernbinaan kemasyrakatan;
2.      Melakukan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
3.      Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat;
4.      Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan
5.      Melakukan fungssi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah dalam.
Adapun tugas masing-masing unsur pemerintah dalam adalah sebagai berikut :
1.      Kepala desa
Kepala desa mempunyai tugas : melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya.
2.      Sekretaris Dalam
Sekretaris Dalam mempunyai tugas : membantu Kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayapan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintah dalam.
3.      Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas rnembantu Kepala desa dalam pembinaan pemerintahan.
4.      Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala desa dalam pembinaan pembangunan.
5.      Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas : membantu Kepala desa dalam bidang administrasi dan rumah tangga dalam.
6.      Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan mempunyai tugas : membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala desa dalam wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Keadaan Aparat Desa Gunci
Sampai dengan akhir Desember 2009, jumlah aparat Desa Gunci sebanyak 7 orang yang satu orang berstatus pegawai negeri sipil.
Dari jumlah 7 orang aparat desa 1 orang pengawai negeri golongan I A sedangkan yang 6 orang  lainnya adalah orang biasa ( bukan pegawai negeri sipil )

4.3. KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAH DI DESA GUNCI
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa tugas dan fungsi pemerintah dalam demikian luas dan kompleks (admiristrasi dalam arti luas) yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini berarti tugas perangkat desa juga demikian adanya, karena perangkat desa adalah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh karena itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan penyimpanannya (kearsipan).
Adapun pelaksanaan tugas dimaksud dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pencatatan atau Registrasi
Register adalah suatu aktivitas pemerintahan dengan maksud untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa dan atau kegiatan yang telah terjadi melalui pencatatan-pencatatan di dalam format yang telah ditetapkan.
Daftar register dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga sekarang ini yang digunakan di Desa Gunci adalah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003, tentang Register Dalam. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari (1). Buku Administrasi Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku tanah, buku keputusan dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3). Buku Administrasi Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian (kaji dokumen) menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Gunci dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut, dapat dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak lengkap. Rincian tentang ketidaklengkapan pengisian buku-buku tersebut, sebagai berikut
a. Buku Agenda
Buku Agenda adalah buku tentang pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 14 surat masuk dan 8 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku agenda terlihat bahwa 10 kolom yang tersedia pada agenda surat masuk ternyata kolom 5, 6, 7, 10 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola dan kolom keterangan tidak terisi.
b. Buku Aparat
Buku Aparat adalah buku tempat pencatatan berbagai informasi tentang keadaan aparat pemerintah dalam. Dari 11 kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir, Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c. Buku Keputusan Dalam
Buku Keputusan Dalam adalah buku tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dalam.
d. Buku Induk Penduduk
Buku Induk Penduduk adalah buku tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta berbagai karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
e. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum adalah buku tempat pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang ada pada kas dalam.

2. Pembuatan Pencatatan Monografi Dalam
Pembuatan dan pencatatan Monografi Dalam merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam. Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan berbagai potensinya.
3. Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan arsip yang baik dapat membantu aparat desa upaya menemukan kembali, jika data itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud tersimpan dan atau berserakan di rumah Kepala desa.

Berdasarkan seluruh uraian sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat desa dalam arti sempit, yang meliputi : pencatatan register, pembuatan dan pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dapat dinilai kurang efektif bahkan cenderung tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang diharuskan. Bahkan data-­data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op to date” lagi, karena data/informasi yang berlangsung adalah data/informasi yang belangsung beberapa tahun sebelumnya yaitu data antara tahun 2008 hingga tahun 2012.
Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa "tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud, diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya adalah bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan pada kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip Surat-Surat dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit untuk menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan penulis selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa kurang efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran aparat pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tedadi seorang aparat tidak masuk kantcr selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari tertentu kantor tidak terbuka karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dalam dan atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam arti sempit.
4.4. UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DESA GUNCI
1. Pembinaan Disiplin Pegawai/ karyawan
Upaya pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.
Usaha untuk meningkatkan kualitas kerja melalui pembinaan disiplin, diperlukan suatu pedoman atau kerangka yang memuat dengan jelas sistem metode dan prosedur pembinaan serta tujuan dan sasaran setiap bentuk pegawai yang bermental baik berdaya guna, berhasil guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Adapun bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Gunci adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Gunci cenderung sering terjadi.
a. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kebutuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintan Desa Gunci kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atau dengan kata lain, bahwa salah satu faktor yang berpengaruh negatif dan dapat menghambat kemampuan terhadap pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam adalah ketidakdisiplinnya aparat desa pelaksanaan tugas mereka.
1). Pendidikan Dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan adalah merupakan upaya untuk memberdayakan aparat, terutama untuk meningkatkan kemampuan intelektual dengan kepribadian manusia. Pendidikan yang dilakukan dalam suatu proses pengembangan kemampuan bertujuan kearah yang diinginkan oleh organisasi yang bersangkutan. Sedangkan pelatihan adalah merupakan bagian dari proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan khusus seseorang.
Pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh aparat Desa Gunci diharapkan nantinya mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa arahan langsung dari pihak atasannya. Pendidikan dan pelatihan dapat dipandang sebagai salah satu jalur untuk meningkatkan kemampuan aparat desa usaha melayani kepentingan masyarakat. Pentingnva program pendidikan dan pelatihan adalah bertujuan:
-   Untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelolah kegiatan-kegiatan sesuai dengan profesinya.

2) Pemberian Motivasi Kerja
Bentuk motivasi kerja yang di berikan oleh kepala desa adalah memberikan dorongan dan menyerahkan sepenuhnya tugas-tugas kepada bawahannya untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3) Pengembangan Karir Di Tempat Kerja
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas sumberdaya aparat Desa Gunci, maka semua aparat yang telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan diberikan kesempatan untuk mengembangkan karirnya di tempat kerjanya yang sebagai salah satu upaya pemberdayaan aparat. Pengembangan karir berarti bahwa seorang pegawai ingin terus berkarya dalam organisasi tampatnya bekerja untuk jangka waktu yang lama. Demikian Hal tugas lainnya seperiti juru tulis, sekretaris kantor, kepala bagian tata usaha dan sebagainya.
Tujuan pengembangan karir tersebut diatas diharapkan pada bawahan nantinya mampu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam organisasi dengan berdasarkan pada pendidikan dan pelatihan yang mereka dapackan dalam pengembangan karirnya.
4.5. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG
Menyimak uraian sebelumnya, terutama uraian tentang kondisi riil pelaksanaan tugas perangkat desa Gunci di bidang penyelenggaraan tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan adanya pengaruh negatif dari beberapa faktor,
1. Faktor Pendukung
Adapun faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam, dalam pelaksanaan tugas pencatatan atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
a. Perangkat Lunak
Perangkat lunak yang dimaksudkan disini adalah aturan dan atau petunjuk pengisian buku-buku register. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pertunjuk yang dimaksudkan termasuk format-format register serta contoh format monografi dan teknik pengarsipan tersedia di kantor desa Gunci
b. Perangkat Keras
Perangkat keras yang dimaksudkan disini adalah sarana kantor. Dari hasil pengamatan penulis, sarana kantor ini cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan termasuk peralatannya seperti mesin ketik, meja, kursi kerjo dan lain-lain.
2. Faktor Penghambat
a. Kemampuan untuk mengukur/mengetahui Keterampilanan Setiap Aparat
Faktor kemampuan dan atau keterampilan setiap aparat pada bidang tugas yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya merupakan salah satu faktor penentu efektif tidaknya pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa faktor ini kurang dimiliki oleh setiap aparat/perangkat Desa Gunci, meskipun tingkat pendidikan formal setiap aparat dinilai cukup memadai, dimana dari jumlah 7 orang aparat yang terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, lima orang kepala Urusan, dan 5 orang Kepala data/informasi yang disajikan dalam daftar register dan monografi yang ada, juga terkait dengan kurang mampunya para kepala-kepala lingkungan dalam menyampaikan berbagai laporan atau data yang dibutuhkan oleh bagian sekretariat untuk kebutuhan pencatatan register dan pembuatan monografi dalam.
Keadaan tersebut dipertegas dari hasil wawancara penulis dengan Kepala Desa Gunci, T JAMALUDDIN TBK Yang pada intinya menyatakan bahwa "aparat sekretariat yaitu sekretaris dan kepala-Kepala urusan, termasuk kepala-kepala lingkungan cenderung kurang komitmen dan dedik.asi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan/keterampilan mereka, terutarna dalam hal pelaporan dan pencatatan berbagai aktifitas atau peristiwa yang teradi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan".
b. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kepatuhan setiap aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintah Desa Gunci kurang efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan pengamatan saya menunjukkan bahwa frekuensi kehadiran aparat setiap hari kerja dapat dinilai sangat minim, karena itu sangat wajar jika pelaksanaan tugas khususnya pencatatan register tidak terlaksana dengan baik khususnya bagi aparat yang berfungsi sebagai aparat sekretariat, sedangkan untuk enam orang aparat lainnya (Kepala-kepala lingkungan) dimana kehadiran kerja mereka pada setiap hari kerja di kantor desa sangat minim, Hal ini disebabkan karena dalam melaksanakan tugas tidak diharuskan untuk selalu hadir di kantor desa kecuali jika diundang atau dipanggil oleh pimpinan.
Lebih jauh dapat dijelaskan tentang frekuensi kehadiran kepala desa dan aparat desa mengikuti setiap pertemuan atau rapat yang dilakukan di dalam, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dari 4 kali pertemuan selama periode dari bulan Juni hingga bulan Agustus ternyata tidak semua aparat menghadirinya meskipun secara formal mereka diundang (wawancara dengan Kepala Desa,).
c.       Dukungan Pemerintah
Oleh karena aparat pemerintah desa, terutama kepala desa bukan pegawai negeri sipil dan perangkatnya adalah sekretaris yang pegawai negeri sipil, maka efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka sangat ditentukan oleh adanya dukungan pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa terutama Kepala desa.
Dukungan yang dimaksudkan di sini adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada setiap aparat desa terutama perangkat desa dan kepala-kepala lingkungan, berupa bimbingan teknis administrasi, keterampilan, pengawasan dan pengendalian. Namun dari hasil analisis penulis       menunjukkan bahwa dukungan pemerintah tersebut tidak terwujud. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas setiap aparat tidak terealisasi dengan baik, hal ini berarti bahwa karena disebabkan oleh keterampilan administrasi yang tertulis karena penempatan staf desa tidak sesuai dengan spesifikasi jurusan dari staf desa..
d. Kondisi Kerja
Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam uraian ini adalah suasana kerja yang dapat mendorong seorang pegawai/aparat untuk mengaktualisasikan potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik. Agar kondisi tersebut dapat terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif, Fasilitas kerja yang memadai, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap aparat, harus diciptakan.
Namun dari hasil analisis penulis terhadap uraian sebelumnya, diperoleh gambaran bahwa kondisi kerja seperti tersebut tidak termasuk. Tidak disiplinnya aparat desa mematuhi waktu-waktu kerja, tidak terampilnya dan minimnya dedikasi dan komitmen terhadap tugas, merupakan refleksi dari suasana kerja yang tidak kooperatif, kolaboratif, kurangnya kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat/aparat, dan karena minimnya fasilitas kerja.
Hal yang disebutkan terakhir, diperkuat dari hasil wawancara penulis dengan perangkat desa (Sekretaris dan Kepala-kepala Urusan) yang pada intinya menyatakan bahwa "dalam melaksanakan tugas mereka, fasilitas yang tersedia kurang mendukung atau memadai. Lebih jauh dijelaskan bahwa fasilitas yang kurang memadai tersebut, antara lain : peralatan  kantor seperti meja dan kursi kerja, ruang kerja, lemari tempat penyimpanan arsip, mesin ketik, kertas dan lain sebagainya.










BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya terutama uraian Pada bab hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat ditarik beberapa Kesimpulan pokok sebagai berikut :
1. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Gunci dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, khususrnya administrasi pemerintahan desa yang meliputi antara lain :
a.         Pembinaan disiplin Pegawai
b.        Pendidikan dan pelatihan di bidang komputerlisasi
c.         Motivasi kerja
d.        Pengembangan karir

2. Upaya peningkatan kemampuan aparat Desa Gunci  dikarenakan kondisi pelaksanaan tugas pemerintahan desa disebabkan oleh beberapa faktor yang melingkupi kepala desa dan aparat desa. Faktor-faktor yang dimaksud adalah minimnya keterampilan/kemampuan setiap aparat desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja ditinjau dari aspek waktu, minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang kurang mendukung.



B.     Saran
Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Gunci, khususnya tugas-tugas administrasi desa, ada beberapa saran pokok yang dapat dijadikan pertimbangan adalah sebagai berikut :
1.                           Hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan teknis administrasi maupun pengawasan dan pengendalian.
2                          Hendaknya di antara para Aparat desa dapat menciptakan suasana yang penting serta memperbaiki kondisi kerja yang dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari, oleh karena itu setiap aparat perlu meningkatkan dedikasi dan komitmennya sebagai abdi masyarakat, abdi negara dan abdi bangsa.












DAFTAR PUSTAKA

Amirin, Tatang M. 1990. Menyusun Rencana Penelitian, Rajawali Press J
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan. Ghalia Indonesia.
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
 Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas Tadulako Palu
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. APDN Press.
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia.
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode Penelitian Survey.  LP3ES.
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan.    Bina Aksara. Bandung
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prisma.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press.






Artikel Terkait
Share this article :

+ komentar + 3 komentar

10 November 2016 pukul 22.34

Terima Kasih, artikelnya sangat membantu

24 April 2017 pukul 06.08

asiiikk

10 Oktober 2017 pukul 08.48

Izin coppas

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger