.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

AMDAL

AMDAL A. Pengertian Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan. 2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul. RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan: 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) 2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi. 4. Komunikasi temuan-temuan audit. 5. Kompetensi audit. 6. Bagaimana audit akan dilaksanakan. Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa: Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan. Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-¬upaya pencegahannya. B. Tujuan AMDAL Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk: • Menghindari dampak n Apakah proyek dibutuhkan? n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini? n Apakah ada alternatif lokasi? • Meminimalisasi dampak n Mengurangi skala, besaran, ukuran n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu? • Melakukan mitigasi/kompensasi dampak n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak. C. Fungsi AMDAL AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. D. Manfaat AMDAL Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu, 1. Pada Pemerintah Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pada Masyarakat Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan. Pada Pemrakarsa § Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. § Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek. § Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup. Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai : AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu : Output SDS yang efesien SDA yang berkelanjutan Konservasi kawasan lindung Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak. E. Kriteria wajib AMDAL Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL: Pertahanan dan Keamanan Pertanian Perikanan Kehutanan Kesehatan Perhubungan Teknologi Satelit Perindustrian Prasarana Wilayah Energi dan Sumber Daya Mineral Pariwisata Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika F. Pendekatan studi AMDAL Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal : Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal: Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor: Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan: Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem. Penilai AMDAL Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi : Komisi Penilai AMDAL: Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak. Pemrakarsa: Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan. Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak: Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups), dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.
Artikel Terkait
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger