.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

Hukum Hak Azazi Manusia




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Mengapa Hak Asasi Manusia itu berperan penting didalam kehidupan dan sejarah apa yang melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri akan kita bahas pada Bab berikutnya pada “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi
 SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

                        Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM  seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.Munculnya Deklarasi HAM ini membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
1.2        Tujuan
-Agar kita mengetahui makna dari HAM itu sendiri sehingga mampu mengaplikasikanya didalam kehidupan sehari-hari.
-Agar kita menghargai keberadaan HAM sehingga mampu menciptakan suasana yang harmonis ditengah lingkungan karena adanya sikap saling menghargai antar umat manusia.
-








BAB II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
2.2 Jenis-Jenis  Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right

 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right                  
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum dan HAM
1.      Faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM.
2.      Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
  Contoh faktor internal : keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak tolerans pada orang lain, dan tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM.
  Contoh faktor eksternal :
a.    Perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
b.    Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.
c.    Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.4 CONTOH PERISTIWA PELANGGARAN HAM
Meskipun gencar-gencarnya diumumkan sebuah Deklarasi HAM tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri. Kita bisa lihat contoh kasusnya diengara Indonesia pun banyak terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri misalnya terjadi kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Berikut adalah daftar kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia diambil dari berbagai situs diinternet:
l.Trisakti, Semanggi I dan II
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 
 Kerusuhan, menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat tampak menghilang, sementara sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.
   Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar,merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 
Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi.    Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.
Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke arah mahasiswa. Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.
Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas.Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 

II Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
 JAKARTA (Berita): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai identitas TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi.
            Dari informasi awal yang berhasil dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis malam (18/11)  pukul 23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari  petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.“Sampai saat ini kita masih memastikan identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi, apakah benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,’  kata Kepala Pusat (Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).
Suhartono menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira korban adalah orang Bangladesh dan ternyata orang Indonesia.Sementara menunggu laporan lengkap dari KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen  perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan serta lokasi penempatannya.

“Begitu kami mendapat informasi adanya TKI yang dibunuh di Arab Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi tersebut. Kita pun langsung melacak dokumen  perusahaan PPTKIS mana  yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,’ kata Suhartono.Setelah ditemukan data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.  ‘Nantinya, kita akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken agar bisa langsung memastikan identitas jenazah dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi,’ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.Sumiati merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi dan sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk digunting bibir bagian atasnya hingga ia kini harus dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi. (ant
2.5 PENYELESAIAN KASUS
Kasus pertama: Trisakti, Semanggi I dan II

           TNI dan aparat Kepolisian dibentuk untuk melindungi segenap masyarakat dan negera. Namun dalam kasus ini ditemukan kesalahgunaan wewenang yang tidak seharusnya aparat TNI dan kepolisisan membunuh para mahasiswa yang berdemonstran. Kita tidak dapat menyalahkan siapa dan mengapa karena para aparat tersebut melakukan yang memang sudah menjadi tugasnya dan atas perintah negara karena sekitar tahun 90 keatas dibawah kepemimpinan bapak Soeharto setiap demonstran ataupun masyarakat yang memberontak terhadap aturanya dapat terbunuh.
Jadi tidak asing terdengar oleh kita apabila ada sekelompok mahaiswa, warga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada negara malah terbunuh sia-sia.Ini merupakan tahun-tahun yang menakutkan bagi warga negara Indonesia karena hak untuk memiliki kebebasan bersuara sangat dibatasi bahkan dikekakang.Ini adalah sebuah pembodohan politik dan penderitaan bangsa yang berkepanjangan dimana masyarakat Indonesia tidak dapat menyampaikan aspirasinnya dan tidak dapat memilih siapa calon pemimpin yang sesuai nurani nya dan dalam kasus ini melanggar suatu hak yang dinamakan Hak Asasi Manusia.

Kasus kedua: Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
            Menurut saya kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW  Indonesia sering kali terdengar bahkan meningkat jumlahnya tiap tahun. Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan keluar negri hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang belum teruji benar-benar kemampuannya karena ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai bahasa asing karena bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita.
            Sedangkan pemerintah dengan senang hati menerima devisa yang masuk kedalam kas negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa seseorang.Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di negara luar.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 Setiap manusia selalu menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana maka dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap jati diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu perlu ada penegakan hukum yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap pelanggar HAM  itu sendiri agar mendapat hukuman yan setimpal dengan perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
 
3.2 Saran dan Kritik
               Pemberlakuan hukum seadil-adilnya bagi para pelanggar HAM secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan keji nya seperti membunuh, menganiaya, melukai, dll.Terhadap sesama umat manusia dengan begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah melanggar hukum maupun ajaran agama.Disini peranan masyarakat sangat dibutuhkan untuk segera melapor apabila melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun pelanggaran terhadap HAM kepada pihak yang berwajib agar kasus-kasus seperti itu dapat cepat ditanagani oleh aparat berwajib sehingga mencegah timbulnya korban-korban berjatuhan oleh para pelaku tirani.
DAFTAR PUSTAKA
·         NN. 2011. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global
·         Kariada, I Made. 2008. Sejarah Hak Asasi Manusia. http://imadekariada.blogspot.com/search?q=sejarah+hak+asasi+manusia [2008/08/13
·         Affandi, Idrus dkk. 2010. HAK ASASI MANUSIA ( HAM ). Melaluhttp://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/ [2009/02/26]
·         NN. 2002. Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM. Melalui http://elsam.minihub.org/kkr/Trisakti.html
·         NN. 2010. Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab. Melalui http://beritasore.com/2010/11/19/seorang-tkw-asal-indonesia-dibunuh-majikannya-di-arab/ [2010/11/19]
















Artikel Terkait
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger