.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

Makalah Perbankan

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Akuntansi
Guru Pembimbing       :





Disusun Oleh :
Nurul Aini
Kelas : X
Pelajaran: Akuntansi Perbankan






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA
SMK NEGERI 3 LHOKSEUMAWE


2014
KATA PENGANTAR

Segala puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas Akuntansi Perbankan. Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih kepada:
1.      Kedua Orang Tua kami yang tiada hentinya mendukung dan mendoakan kami untuk terus menimba ilmu.
2.      Ibu / Bapak guru selaku guru pembimbing
3.      Serta teman-teman yang telah membantu, yang tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan pembuatan makalah di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi para pembaca. Amin.


                                                            Lhoseumawe,  September 2014
                       

                                                                                                                    Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... 0
DAFTAR ISI................................................................................................................. 0
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan Masalah................................................................................................. 1
1.3. Tujuan................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Badan Hukum Bank.............................................................................................. 3
2.2.Kerahasian Bank................................................................................................... 6
2.3.Sumber Dana Bank................................................................................................ 9
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan........................................................................................................... 14
3.2.Saran.................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 15





BAB I

PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang


Bank memperoleh sebagian besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam hal ini, bank memperoleh pendapatan atau penghasilan dari perbedaan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu, yaitu antara tingkat bunga yang dibebankan atas kredit yang diberikan bank kepada debitur dengan tingkat bunga yang diberikan bank atas uang yang disimpan pada bank tersebut.
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya.  Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor.  Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bank?
2.      Apa itu badan hokum bank?
3.      Apa itu kerahasian  bank?
4.      Berasal dari mana sumber dana bank?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari bank.
2.      Mengetahui badan hukum bank.
3.      Mengetahui apa itu kerahasian bank
4.      Mengetahui dari mana sumber dana bank





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Badan Hukum Bank
Manuver bisnis perbankan kian mengalami pertumbuhan yang signifikan. Artinya, Bisnis perbankan telah meningkat tajam selama satu dekade ini. Hal ini dapat dilihat tidak hanya dari perolehan laba bersih bank tetapi juga peningkatan jumlah aset perbankan yang sangat pesat. Pertumbuhan perbankan tidak hanya pada bank umum, tetapi juga pada bank perkreditan rakyat. Tentunya, ke dua bank tersebut tidak sama. Perbedaannya tidak hanya nampak dalam perolehan laba bersih bank, tetapi mengenai aspek hukum bank tersebut juga berlainan. Dalam hal ini aspek hukumnya  menyangkut bentuk hukum bank. Menariknya, bentuk hukum tersebut bisa sama dan dapat pula berbeda. 
a.Hukum Per Bankan
Pengertian Hukum Perbankan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.Khusus dalam tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi kemudian diikuti oleh orang-orang Itali yang berasal dari Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia perbankan banyak dikenal istilah-istilah dalam bahasa Italia:
  1. di Genoa pada abad ke-12 para penukar uang disebut Bancherri: istilah bancherri berhubungan dengan perkataan banco (=meja), tempat untuk melakukan tukar-menukar uang;
  2. di Genoa pada tahun 1407 didirikan Casa di San Giorgio, salah satu Bank tertua yang terkenal;
  3. di Venetia pada tahun 1578 didirikan Banco di Rialto;
  4. di Milan pada tahun 1593 didirikan Banco di Ambrogio; dan
  5. di Belanda didirikan Amsterdamsche wisselbank (1609), dan Hamburgbank (1619) di Jerman.
Berhubunagan dengan tugas-tugas Bank tersebut itulah maka terdapat beberapa perumusan mengenai Bank:
·         Mac Leod                         : bank is a shop for the sale of credit (“bank adalah suatu   perusahaan kredit”).
·         Hawtrey                           : bankers are merely dealers in credit.
·         G.M. Verrijn Stuart          : “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan akan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri dan dengan uang yang diperolehnya dari orang lain untuk maksud itu, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pertukaran baru berupa uang giral.”
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.

  1. Dasar-dasar Hukum Perbankan di Indonesia
  2. Peraturan Perbankan tahun 1967
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 23di tegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan Undang-undang (ayat 4).
Hal tersebut kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan UUD 1945, penetapan dengan undang-undang macam dan harga mata uang adalah penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat.
b. Peraturan kembali Tata Tertib Perbankan di Indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju ke arah perbaikan rakyat, adalah peilaian kembali semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pengaturan tata perbankan dilandaskan pada hal-hal seperti berikut:
a)        tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perubahan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di bidang perbankan,
b)        memobilisasikan dan mengembangkan seluruh potensi nasional yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi, dan
c)        membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b penting bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
  1. Pengertian Beberapa Istilah dalam Bidang Perbankan Menurut Undang-Undang No 14/1967.
Sebelum membicarakan pokok undang-undang Perbankan di Indonesia, maka perlulah diketahui pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam UU NO 14/1967, yang di antaranya adalah sebagai berikut (pasal 1):
  1. ″bank″ adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang,
  2. ″lembaga Keuangan″ adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat,
  3. ″kredit″ adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,
  4. ″kredit jangka pendek″ adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman.
2.2.Kerahasian Bank
A.PENGERTIAN
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi : 
1.Jumlah kredit;         
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;           
4.Pemberian garansi bank;     
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan    
6.Pemberian kredit.
Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Menurut ketentuan pasal tersebut :
Ayat (1)
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
Berdasarkan ketentuan diatas, jelas bahwa yang wajib dirahasiakan oleh pihak Bank/Pihak terafiliasi hanya keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya. Apabila Nasabah Bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah debitur, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Artinya jika nasabah itu hanya berkedudukan sebagai nasabah debitur maka keterangan tentang nasabah debitur dan hutangnya tidak wajid dirahasiakan oleh bank/pihak terafiliasi. Dengan demikian, lingkup rahasia bank hanya meliputi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, keterangan selain itu bukan rahasia bank.
Yang dimaksud Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1 angka (17) UU No.10 Tahun 1998).Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
B.SIFAT RAHASIA BANK
Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang dapat dikemukakan, yaitu:
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka (diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkannya.
2.Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
C.PENGECUALIAN RAHASIA BANK
Dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan terhadap berlakunya Rahasia Bank. Mengenai keterangan yang disebut dalam pasal-pasal tadi Bank tidak boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya) dalam hal sebagai berikut :
1.Untuk Kepentingan Perpajakan
2.Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
3.Untuk kepentingan Peradilan Pidana.
4.Untuk kepentingan peradilan Perdata.
5.Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar Bank
6.Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah,
D.PELANGGARAN RAHASIA BANK
Pelanggaran Rahasia Bank adalah perbuatan memberikan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, secara melawan hukum (bertentangan dengan Undang-Undang Perbankan) atau tanpa persetujuan Nasabah Penyimpan yang bersangkutan. Pelanggaran Rahasia Bank dapat dilakukan karena paksaan pihak ketiga atau karena kesengajaan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau Pihak terafiliasi lainnya.
1.Paksaan Pihak Ketiga
2.Kesengajaan Pihak Bank atau Pihak Terafiliasi
E.KELEMAHAN RAHASIA BANK
Simpanan Nasabah Penyimpan adalah sumber dana bagi Bank. Oleh karena itu, wajar jika undang-undang mengatur agar Bank melindungi nasabahnya, tetapi disis lain tentu ada juga Nasabah Penyimpan yang berstatus debitur beritikad jahat (bad faith), dengan berlindung di balik Rahasia Bank melakukan perbuatan tercela terhadap mitra bisnisnya, misalnya membayar dengan cek atau bilyet giro kosong. Mitra bisnis yang menerima cek atau bilyet giro kosong tersebut sudah tentu tidak mungkin mengetahui saldo simpanan Nasabah Penyimpan yang berstatus debitur itu karena dilindungi oleh Rahasia Bank. Hal semacam ini tentu akan mempengaruhi citra kepercayaan masyarakat terhadap Bank. Oleh karena itu menghadapi Nasabah Penyimpan yang beritikad jahad, Bank tidak perlu ragu melakukan tindakan black list dan kepada Bank Indonesia selaku pengawas dan Pembina perbankan. Penegakan hukum yang tegas justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank. (Abdulkadir Muhammad, “Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan”, Penerbit: PT. citra adtya bakti, Bandung, 2004, halaman 75-85).
2.3. Sumber dana bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a)      Dari bank itu sendiri
b)      Dari masyarakat luas
c)      Dan dari lembaga lainnya

A.     Jenis Sumber Dana Bank Konvensional
a.       Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana sendiri lazim disebut pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik. Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank tersebut. Hai ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri.
Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1.      Modal saham
Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
2.      Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan modal sumbangan.
3.      Cadangan
Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
4.      Laba
Laba merupakan milik pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
5      Dana yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Adapun dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri
Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.      Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[1][4] Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2.      Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[2][5] Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive ayau peka terhadap perubahan sehingga disebut pua sebagai dana yang labil yang sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah dana tabunagn ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari dana giro.[3][6] Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
a.       Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b.      Tinggi rendahnya suku bunga bank
c.       adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3.      Simpanan Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.[4][7]
Dalam bank konvensional, simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits atau sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau surat berharga atas unjuk rupiah yang merupakan surat pengakuan utang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
  Dana yang bersumber dari lembaga lain
4.      Pinjaman dari Bank Indonesi .Pinjaman dari Bank Indonesia merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus pinjaman atau bantuan luar negeri.
5.      Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman ini lazim dikenal sebagai pinjaman antarbank (interbank call money)
6.      Repurchase Agreement
Repurchase Agreement  atau disebut dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo.
7.      Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
8.      Pinjaman subordinasi
9.      Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
10.  Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
11.  Obligasi (bonds) dan Saham
Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya tiga tahun sejak tanggal emisi.







BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
·         Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; 3-4
Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.
·         Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi :       
1.Jumlah kredit;         
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);         
3.Pemindahan (transfer) uang;           
4.Pemberian garansi bank;     
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan    
6.Pemberian kredit.
·         Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank.











Artikel Terkait
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

20 Juni 2015 pukul 10.48

untuk sharing informasi, kunjungi juga blog saya ya...
http://infotentangbank.blogspot.com

5 Februari 2019 pukul 04.20

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger