.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

ISTILAH DALAM AUDIT



ISTILAH DALAM AUDIT


Auditor (akuntan) : Seseorang yang mempunyai kompetensi unuk melakukan Audit.
Lead Auditor: Auditor yang mengatur kegiatan Quality Audit.
Auditee: seseorang atau organisasi yang diaudit.
Nonconformity: Ketidaksesuaian terhadap suatu persyaratan Quality system atau standard lain yang menjadi referensi.
Improvement Opportunity / Observation: Bukan Nonconformity tapi bila tetap dilakukan kurang efektif dalam mencapai tujuan.
Aktivitas Audit Internal : Sebuah departemen, divisi, tim konsultan, atau praktisi lain yang menyediakan layanan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Aktivitas audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian.
Dewan (Board) : Dewan adalah badan pengatur suatu organisasi, seperti dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, kepala badan, dewan perwalian dari sebuah organisasi nirlaba, atau badan lainnya yang ditunjuk organisasi, termasuk komite audit yang secara fungsional menjadi pihak yang dilapori oleh Kepala Eksekutif Audit.
Gangguan (Impairment) : Gangguan terhadap independensi organisasi dan objektivitas individu dapat meliputi konflik kepentingan pribadi, pembatasan lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personel, dan properti, serta pembatasan sumber daya (dana).
Harus (Must) : Standar menggunakan kata “harus” untuk menentukan persyaratan tanpa kondisional.
Independensi  : Kebebasan dari kondisi yang mengancam objektivitas atau tampilan objektivitas. Ancaman terhadap objektivitas tersebut harus dikelola pada masing-masing tingkatan individu auditor, penugasan, fungsional, dan tingkat organisasi.
Kecurangan (Fraud) : Tindakan ilegal yang dicirikan dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh pihak-pihak dan organisasi untuk mendapatkan uang, properti, atau layanan; untuk menghindari pembayaran atau kerugian; atau untuk mengamankan keunggulan pribadi atau bisnis.
Kepala Eksekutif Audit (Chief Audit Executive ) : Kepala Eksekutif Audit adalah posisi senior di dalam organisasi yang bertanggung jawab atas aktivitas audit internal. Biasanya, posisi ini adalah direktur audit internal. Dalam kasus di mana aktivitas audit internal diperoleh dari penyedia layanan eksternal organisasi, Kepala Eksekutif Audit adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi layanan kontrak dan memastikan kualitas keseluruhan kegiatan, melapor kepada manajemen senior dan Dewan tentang aktivitas audit internal, dan tindak lanjut atas penugasan. Istilah ini juga meliputi jabatan seperti auditor jenderal, kepala audit internal, inspektur jenderal, dan semacamnya.
Kepatuhan  : Kepatuhan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum, peraturan, kontrak, atau ketentuan lainnya.
Kerangka kerja Praktik Profesional Internasional  : Kerangka kerja konseptual yang mengatur pedoman resmi yang dikeluarkan oleh The IIA. Pedoman resmi terdiri dari dua kategori – (1) wajib dan (2) sangat disarankan.
Kode Etik  : Kode Etik dari The Institute of Internal Auditors (IIA) adalah prinsip-prinsip yang relevan dengan profesi dan praktik audit internal, dan aturan perilaku yang menjelaskan perilaku yang diharapkan dari auditor internal. Kode Etik berlaku bagi kedua belah pihak dan entitas yang menyediakan layanan audit internal. Tujuan Kode Etik adalah untuk mempromosikan budaya etis dalam profesi global audit internal.
Konflik Kepentingan : Setiap hubungan yang, atau dikesankan, tidak dalam kepentingan terbaik organisasi. Suatu konflik kepentingan akan menimbulkan keraguan seseorang akan mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif.
Layanan Konsultasi : Layanan pemberian advis dan kegiatan pelayanan klien lainnya, dimana sifat dan cakupan layanan disepakati dengan klien, dimaksudkan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi tanpa auditor internal menerima pengalihan tanggung jawab manajemen. Contohnya termasuk nasihat, saran, fasilitasi, dan pelatihan.
Layanan Pemastian (Assurance)  : Eksaminasi objektif terhadap bukti dengan tujuan memberikan penilaian independen terhadap proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian suatu organisasi. Misalnya penugasan eksaminasi atas aspek keuangan, kinerja, kepatuhan, keamanan sistem, dan due diligence.
Lingkungan Pengendalian : Sikap dan tindakan dari Dewan dan manajemen tentang pentingnya pengendalian dalam organisasi. Lingkungan pengendalian memberikan disiplin dan struktur untuk pencapaian tujuan utama dari sistem pengendalian internal. Lingkungan pengendalian mencakup unsur-unsur berikut:
  • Integritas dan nilai-nilai etis.
  • Filosofi manajemen dan gaya operasi.
  • Struktur organisasi.
  • Pemberian wewenang dan tanggung jawab.
  • Kebijakan dan praktik sumber daya manusia. 
  • Kompetensi personel. 
Manajemen Risiko : Sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan kemungkinan peristiwa-peristiwa atau situasi untuk memberikan keyakinan memadai mengenai pencapaian tujuan organisasi.
Nilai Tambah  : Nilai ini diciptakan dari perbaikan peluang untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, mengidentifikasi perbaikan operasional, dan / atau mengurangi eksposur risiko melalui layanan pemastian ataupun konsultasi.
Objektivitas  : Suatu sikap mental yang tidak bias,  yang memungkinkan auditor internal untuk melakukan penugasan dengan sedemikian rupa sehingga mereka mempunyai keyakinan yang jujur dalam hasil pekerjaan mereka, dan bahwa tidak ada kompromi kualitas secara signifikan. Objektivitas mensyaratkan auditor internal tidak menundukkan penilaian mereka dalam masalah-masalah audit terhadap orang lain.
aktivitas pengendalian dalam merespon risiko.
Pengendalian  : Setiap tindakan yang diambil oleh manajemen, Dewan, dan pihak lain untuk mengelola risiko dan meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan akan tercapai. Manajemen merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan pelaksanaan setiap tindakan tersebut hingga memberikan keyakinan memadai bahwa tujuan dan sasaran akan tercapai.
Pengendalian Teknologi Informasi  : Pengendalian yang mendukung manajemen dan tata kelola bisnis serta memberikan pengendalian umum dan teknis atas infrastruktur teknologi informasi seperti aplikasi, informasi, infrastruktur, dan orang-orang.
Pengendalian yang Cukup : Ada bila manajemen telah merencanakan dan mengorganisasikan (mendesain) dalam cara yang memberikan keyakinan yang memadai bahwa risiko organisasi telah dikelola secara efektif dan bahwa tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai secara efisien dan ekonomis.
Penugasan  : Sebuah pekerjaan, tugas, atau review khas audit internal, seperti audit, swa-penilaian pengendalian (control self-assessment), pemeriksaan kecurangan, atau konsultasi. Penugasan dapat mencakup banyak tugas/ kegiatan yang dirancang untuk mencapai seperangkat tujuan tertentu.
Penyedia Layanan Eksternal : Orang atau perusahaan di luar organisasi yang memiliki pengetahuan,  keterampilan, dan pengalaman khusus dalam disiplin tertentu.
Piagam (Charter) : Piagam audit internal adalah dokumen formal yang mendefinisikan kegiatan, tujuan, wewenang, dan tanggung jawab aktivitas audit internal. Piagam audit internal menetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi; kewenangan akses terhadap catatan, personel, dan properti fisik yang relevan dengan penugasan, dan mendefinisikan cakupan aktivitas audit internal.
Program Kerja Penugasan : Sebuah dokumen yang berisi daftar prosedur yang harus diikuti selama penugasan, yang dirancang untuk mencapai rencana penugasan.
Proses Pengendalian : Kebijakan, prosedur, dan kegiatan yang merupakan bagian dari kerangka pengendalian, yang dirancang untuk memastikan bahwa risiko masih berada di dalam toleransi-risiko yang ditetapkan dalam proses manajemen risiko.
Risiko : Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko diukur dalam hal dampak dan kemungkinan.
Risiko Residual : Risiko yang tersisa setelah manajemen mengambil tindakan untuk mengurangi dampak dan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa merugikan, termasuk Seharusnya (Should) Standar menggunakan kata “harus” (must) di mana kesesuaian diharapkan kecuali, ketika menerapkan penilaian profesional, keadaan dapat membenarkan penyimpangan.
Selera Risiko : Tingkat risiko sebuah organisasi bersedia menerimanya.
Signifikansi  : Kepentingan relatif dari suatu masalah dalam konteks yang sedang dipertimbangkan, termasuk faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif, seperti besar, sifat, dampak, relevansi, dan dampaknya. Penilaian profesional auditor internal membantu dalam mengevaluasi pentingnya hal-hal dalam konteks tujuan yang relevan.
Standar  : Sebuah pernyataan profesional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Audit Internal yang menyatakan persyaratan untuk melakukan berbagai kegiatan audit internal, dan untuk mengevaluasi kinerja audit internal.
Tata Kelola (Governance) : Kombinasi proses dan struktur yang diimplementasikan oleh Dewan untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuan-tujuannya.
Tata Kelola Teknologi Informasi : Terdiri dari kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses yang memastikan bahwa teknologi informasi perusahaan memperkuat dan mendukung strategi dan tujuan organisasi.
Teknik Audit Berbasis Teknologi : Setiap otomasi alat audit, seperti perangkat lunak audit umum, penghasil data pengujian, program audit terkomputerisasi, utilitas audit khusus, dan teknik audit berbantuan komputer (TABK).
Tujuan Penugasan : Pernyataan luas yang dikembangkan oleh auditor internal yang mendefinisikan hasil penugasan yang diharapkan.
Beberapa Istilah Audit
Analyze / menganalisa : Artinya memecahkan suatu masalah kedalam beberapa bagian atau elemen dan memisahkan bagian tersebut untuk dihubungkan dengan keseluruhan atau dibandingkan dengan yang lain. Analisa suatu perkiraan berarti memisahkan transaksi yang dibukukan kedalam golongan tertentu secara sistematis berikut penjelasannya.
Check / memeriksa : Memeriksa atau mengawasi untuk mengetahui ada/tidaknya ketelitian. Check juga berarti pemberian tanda atas sesuatu setelah diverifikasi. Check dipakai juga dalam hal membandingkan data yang satu dengan yang lain yang seharusnya sama.
Compare / membandingkan : Membandingkan apakah terdapat persamaan atau perbedaan mengenai serangkaian data tertentu, sub total atau total misalnya faktur-faktur dengan buku penjualan, penjualan 2001 dengan 2000, harga pokok 2001 dengan harga pokok 2000, laporan keuangan 2001 deengan 2000 dan lain-lain.
Confirm/ menegaskan : Memperoleh bukti tambahan yang berasal dari luar perusahaan atau pembukuan misalnya R/K dari Bank, surat konfirmasi utang piutang, surat pernyataan dan lain-lain.
Examine /  memeriksa: Menyelidiki, menginspeksi atau menguji tepat tidaknya suatu metode dan sesuai tidaknya dengan standard yang berlaku.
Foot / kaki : Memverifikasi ketelitian sub total dan total secara vertikal (tegak lurus).
Cross Foot / silang kaki : Memverifikasi ketelitian sub total dan total secara horizontal (mendatar).
Inspect / memeriksa : Membahas/menyelidiki secara kritis (melihat dengan teliti scan = scrutinize), tanpa verifikasi lengkap. Verifikasi lebih sempurna dari pada inspeksi.
Reconcile / mendamaikan : Menyesuaikan dua hal yang terpisah sama sekali misalnya saldo Buku Bank dengan saldo R/K Bank.
Testing/ pengujian : Verifikasi suatu bagian transksi pembukuan. Bila hasil pengujian memuaskan, data lainnya yang tidak diperiksa dapat dipercaya.
Trace / jejak : Menentukan apakah suatu data cukuo jelas penyelesaiannya dan sesuai dengan prosedur, didukung oleh bukti-bukti serta telah mendapat persetujuan yang berwenang.
Verify / membuktikan : Membuktikan adanya kebenaran dan ketelitian, misalnya ketelitian penjumlahan, perkalian, pembukuan, adanya aktiva dan pemilikan atas aktiva, perhitungan depresiasi dan lain-lain.
Vouch / menjamin : Menjawab atau menjamin – memeriksa bukti-bukti yang mendukung ketelitian suatu transaksi. Proses ini meyakinkan adanya otorisasi, pemilikan, eksistensinya dan ketelitiannya.
Voucher / surat bukti : Seluruh dokumen yang mendukung suatu transaksi. Misal bukti voucher cheque yang telah dibayar, faktur yang diterima, bukti surat permintaan barang, order pembelian, berita acara penerimaan barang, otorisasi penerimaan pegawai baru, dan lain-lain. Voucher sering dianggap sebagai otorisasi atas pengeluaran uang, sebenarnya lebih luas dari pada itu.








































Artikel Terkait
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger