.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

Perpajakan



1.      Jelaskan perbedaan  pajak dengan restribusi ?
Jawab:
Pajak :
  1. Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  3. Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
  4. Dipungut oleh pemerintah pusat.
Retribusi :
  1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

2.      Sebutkan teori pemungutan pajak ?
Jawab :
a.Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
· Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
· Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan
b. Sebutkan prinsip/ atau pertimbangan dalam pemungutan pajak ?
Jawab :
Prinsip dalam Pemungutan Pajak adalah prinsip keadilan
          Prinsip keadilan dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaanya yakni memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak. pengertian prinsip keadilan diatas, dapat disimpulkan bahwa prinsip keadilan merupakan nilai-nilai yang harus dicapai untuk mewujudkan suatu tanggung jawab yang di bebankan kepada seseorang (wajib pajak).
pengertian prinsip keadilan diatas, dapat disimpulkan bahwa prinsip keadilan merupakan nilai-nilai yang harus dicapai untuk mewujudkan suatu tanggung jawab yang di bebankan kepada seseorang (wajib pajak).
c. Sebutkan jenis macam tarif pajak ?
Jawab :
Jenis atau macam – macam tarif pajak dapat dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

3. Sebutkan dan jelaskan  fungsi pajak ?
Jawab :

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat.
Maka dapat dijelaskan bahwa pajak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :     

1.    Fungsi Budgetair atau Fungsi Finansial.Fungsi Budgetair atau fungsi financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara. Atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam pembangunan di Indonesia, karena penerimaan negara dari pos pajak menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak bumi ataupun gas alam.

Disamping pajak, negara mempunyai sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
a.    Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam lainnya.
b.    Keuntungan dari perusahaan negara.
c.    Denda-denda dan penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah karena suatu pelanggaran hokum.
d.    Penerimaan dari departemen-departemen yang bersifat non-tax.
e.    Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
f.    Pencetakan uang, hadiah atau hibah.

2.    Fungsi Regulerend atau Fungsi Mengatur.

Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat, dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
  • Pemberlakuan tarip progresif pada pajak penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
  • Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
  • Pemberian fasilitas “tax holiday” atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong para investor untuk meningkatkan investasinya.
  • Pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang mewah dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup mewah.
3  Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4, Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.  
Sebutkan dan jelaskan jenis/macam  restribusi daerah ?
Jawab.
Jenis-jenis retribusi daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum
Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan. Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah.
            Dalam menetapkan jenis retribusi ke dalam kelompok retribusi jasa umum, kriteria yang dapat digunakan adalah :
a.        jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam pelaksanaan asa desantralisasi,
b.        jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi
c.        jasa tersebut, dianggap layak jika hanya disediakan kepada badan atau orang pribadi yang membayar retribusi
d.        retribusi untuk pelayanan pemerintahan daerah itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
e.        retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta dapat merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
f.          pelayanan yang bersangkutan dapat disediakan secara baik dengan kualitas pelayanan yang memadai

1. Jenis Retribusi Jasa Umum
            Jenis-jenis dari retribusi jasa umum adalah :
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2. Objek Retribusi Jasa Umum
            Objeknya adalah jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Berikut uraian dari bentuk-bentuk objek retribusi jasa pelayanan umum:
  1. Pelayanan kesahatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan dan rumah sakit umum daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran
  2. Pelayanan kebersihan dan persampahan meliputi pengambilan, pengankutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahana sampah rumah tangga, sampah industri dan sampah perdagangan; tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman dan ruangan tempat umum
  3. Penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil. Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan pengakuan anak, akte ganti nama baik warga asing dan akte kematian
  4. Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat meliputi pelayanan penguburan/ppemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau penguburan/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah
  5. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyedian parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah
  6. Pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran ayau los yang dikelola oleh pemerintah daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan daerah pasar
  7. Pelayanan air bersih adalah pelayanan penyediaan fasilitas air bersih yang dimiliki atau dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tidak termasuk pelayanan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
  8. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pelayanan pemeriksaan kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  9. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan pengujian oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat
  10. Pelayanan pengujian kapal perikanan adalah pelayanan pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
3. Subjek Retribusi Jasa Umum
            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Umum
            Pada dasarnya disesuaikan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan kepentingan nasional

Retribusi Jasa Usaha
            Retribusi jasa usaha merupakan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Adapun kriteria jasa pelayanan usaha yang dapat dikenai retribusi jenis iini yaitu
  1. Jasa tersebut bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh swasta, tetapi pelayanan sektor swasta dianggap belum memadai
  2. Harus terdapat harta yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan belum dimanfaatkan seecara penuh oleh Pemerintah Daerah seperti tanah, bengaunan dan alat-alat berat.
1. jenis Retribusi Jasa Usah
Jenis-jenisnya yaitu retribusi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi terminnal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penitipan anak, retribusi tempat penginapan, retribusi penyedotan kakus, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat penndaratan kapal, retribusi tempat rekreassi dan oleh raga, retribusi penyebrangan diatas air, retribusi pegolahan limbah cair dan retribusi penjualan retribusi usaha daerah
2. Objek Retribusi Jasa Usaha
            Objeknya adalah jasa usaha antara lain penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, penyedian tempat penginapan, usaha bengkel kendaraan, tempat pencucian mobil dan penjualan bibit. Berikut uraian jasa-jasa usaha yang merupakan objek retribusi jasa usaha :
  1. Pemakaian kekayaan daerah meliputi pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakain untuk kendaraan atau alat-alat berat milik Pemerintah Daerah
  2. Pasar Grosir dan atau Pertokoan adalah pasar grosisr berbagai jenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Pasar atau pihak sawasta
  3. Pelayanan terminal, adalah pelayanan tempat penyedian parkir untuk kendaraan penumpanng dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  4. Pelayanan Ttempat Khusus Parkir adalah pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerahh
  5. Pelayanan tempat penitipan penitipan anak adalah penyedian tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  6. Tempat penginapan / pesanggrahan / vila adalah pelayanan penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemeintah daerah
  7. Penyedotan kakus adalah pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Rumah potong hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  9. Tempat pendaratan kapal adalah pelayanan pada tempat pendaratan kapal ikan dan atau bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  10. Tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekkreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimilki oleh Pemerintah Daerah
  11. Penyebrangan diatas air adalah pelayanan penyebranag orang atau barang dengan menggunakan kendaraan diattas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  12. Pengolahan limbah cair adalah pelayanan pengolahan limbah cair, rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimilki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah
  13. Penjualan Usaha Produksi Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha tertentu Pemerintah Daerah misalnya bibit tanaman, bibit ternak dan bibit ikan
3. Subjek Retribusi Jasa Usaha
            Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Usaha
            Tarif retribusi ini diitetapkan oleh pemerintah daerah sehingga dapat tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai. Jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta

Retribusi Perizinan Tertentu
            Retribusi perizinan, memiliki peran ganda. Selain berfungsi utama sebagai pengatur, retribusi perizinan juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Tepatnya, fungsi utama retribusi periinan meerupakan instrumen yang digunakan melakukan pengaturan,pembinaan, pengendalian, maupun pengawasan. Hal ini dimaksudkan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian llingkungan. Pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengarahan ini diperlukan aggar masyarakat tidak sesuka hatinya melakukan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diluar ketentuan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang dapat memmbhayakan kepentingan umum dann kelestarian lingkungan

1.      jenis Retribusi Perizinan Tertentu
jenis-jenisnya ialah Retribusi Peruntukn Penggunaan Tanah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikan
2. Objek Retribusi Perizinan Tertentu
            Objeknya adalah perizinan tertentu antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan tanah. Kemudian pengajuan izin tertentu oleh BUMN atau BUMD tetap dikenakan retribusi, badan tersebut merupakan kekayan negara/daerah yang telah dipisahkan, tetapi pengajuan izin oleh pemerintah pusat maupun perintah daerah tidak dikenakan retribusi perizinan tertentu. Perizinan yang menjadi objek retribusi perizinan meliputi :
  1. Ijin peruntukan penggunaan tanah adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada badan usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 meter atau lebih yang dikaitkan dengan rencana tata ruang yang bersangkutan
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah pemberian ijin untuk mendirikan bangunan, termasuk kegiatan peninjauan desain dan pemantaun pelaksanaan pembangunan agara tetap sesuai denganrencana teknis bangunan dan rencana tata ruang yang berlak, serta pengawasan penggunaan bangunnan meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut
  3. Ijin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pelayanan pemberian injin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dilingkungan tertentu di wilayah kekuasaan Pemerintah Daerah
  4. Ijin gangguan adalah pelayanan pemberian ijin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan dialokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  5. Ijin trayek adalah pelayanan pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan untuk mnyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
  6. Ijin pengambilan hasil hutan adalah pelayanan pemberian ijin pengambilan hasil hutan kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan usaha pengambilan hasil hutan ikutan antara lain damar, rotan, gaharu, tidak termasuk pengambilan kayu hutan
3. Subjek Retribusi Perizzinan Tertentu
Subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan perijinan
tertentu tersebut
4. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
            Tarif retribusi ini ditetapkan sedemikian rupa sehinngga hasil retribusinya dapat menutup sebagai atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.        
5. Sebutkan dan jelaskan
a.Objek  PBB
Objek Pajak PBB
1.
Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan.
2.
Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
3.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi, tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun tempat yang diusahakan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).

Termasuk dalam pengertian bangunan :

a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;

b.
Jalan tol;

c.
Kolam renang;

d.
Pagar mewah;

e.
Tempat olah raga;

f.
Galangan kapal, dermaga;

g.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

h.
Fasilitas lain yang memberikan manfaat (Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
B. Objek pajak penghasilan PPH
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • laba usaha
  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
  1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  • premi asuransi;
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  • penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  • imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  • surplus Bank Indonesia
C.Objek BPHTB
Sesuai bunyi pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak karena :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h. Penunjukan pembeli dalam Lelang
i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j. Penggabungan Usaha
k. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah

2 . Pemberian Hak Baru karena :
a. Kelanjutan Pelepasan Hak
b. Diluar Pelepasan Hak
Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU BPHTB meliputi :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Milik atas satuan Rumah Susun
f. Hak Pengelolaan

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yaitu :

1. Objek yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuan timbal balik
2. Objek yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. Objek yang diperoleh Badan/Perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha/kegiatan lain diluar fungsi dan tugasnya
4. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena KONVERSI HAK atau karena perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
5. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena WAKAF
6. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena kepentingan IBADAH
6. Sebutkan dan jelaskan sangsi-sangsi perpajakan ?
Jawab :
 Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
MENGENAL SANKSI PAJAK
Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk dapat menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, jika kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
c.       Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar

2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Soal Final
Sebutkan apa yang dimaksud dengan
a.       Pengembangan organisasi
Jawab :
Pengertian pokok pengembangan organisasi adalah perubahan yang terencana (planned change). Perubahan , dalam bentuk pembaruan organisasi dan mpengembangan organisasiernisasi, terus menerus terjadi dan mempunya pengaruh yang sangat dominan dalam masyarakat kini. Organisasi beserta warganya, yang membentuk masyakat mpengembangan organisasiern , mau tidak mau harus beradaptasi terhadap arus perubahan ini. Perubahan perubahan yang terjadi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat katagori , yaitu perkembangan teknologi, perkembangan prpengembangan organisasiuk, ledakan ilmu pengetahuan dan jasa yang mengakibatkan makin singkatnya daur hidup para pengembangan organisasi, serta perubahan sosial yang mempengaruhi perilaku, gaya hidup, nila nila dan harapan tiap orang.
b.      Kultur organisasi
Jawab :
Kultur Organisasi itu ?
Kultur Organisasi (atau Budaya Organisasi) adalah sebuah nilai yang dipegang oleh orang orang Hood dan Koberg (1991) mendefinisikan kultur sebagai seperangkat nilai, norma, persepsi dan pola perilaku yang diciptakan atau dikembangkan dalam sebuah perusahaan untuk mengatasi masalah-masalah, baik masalah mengenai adaptasi secara eksternal maupun masalah integrasi secara internal.dalam organisasi tersebut dan merupakan pembeda dari organisasi lainnya. Kultur organisasi memiliki pengaruh yang kuat dalam suatu organisasi melalui penanaman nilai-nilai, pengharapan dan perilaku, yang kemudian mempengaruhi individu, kelompok dan proses organisasi. Umumnya kultur organisasi dibawakan atau diciptakan oleh pendiri organisaasi atau lapisan pimpinan paling atas (top manajemen). Kotter dan Heskett (1992) menyatakan bahwa budaya organisasi bersumber dari beberapa orang, lebih sering hanya dari satu orang pendiri perusahaan, orang tersebut akan mengembangkan strategi sesuai lingkungan bisnis yang dikelolanya, yang pada akhirnya akan menjadi kultur di perusahaan
c.       Analisis transaksional
Jawab :
 Teori analisis transaksional merupakan karya besar Eric Berne (1964), yang ditulisnya dalam buku Games People Play. Berne adalah seorang ahli ilmu jiwa terkenal dari kelompok Humanisme. Teori analisis transaksional merupakan teori terapi yang sangat populer dan digunakan dalam konsultasi pada hampir semua bidang ilmu-ilmu perilaku. Teori analisis transaksional telah menjadi salah satu teori komunikasi antarpribadi yang mendasar.
Kata transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan adalah pesan-pesan baik verbal maupun nonverbal. Analisis transaksional sebenarnya ber­tujuan untuk mengkaji secara mendalam proses transaksi (siapa-­siapa yang terlibat di dalamnya dan pesan apa yang dipertukarkan).
Dalam diri setiap manusia, seperti dikutip Collins (1983), memiliki tiga status ego. Sikap dasar ego yang mengacu pada sikap orangtua (Parent= P. exteropsychic); sikap orang dewasa (Adult=A. neopsychic); dan ego anak (Child = C, arheopsychic). Ketiga sikap tersebut dimiliki setiap orang (baik dewasa, anak-anak, maupun orangtua).




d.      Intervensi Pengembangan Organisasi
Jawab :
INTERVENSI-INTERVENSI PENGEMBANGAN ORGANISASI        

Pengembangan organisasi (PO) bukanlah konsep yang mudah didefinisikan. Pengembangan organisasi lebih merupakan istilah yang digunakan untuk mencakup kumpulan rencana intervensi perubahan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai humanistik dan demokratik untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kesejahteraan anggota organisasi. Intervensi-intervensi PO di bawah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai jalan menuju penguatan motivasi suatu organisasi untuk berubah. Jenis-jenis intervensi itu antara lain:   

a. LATIHAN SENSITIVITAS (SENSITIVITY TRANING)         
Sensitivity training atau yang lebih dikenal orang dengan T-Group atau Lab-training merupakan interaksi kelompok kecil yang tidak terstruktur di mana para peserta belajar tentang gaya personalnya, bagaimana berkomunikasi, dan bagaiman memersepsikan orang lain. Informasi ini diperoleh dari umpan balik yang ditawarkan kelompok. Kelompok awalnya dibentuk dan selanjutnya terserah mereka berinteraksi satu sama lain duduk dalam lingkaran.
b. PENELITIAN TINDAKAN (ACTION RESEARCH)   
Action research merupalkan modl intervensi di mana termasuk di dalamnya: 1) identifikasi letak titik tegangan dan mendiagnosis situasi, 2) menyatukan data yang relevan dan menganalisis data, kemudian hasilnya dimasukkan ke dalam sistem pelanggan, 3) diskusi data dan pekerjaan oleh kelompok pelanggan, 4) action planning, 5) melakukan aksi korektif yang tepat untuk menekan kesenjangan, dan 6) evaluasi atas hasil intervensi.            

c. ANALISIS TRANSAKSIONAL(TRANSACTIONAL ANALYSIS)   
Transactional analysis merupakan alat yang memfokuskan pada penganalisisan sifat dasar manusia dalam melakukan interaksi verbal satu sama lain. Dasar yang dipakai adalah dengan menganalisis pesan yang menjadikan kita lebih terikat pada pola komunikasi yang berharga dan efektif.

d. TAHAPAN EGO (EGO STATES)          
Setiap orang mempunyai tiga ego-states, yaitu the Parent, the Adult, dan the Child. The Parent states merefleksikan perasaan akan superioritas, kewenangan, mampu memberikan pertimbangan, dan lain-lain. The adult stage mencerminkan kedewasaan, objektivitas, logis, dan kecenderungan pengambilan keputusan rasional. The Child state merefleksikan kecenderungan sebagai anak, tergantung, impulsif, memberontak, dan semacamnya. Masing-masing kita bekerja dengan ketiganya dan hal ini direfleksikan dalam komunikasi kita dengan orang lain.            

e. TRANSAKSI (TRANSACTION)            
Setiap komunikasi verbal antara dua pihak dapat dipandang sebagai transaksi. Transaksi dapat bersifat berikut: 1) Complementary transactions yang berasal dari ego-state yang cocok atau kompatibel, seperti adult to adult, child to child, parent to child, 2) Crossed transactions terjadi jika pesan komunikasi yang tidak cocok atau kompatibel antara adult dan child, 3) Ulterior transaction terjadi jika dua pihak saling menyatakan tentang sesuatu dengan menggunakan kalimat yang tidak langsung, namun dipahami pihak lainnya.           

f. PROCESS CONSULTATION (KONSULTASI PROSES)        
Memahami proses yang berlangsung di dalam organisasi merupakan hal yang penting bagi efektivitas organisasi. Banyak masalah timbul karena tidak cukup perhatian terhadap proses. Aspek struktural dan prosedural sangat penting bagi organisasi untuk berjalan mulus.           
Proses consultation memerlukan kombinasi keterampilan dalam menumbuhkan hubungan saling membantu, mengetahui macam proses yang dicari dalam organisasi, dan dalam cara memperbaiki proses organisasi.   

g. PERDAMAIAN PIHAK KETIGA (THIRD PARTY PEACEMAKING)        
Third party peacemaking memfokuskan pada intervensi pihak ketiga untuk mengatasi situasi konflik. Aspek fundamentalnya adalah seperti pada konsultan yaitu membuat dua pihak yang saling tidak setuju dikonfrontasi atau dihadapkan pada kenyataan bahwa terjadinya konflik dapat mengganggu efektivitas keduanya.   

h. UMPAN BALIK ORGANISASIONAL (ORGANIZATIONAL MIRRORING)        
Organizational mirroring merupakan teknik intervensi dalam mengukur dan memperbaiki efektivitas organisasi dengan mengusahakan umpan balik dari beberapa kelompok lain. Jika suatu organisasi kesulitan dalam bekerja dengan organisasi eksternal, dapat mencari bantuan pada unit tersebut untuk memahami dan menyesuaikan apa yang berjalan salah dalam hubungan tersebut.       

i. JARINGAN PENGEMBANGAN ORGANIZATIONAL (GRID ORGANIZATIONAL DEVELOPMENT)
Manajer mulai belajar grid concept atau konsep jaringan, mengukur gaya kepemimpinannya sendiri, dan belajar menggunakan beberapa instrumen untuk mengukur berbagai dimensi efektivitas. Manajer dilatih menjadi instruktur bagi orang lain yang menghadiri grid seminar.          

h. PERENCANAAN SISTEM TERBUKA (OPEN SYSTEM PLANNING)        
Gagasan umumnya adalah bahwa kelompok inti orang dari semua fungsi bekerja atas dasar penuh waktu untuk mempertimbangkan misi, strategi, dan perencanaan untuk organisasi. Dengan kata lain, mereka memutuskan arah tujuan mereka, kemudian menentukan jalan setapak yang akan menuju tujuan yang diinginkan.    

k. POLA KERJA ALTERNATIF (ALTERNATIVE WORK PATTERN)            
Dengan berkembangnya peran wanita, tumbuh pola kerja baru seperti flextime, flexplace, part-time, dan job sharing. Flextime merupakan fleksibilitas bagi pekerja untuk menjalankan pekerjaannya, misalnya pekerjaan dapat dilakukan dari rumahnya
E. Konsultan pengembangan organisasi
Jawab :

Konsultan PO adalah seorang atau sekelompok orang yang bertanggungjawab untuk memimpin atau menuntun organisasi dalam melalui proses perubahan organisasi. Salah satu gejala yang jelas tampak akhir-akhir ini adalah makin banyaknya organisasi besar di negara-negara maju yang menciptakan kelompok konsultan di lingkungan masing-masing. Tentu lebih banyak organisasi yang menggunakan jasa konsultan profesional yang berperan sebagai agen pengubah melalui penyelenggaraan PO. masing-masing pendekatan mempunyai kekuatan dan kelemahan tertentu. Manajemen perlu menyadari benar faktor-faktor kekuatan dan kelemahan tersebut dalam menggunakan kekuatan.        

Konsultan Eksternal   
Jika suatu perusahaan memutuskan mempekerjakan konsultan eksternal, tindakan tersebut biasanya diambil karena berbagai pertimbangan, seperti.         
1. Konsultan eksternal bukan anggota organisasi, tindakan yang akan diambilnya diharapkan tepat karena melihat permasalahan yang dihadapi kliennya dari kaca mata yang berbeda.

2. Cara pandang demikian akan berakibat positif dalam pemecahan masalah karena tingkat objektivitasnya tinggi.            

3. Karena profesionalismenya, konsultan eksternal dihargai tinggi dan menikmati status terhormat di mata klien.

4. Kebebasan bergerak yang lebih besar ketimbang konsulta internal.          

5. Peranannya yang lebih besar dalam melaksanakan perubahan berskala besar.      

6. Konsultan eksternal tidak terlalu terpengaruh atau tidak silau oleh kekuasaan orang-orang tertentu dalam organisasi meskipun ada kemungkinan kekuasaan tersebut akan digunakan untuk menghadang upaya mewujudkan perubahan.      

7. Sikap yang lebih independen dalam mengambil risiko dalam pemecahan masalah karena konsultan tidak tergantung pada kliennya untuk kemajuan karier dan peningkatan penghasilan.      

Ketujuh hal inilah yang dipandang sebagai kekuatan eksternal. meskipun demikian, penggunaan konsultan eksternal juga memiliki kelemahan, diantaranya adalah.          

1. Pada umumnya konsultan eksternal tidak mengenal organisasi kliennya dengan sempurna.

2. Upaya mengenal organisasi klien memerlukan waktu dalam bentuk orientasi yang pada gilirannya akan menambah beban biaya yang harus dipikul oleh klien karena konsultan sudah mulai dibayar pada saat ia mulai kegiatannya dalam organisasi klien.           

3. Berapa lama pun upaya pengenalan berlangsung, ada saja segi-segi tertentu dalam hal organisasi klien yang tidak akan sepenuhnya dikuasai seperti dalam hal organisasi menggunakan teknologi yang amat canggih atau sangat spesialistik, karena konsultan memang tidak dididik atau dilatih untuk penguasaan teknologi yang dimaksud dan acuan kerjanya pun mungkin tidak mencakup hal seperti itu.           

4. Konsultan tidak sepenuhnya memahami struktur organisasi karena perilaku para anggota organisasi tidak hanya diatur oleh kultur yang tersurat, akan tetapi juga secara tersirat seperti dalam hal kebiasaan yang tidak tercermin dalam bentuk formalisasi apapun dalam organisasi.  

5. Konsultan tidak mengenali sepenuhnya jaringan komunikasi formal dan informal yang terdapat dalam organisasi antara lain juga karena bentuk dan jaringan komunikasi yang berlaku ditentukan oleh kultur organisasi, terutama aspek kultur yang dirasakan kuat.      

6. Apabila hanya mempelajari organogram, konsultan tidak akan mengetahui secara mendalam permainan yang lumrah terjadi dalam hal percaturan kekuatan dalam organisasi.       

7. Keengganan berbagai pihak dalam organisasi untuk berbagi informasi dengan orang luar betapa pun kuatnya penekanan oleh manajemen puncak pada pentingnya akses yang terbuka lebar bagi konsultan memperoleh informasi dari semua pihak dalam organisasi.    

Pemahaman yang tepat tentang kekuatan dan kelemahan penggunaan konsultan eksternal menjadi sangat penting karena bentuk dan sifat pemahaman tersebut akan menentukan keputusan yang akan diambil tentang pemanfaatannya.        


Konsultan Internal     
Menyadari agar organisasi bersikap adaptif dan proaktif dalam menghadapi masa depannya, tidak sedikit organisasi yang mengambil berbagai tindakan yang mengarah pada pertumbuhan kemampuan sendiri secara internal mewujudkan perubahan. Dapat dipastikan bahwa menggunakan konsultan internal mempunayi manfaat tertentu yang tidak diperoleh dengan menggunakan jasa konsultan esternal, antara lain.      
1. Konsultan sudah menjadi anggota organisasi. Oleh karena itu yang bersangkutan biasanya sudah memahami kultur organisasi yang pada gilirannya diharapkan memudahkan baginya untuk menyusun rencana perubahan yang diperkirakan tidak akan ditolak oleh para anggota organisasi yang lain.       

2. Konsultan sudah mengenal dengan baik dan menerima norma-norma yang berlaku dan sekaligus dengan lebih mudah dapat mengidentifikasikan segi-segi kultur organisasi yang perlu diubah karena apabila tidak, akan menjadi penghalang bagi organisasi untuk meninbgkatkan efektivitas.

3. Yang bersangkutan tidak perlu menggunakan waktu yang panjang untuk menjalani periode orientasi dalam rangka memahami seluk beluk organisasi.
4.Konsultan internal tersebut sangat mungkin sudah memahami struktur kekuasaan dan kewenangan dalam organisasi. Hal ini sangat penting karena dalam menjalankan tugasnya ia memerlukan dukungan berbagai pihak yang memiliki kekuasaan tertentu.


5. Konsultan sudah mengenal orang-orang yang memainkan peranan yang strategis dalam organisasi, misalnya karena posisinya, atau pengetahuan khusus yang dimiliki atau karena berbagai pertimbangan lainnya.      

6. Konsultan sudah dikenal oleh para anggota organisasi yang lain meskipun pada posisi, kedudukan atau status yang berbeda.         

7. Yang bersangkutan termasuk salah satu pihak yang berkepentingan yang tentunya ingin melihat organisasi meraih keberhasilan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.
2.Pengembangan Organisasi sebagai disiplin ilmiah baru perlu menjaga agar pertumbuhan dan pengembangannya semakin tangguh sehinnga PO perlu mengenali berbagai kecenderungan  kea rah mana PO  akan bergerak dimasa depan sebutkan dan jelaskan ?
Jawab :
 PO lebih merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan adanya suatu kumpulan intervensi perubahan-terencana yang dibangun diatas nilai-nilai humanistik-demokratik yang berupaya memperbaiki keefektifan organisasi dan kesejahteraan karyawan. Sedangkan teknik PO untuk mendukung dan mengembangkan perubahan adalah dengan cara counseling, sensitivity training, dan process consultation. Ketiga teknik tersebut dapat diterapkan pada tingkat (level) individu, kelompok, maupun organisasi. Baik melalui counseling maupun sensitivity training, anggota organisasi dapat memahami persepsinya atas suatu situasi di mana hal tersebut sangat memungkinkan adanya perbedaan diantara mereka (anggota organisasi).Pengembangan organisasional dikatakan sebagai instrumen ilmiah dalam meningkatkan efektivitas dan kesehatan organisasi karena PO mengandung unsur-unsur:
  1. terencana
  2. mencakup seluruh organisasi
  3. berdampak jangka panjang
  4. melibatkan manajemen puncak
  5. menggunakan berbagai bentuk intervensi berdasarkan pendekatan keperilakuan.
Dengan perkataan lain, upaya-upaya PO merupakan pendekatan yang terprogram dan sistematik dalam mewujudkan perubahan. Sasaran utamanya adalah:
  1. Peningkatan efektivitas organisasi sebagai suatu system yang terbuka
  2. Mengembangkan potensi yang mungkin masih terpendam dalam diri para anggota organisasi menjadi kemampuan operasional yang nyata.
Intervensi keperilakuan dilaksanakan melalui kerjasama antara manajemen dengan para anggota organisasi untuk menemukan cara-cara yang lebih baik demi tercapainya tujuan individu dalam organisasi dan tujuan organisasi sebagai keseluruhan. Perlu pula diperhatikan bahwa meskipun salah satu sasaran penting dari PO adalah peningkatan semangat kerja dan penumbuhan perilaku yang positif, diperlukan parameter lain guna mengukur efektivitas dan kesehatan suatu organisasi. Untuk melakukan suatu PO, dibutuhkan suatu strategi-strategi khusus. Strategi yang dapat dipakai antara lain adalah: Total Quality Management (TQM), Reengineering, Restructuring.Selain itu perlu juga melakukan invertensi Po dengan melaksanakan strategi-strategi di atas pengembangan organisasi di masa depan akan mencapai kesuksesan




Artikel Terkait
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger