a.
Pengertian pajak
Pembangunan nasional adalah kegiatan
yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual. Untuk
dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah
pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu
negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu dengan jalan menggali sumber dana
yang berasal dari dalam negeri berupa Pajak. Pajak digunakan
untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Pajak adalah
iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk
menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang
dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa
ahli :
1.Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran kepada negara
yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya
harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib
pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri
dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Enam
undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu
undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang
undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu
undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79
mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.
PAD
(pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak
daerah
·
Hasil
retribusi daerah
·
Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana
perimbangan
c.
pinjaman
daerah
pasal 80
ayat 1
dana
perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari
PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas
tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh
daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian
daerah dari sector pertambangan dan kehutanan
dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah
penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan
UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota
adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak
propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn
kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan
permukaan
b.
jenis pajak
kabupaten kota
· pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak
penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih
mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang
dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang
dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa
pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana
melaksanakan hukum pajak
*
pajak dapat dipaksakan
Undang-undang
memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam
hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak
yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran
pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
*
Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax
payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari
pemerintah namun perlu dipahami bahwa
sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara
kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
*
Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi
hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan
syaratobjektif .
Syarat
objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan
atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang
berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi
kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang
perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Bagi wajib
pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan
surat paksa.
Bagi wajib
pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian
sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu
no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi
budgetair
Fungsi
budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi
dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang
dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak
membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak
kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan
perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan
demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha
wajib pajak dan fiskus.
System
pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang
turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
- filsafat negara
negara yang
berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat
dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut
sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang
perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan
penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas
mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak
fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum
dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah
bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat
menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional
akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut
ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit
untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan
dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi
mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai
alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan
karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk
mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak
atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan
sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun
1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1) bea materai
modal
2) bea masuk
dan pajak penjualan
3) bea balik
nama
4) pajak
perseroan
5) pajak
devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP
PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam
hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang
menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus
negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori
ansuransi
Negara
berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi
semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori
kepentingan
Bahwa negara
berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan
pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar
pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan
bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat
pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada
negara.
4) Teori gaya
pikul
Teori ini
megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya
pikul wajib pajak.
5) Teori gaya
beli
Menurut
teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak.
Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara,
karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak
adalah juga baik.
6) Teori
pembangunan
Untuk
Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan
dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip Artikel Terkait
Posting Komentar