Home » All posts
JOB SHEET PENYAMPOOAN
JOB SHEET
DI
S
U
S
U
N
OLEH
Nama : Nurbaiti
Kelas : XII Tata Kecantikan
No Ujian : 03-003-133-4
SMK
NRGERI 2 LHOKSUMAWE
TAHUN 2014/2015
Pengertian penyampoan
Penyampoan
adalah tindakan atau perubahaan yang sangat penting untuk memulai sesuatu
peralatan rambut. Penyampoan dengan bersih member rasa puas pada klien
/langganan dan juga yang mengerjakan
Tujuan
Penyampoan
Ø Secara umum : untuk membersihkan kulit kepala
Ø Secara khusus : untuk menjaga kesehatan kulit kepala dan rambut serta untuk mencapai hasil yang
memuaskan dalam perawatan berikutnya.
Langkah
Kerja
a. Persiapan
Ø
Area
kerja
Ø
Alat
Ø
Kosmetik
Ø
Model
Ø
Pribadi
b. Pelaksanaan
Ø
Menyikat
rambut dengan sisir sikat dan menganalisa rambut dan kulit kepala
Ø
Memasang
cape penyampoan dan handuk
Ø
Membasahi
rambut
Ø
Mengoleskan
shampoo
Ø
Mengurut
kulit kepala secara ringan dengan ujung-ujung jari
Alat dan
Kosmetik
a. Alat
Ø
Sisir
besar
Ø
Sisir
sikat
Ø
Cape
penyampoan
Ø
Handuk
kecil
a.
Kosmetik
Ø
Shampoo
Ø
conditioner
a.
b. Klien di persilahkan duduk dengan
nyaman
c. Pasangkan handuk dan Cape cuci diatas bahu klien
d. Lepaskan jepit-jepitan dan
lain-lain dari rambut
e. Mohonkan kepada langganan untuk melepaskan giwang /anting dan kalung
f. Sikat rambut klien
g. Pasangkan handuk diatas cape
plastic
h. Sikat rambut klien
i.
Basahilah
rambut mulai dari belakang ke atas
j.
Berikan
shampoo pada bagian muka
k. Sambil diselingi, gosokan kekiri
dan kekanan.
l.
Angkat
kepala klien dan tahan dengan tangan kiri,dengan tangan kanan mengosok kulit
kepala dari belakang telinga.
m. Biarkan kepala releks sambil
jari-jari mengurut bagian hair line dengan gerakan melinggar.
n. Buang seluruh busa shampoo dengan
meneka-nekan rambut
o. Bilas rambut dengan baik
p. Bila diperlukan untuk penyampoaan
dapat dilakukan 2 atau 3 kali dalam memakai shampoo.
q. Terakhir, air dibuang dari rambut
dengan menekan-nekan rambut dengan handuk diatas tempat cuci rambut.
r.
Tutup
rambut dengan handuk.
s. Kemudian rambut dibungkus dengan handuk.
Pengertian CV
Pengertian CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut
Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Usaha Dagang (UD)
atau Usaha Perorangan
1.Pengertian
Kegiatan usaha dagang
adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan
mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Usaha
dagang umumnya didirikan oleh perorangan.
PERBEDAAN ANTARA PT
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk
badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan
usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan
Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak
dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak
digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan
Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha
kecil-kecilan seperti warung.
Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita
menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar
antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan
hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan
dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif
disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain
merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas
melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab
penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan
harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan,
sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan
sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV
tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri
Kehakiman.CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat
domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut.
Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan
antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus
mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib
dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan
lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah
disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan
hukumnya.Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya
sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas,
sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
Dalam CV perbandingan modal antar pesero
tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal
dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda
dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar
pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka
tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum
jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa
hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan
untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko.
Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena
menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka
panjang.Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
CIRI-CIRI CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, UD
. Ciri-ciri perusahaan perseorangan PT
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
Ciri CV
Bentuk Badan
Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan
para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun
tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat
adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Usaha dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan
dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih
dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain
supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri usaha dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca
Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri usaha dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca
Label:
CV adalah
Puisi anekdot dan Stukturnya
Asslamualaikum Wr Wb
Hai sobat-sobat semua...udah lama ya kita gk jumpa, karena sebagai ibu rumahtangga kesibukan yang sehari-hari menyita waktu...sehingga saya jarang menulis.Di sini saya akan menulis tentang contoh puisi anekdot dan sturukturnya....
Coba sobat Baca ya siapa tahu tulisan saya ini bermanfaat bagi sobat semua
tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
Hai sobat-sobat semua...udah lama ya kita gk jumpa, karena sebagai ibu rumahtangga kesibukan yang sehari-hari menyita waktu...sehingga saya jarang menulis.Di sini saya akan menulis tentang contoh puisi anekdot dan sturukturnya....
Coba sobat Baca ya siapa tahu tulisan saya ini bermanfaat bagi sobat semua
A. HANCURNYA PARTAI
Indonesia
punya banyak sekali partai
Tetapi sayangnya
Banyak partai yang miskin figure
Banyak partai yang miskin institusi
Banyak partai yang ide
Banyak partai yang miskin kerja
Tapi aku berpikir dan berpandapat
Lebih baik partai dibuat dua saja
Kemudian tingkatkan kwalitas
pemerintahanya
Biar partainya sedikit
Tapi institusinya lenkap dan
berkwalitas
Biar partainya sediki
tapi sembako murah
Biar partainya sedikit
Penting Negara tak punya hutang
Biar partainya sedikit penting sekolah
murah
Biar partainya sedikit
Tapi dipegang tokoh berwalitas
Biar partainya sedikit tap
Asal kadernya produktif dan berkwalita
Biar partainya sedikit
Asal tidak korupsi
STRUKTUR ISI:
·
Judul:
Hancurnya Partai
·
Abstrak
Indonesia mempunyai banyak partai
· Orientasi:
Keadaan
Indonesia yang kacau karena inginkan kekuasaan
Tapi
sayangnya, banyak partai yang miskin figure, miskin intitusi, miskin ide dan
miskin kerja.
· Krisis:
Penulis
berpendapat , sebaiknya partai dibuat
dua, biarnya partainya sedikit tapi institusinya lengkap dan
berkwalitas.
· Reaksi:
Biar
partainya sedikit yang penting sembakonya murah
Biar
partainya sedikit yang penting tak punya hutang
Biar
partainya sedikit yang penting sekolah murah
· Koda:
Walau partainya sedikit tapi kadernya produktif dan kreatif,
dan di pegang oleh tokoh yang berkwalitas dan satu lagi tidak korupsi.
LAGUNYA NEGERI INI
Saat matahari merapat di ufuk barat
ku duduk di baringan teras rumah
bersama ayahku mengharapkan secerca harapan
hanya untuk kemajuan negeri ini......
Sungguh lucunya negeri ini!!
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi
Sungguh lucunya negeri ini!!
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi
tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
Dimana petingi negeri ini???
Hingga negeri ini runtuh sendiri??
Apakah hanya berdiam diri???
Hei para petinggi negeri!!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
Sebenarnya
kau ini siapa???
Pemimpin
bangsa??
Ataukah
hanya.....
Seorang
penggelembung dana negara???
Kau hanyalah.....
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap
Sepatumu
yang mengkilap....
itulah
yang menyilaukan hatimu
sampai
- sampai kau merampas hak kami
dan
juga menghancurkan...
secerca
harapan untuk kemajuan negeri ini...
Kau memang tak pantas...
hidup di bumi pertiwi ini..
lebih baik kau hidup.....
dibalik tralis besi....
dengan uang milyaran - milyaranmu tadi
hidup di bumi pertiwi ini..
lebih baik kau hidup.....
dibalik tralis besi....
dengan uang milyaran - milyaranmu tadi
Struktur
Abstraksi:
Abstraksi:
Saat matahari merapat di ufuk barat
ku duduk di
baringan teras rumah
bersama ayahku
mengharapkan secerca harapan
hanya
untuk kemajuan negeri ini......
Orientasi:
Sungguh lucunya
negeri ini!!
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi
tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
Dimana petingi negeri ini???
Hingga negeri ini runtuh sendiri??
Apakah hanya berdiam diri???
Krisis:
Hei para petinggi negeri!!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
Sebenarnya kau
ini siapa???
Pemimpin
bangsa??
Ataukah
hanya.....
Seorang
penggelembung dana negara???
Reaksi:
Kau hanyalah.....
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap
Sepatumu yang
mengkilap....
itulah yang
menyilaukan hatimu
sampai -
sampai kau merampas hak kami
dan juga
menghancurkan...
secerca
harapan untuk kemajuan negeri ini...
Koda:
Para koruptor tidak
pantas hidup dibumi pertiwi ini, koruptor hanya pantas duduk si dalam penjara
(terali besi)
ASAP BERACUN
Apa yang kau rasa
yang kau rasa
Entah apa yg Panas,sesak terjadi
Kabut beracun disana-sini
Malangnya lingkungan ini
Kini telah teracuni
Aku tak tau lagi apa yang terjadi nanti
Apa semua akan mati
Disini racun
Disana racun
Apa yang kau hirup racun
Apa asap ini asap racun
Si hijau itu sudah rusak
Dan asap racun terus menyerang
Apa pahlwan hijau kita sudah mati
Lalu siapa yang mengusirnya
STRUKTUR
ISI:
v Judul:
Asap
beracun
Abstrak
Suasana yang panas yang dirasakan penulis
Orientasi:
Pada
suatu lingkungan yang sudah terkena
polusi lingkungan
Krisis:
terjadinya kerusakan lingkungan hingga terjadi polusi udara , polusi
udara dapat mengangu kesehatan manusia, polusi udara ini berasal dari asap
kenderaan bermotor,asap pabrik dan dari sisa pembakaran dll
Reaksi:
Malangnya lingkungan ini
Kini telah teracuni
Aku tak tau lagi apa yang terjadi nanti
Apa semua akan mati
Disini racun
Disana racun
Apa yang kau hirup racun
Apa asap ini asap racun
Koda:
Tak adalagi hutan-hutan yang hijau yang ramah lingkungan Dengan terjadinya
polusi udara ini, hingga menyebabkan
pencemaran udara siapa yang bertanggung jawabkan semua itu?????
SEMOGA BERMANFAAT YA
Label:
Contoh Puisi Anekdot

