Pengertian CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut
Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Usaha Dagang (UD)
atau Usaha Perorangan
1.Pengertian
Kegiatan usaha dagang
adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan
mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Usaha
dagang umumnya didirikan oleh perorangan.
PERBEDAAN ANTARA PT
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk
badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan
usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan
Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak
dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak
digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan
Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha
kecil-kecilan seperti warung.
Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita
menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar
antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan
hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan
dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif
disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain
merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas
melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab
penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan
harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan,
sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan
sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV
tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri
Kehakiman.CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat
domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut.
Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan
antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus
mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib
dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan
lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah
disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan
hukumnya.Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya
sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas,
sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
Dalam CV perbandingan modal antar pesero
tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal
dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda
dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar
pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka
tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum
jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa
hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan
untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko.
Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena
menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka
panjang.Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan
komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
CIRI-CIRI CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, UD
. Ciri-ciri perusahaan perseorangan PT
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara
lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau
perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para
pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang
diciptakan relative kecil
Ciri CV
Bentuk Badan
Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan
para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun
tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat
adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama
antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang
dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer
terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah
tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan
termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif
yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam
perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah
merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri
dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama
selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Usaha dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan
dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih
dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain
supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri usaha
dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada
pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual
kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan
transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok
penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang
dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca