Soal-soal masalah hukum
1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
3. Pengertian
Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak
yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid),
dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk
person) dan Badan hukum (Rechts Person).
4.Apa itu pembuatan hokum ?
Menurut model rasionalistik,
hukum terutama hukum pidana, dibuat sebagai alat rasional untuk melindungi
anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan
ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini adalah teori
pembuatan hukum yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143). Salah satu
kesulitan dalam pandangan ini adalah pembuat hukum yang mendefinisikan
aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan
masyarakat. Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan
pertimbangan lainnya jelas masuk ke dalam proses definisi (misalnya, mengapa
tipe-tipe perilaku tertentu, seperti prostitusi dan judi – yang akan
didiskusikan dalam bab-bab selanjutnya – diberi label kriminal ?).
Pandangan fungsional dari
pembuatan hukum, seperti dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama
membahas bagaimana hukum dibangun. Bohannan berargumen bahwa hukum adalah
jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“. Adat adalah norma
atau aturan tentang cara bagaimana orang harus berperilaku jika lembaga sosial
akan melaksanakan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung. Pembuatan
hukum adalah pernyataan kembali dari beberapa adat (misalnya yang berhubungan
dengan transaksi ekonomi, properti, atau perilaku menyimpang) sehingga mereka
dapat ditegakkan oleh institusi hukum.
Pada dasarnya, pandangan ini
mengusulkan bahwa kegagalan dalam norma-norma kelembagaan mendorong pelembagaan
kembali norma-norma oleh lembaga hukum. Sebagai telah dicatat sebelumnya,
pandangan ini berimplikasi (berakibat) suatu model konsensual (consensual model
) dari pembuatan hukum dalam masyarakat. Dari pandangan fungsionalis, hukum
diundangkan karena mereka menggambarkan suara rakyat. Hukum adalah
kristalisasi dari adat, dari aturan normatif yang ada. Walaupun ada
konflik dalam masyarakat, hukum itu secara relatif marjinal, dan tidak meliputi
nilai-nilai dasar. Dalam pandangan ini, konflik dan kompetisi antar
kelompok dalam sebuah masyarakat sebenarnya berfungsi sebagai kontribusi
terhadap perekatan (kohesi).
5. Apa itu peristiwa hokum ?
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya
diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang
relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa
kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli
barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu
timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
6.Apa itu masyarakat hokum?
Masyarakat
hukum adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian
peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam
pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok
dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 yaitu (
gemeinschaft & gesellschaft)
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."
7. Apa itu kewajiban hokum ?
Kewajiban hukum merupakan
kewajiban yang mesti dijalankan sesuai dengan isi ketetapan hukum tersebut. Dan
ada sangsi yang jelas bagi orang yang melanggarnya. Atau Apa yang secara hukum
harus dipertanggung jawabkan merupakan suatu kewajiban hukum yakni bahwa semua
sikap yang dilakukan oleh warga negara harus taat dan tunduk kepada norma-norma
hukum, bahwa suatu tingkah laku harus sesuai dengan apa yang diminta oleh hukum
harus ditaati dan dilaksanakan.
8.pengertian hak adalah
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
9. Apa itu kejadian hokum ?
kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih
jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa
hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh
peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan
barang.Kejadian hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa
hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila
terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang
bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa
yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang
melenyapkan
10. apa iti subjektip adalah
Subjektif
adalah lebih kepada keadaan dimana seseorang berpikiran relatif, hasil dari
menduga duga, berdasarkan perasaan atau selera orang.
11. apa itu objektip?
Sikap objektif adalah sikap yang
harus dijunjung tinggi bagi seseorang untuk berpandangan terhadap suatu
masalah.Tidak ada suatu batasan yang jelas antara penilaian dengan secara
subjektif dengan objektif. Cara yang bisa digunakan untuk menilai keobjektifan
adalah dengan mencoba membandingkan buah penilaian beberapa orang. Jika
hasilnya sama persis atau cenderung sama, maka bisa disebut penilaiannya
bersifat objektif.
12. . Apa itu prinsif hokum
adalah?
Pada
dasarnya prinsip hukum juga
disebut dengan asa hukum yang merupakan sarana yang memebuat hukum itu hidup,
tumbuh berkembang dan menunjukan jika hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah.
Artinya prinsip hukum ini mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis dan
juga tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum
melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.
Selain itu juga prinsip hukum ini sebenarnya adalah suatu
pemikiran dasar yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Pada dasrnya
prinsip hukum atau asas hukum itu merupakan jantung suatu peraturan
hukum, hal ini dikarenakan prinsip hukum atau asas hukum merupakan landasan
yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Artikel Terkait
Posting Komentar