Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Akuntansi
Guru
Pembimbing :
Disusun Oleh :
Nurul Aini
Kelas : X
Pelajaran: Akuntansi
Perbankan
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA
SMK
NEGERI 3 LHOKSEUMAWE
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji syukur marilah kita haturkan kehadirat Allah Subhanahu wa
Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga
penyusun dapat menyelesaikan tugas Akuntansi Perbankan. Tersusunnya
makalah ini tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan berbagai pihak. Oleh
karena itu, dalam kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terimakasih
kepada:
1.
Kedua Orang Tua kami yang tiada hentinya mendukung dan mendoakan kami untuk terus
menimba ilmu.
2.
Ibu / Bapak guru selaku guru pembimbing
3.
Serta teman-teman yang telah membantu, yang tidak dapat
penulis sebutkan satu per satu.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena
itu, penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan
pembuatan makalah di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat
bagi para pembaca. Amin.
Lhoseumawe, September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................................... 0
DAFTAR ISI................................................................................................................. 0
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
belakang...................................................................................................... 1
1.2.Rumusan
Masalah................................................................................................. 1
1.3. Tujuan................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Badan
Hukum Bank.............................................................................................. 3
2.2.Kerahasian
Bank................................................................................................... 6
2.3.Sumber Dana
Bank................................................................................................ 9
BAB III PENUTUP
3.1.Kesimpulan........................................................................................................... 14
3.2.Saran.................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 15
Bank memperoleh sebagian
besar dananya berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan
dan sebagainya yang mana dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali
kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam hal
ini, bank memperoleh pendapatan atau penghasilan dari perbedaan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu, yaitu antara tingkat bunga yang dibebankan
atas kredit yang diberikan bank kepada debitur dengan tingkat bunga yang
diberikan bank atas uang yang disimpan pada bank tersebut.
Jenis bank dapat digolongkan
menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya,
melainkan juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya,
dan target pasarnya. Sebelum diberlakukannya
undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis
kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor
impor. Setelah undang- undang tersebut
berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis,
yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari bank?
2. Apa itu badan hokum bank?
3. Apa itu kerahasian bank?
4. Berasal dari mana sumber dana
bank?
C. Tujuan
1. Mengetahui pengertian dari bank.
2. Mengetahui badan hukum bank.
3. Mengetahui apa itu kerahasian bank
4. Mengetahui dari mana sumber dana bank
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Badan Hukum Bank
Manuver
bisnis perbankan kian mengalami pertumbuhan yang signifikan. Artinya, Bisnis
perbankan telah meningkat tajam selama satu dekade ini. Hal ini dapat dilihat
tidak hanya dari perolehan laba bersih bank tetapi juga peningkatan jumlah aset
perbankan yang sangat pesat. Pertumbuhan perbankan tidak hanya pada bank umum,
tetapi juga pada bank perkreditan rakyat. Tentunya, ke dua bank tersebut tidak
sama. Perbedaannya tidak hanya nampak dalam perolehan laba bersih bank, tetapi
mengenai aspek hukum bank tersebut juga berlainan. Dalam hal ini aspek hukumnya
menyangkut bentuk hukum bank. Menariknya, bentuk hukum tersebut bisa sama
dan dapat pula berbeda.
a.Hukum Per Bankan
Pengertian Hukum Perbankan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia 1996; Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″
yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali
yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku
di halaman pasar.Khusus dalam tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh
orang-orang yahudi kemudian diikuti oleh orang-orang Itali yang berasal dari
Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia perbankan banyak dikenal istilah-istilah
dalam bahasa Italia:
- di Genoa pada abad ke-12 para penukar uang
disebut Bancherri: istilah bancherri berhubungan dengan
perkataan banco (=meja), tempat untuk melakukan tukar-menukar uang;
- di Genoa pada tahun 1407 didirikan Casa di San
Giorgio, salah satu Bank tertua yang terkenal;
- di Venetia pada tahun 1578 didirikan Banco di
Rialto;
- di Milan pada tahun 1593 didirikan Banco di Ambrogio;
dan
- di Belanda didirikan Amsterdamsche wisselbank (1609),
dan Hamburgbank (1619) di Jerman.
Berhubunagan dengan
tugas-tugas Bank tersebut itulah maka terdapat beberapa perumusan mengenai
Bank:
·
Mac
Leod
: bank is
a shop for the sale of credit (“bank adalah suatu perusahaan kredit”).
·
Hawtrey
: bankers are merely dealers in credit.
·
G.M. Verrijn
Stuart : “bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan akan kredit,
baik dengan alat pembayarannya sendiri dan dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain untuk maksud itu, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat
pertukaran baru berupa uang giral.”
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Sedangkan
menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan adalah sebagai
kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang
meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
- Dasar-dasar Hukum Perbankan di Indonesia
- Peraturan Perbankan tahun 1967
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 23di tegaskan bahwa
macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan
mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan Undang-undang (ayat
4).
Hal tersebut kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan UUD 1945,
penetapan dengan undang-undang macam dan harga mata uang adalah penting karena
kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.uang terutama ialah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran
jual-beli dalam masyarakat.
b. Peraturan kembali Tata Tertib Perbankan di
Indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju ke arah perbaikan
rakyat, adalah peilaian kembali semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan
dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara
upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pengaturan
tata perbankan dilandaskan pada hal-hal seperti berikut:
a)
tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan
pimpinan dalam mengatur seluruh perubahan di Indonesia serta mengawasi
pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di bidang perbankan,
b)
memobilisasikan dan mengembangkan seluruh potensi nasional yang bergerak
dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi, dan
c)
membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b penting bagi
kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
- Pengertian Beberapa Istilah dalam Bidang
Perbankan Menurut Undang-Undang No 14/1967.
Sebelum membicarakan pokok
undang-undang Perbankan di Indonesia, maka perlulah diketahui pengertian
beberapa istilah yang terdapat dalam UU NO 14/1967, yang di antaranya adalah
sebagai berikut (pasal 1):
- ″bank″ adalah Lembaga Keuangan yang usaha
pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas
pembayaran dan peredaran uang,
- ″lembaga Keuangan″ adalah semua badan yang
melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan
menyalurkannya ke dalam masyarakat,
- ″kredit″ adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan
yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam
antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang
telah ditetapkan,
- ″kredit jangka pendek″ adalah kredit yang
berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga
termasuk kredit untuk tanaman musiman.
2.2.Kerahasian Bank
A.PENGERTIAN
Rahasia bank
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian
layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi :
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas,
Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998. Menurut ketentuan pasal tersebut :
Ayat (1)
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak
terafiliasi.
Berdasarkan
ketentuan diatas, jelas bahwa yang wajib dirahasiakan oleh pihak Bank/Pihak
terafiliasi hanya keterangan mengenai nasabah Penyimpan dan simpanannya.
Apabila Nasabah Bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai
Nasabah debitur, bank tetap wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam
kedudukannya sebagai nasabah penyimpan. Artinya jika nasabah itu hanya
berkedudukan sebagai nasabah debitur maka keterangan tentang nasabah debitur
dan hutangnya tidak wajid dirahasiakan oleh bank/pihak terafiliasi. Dengan
demikian, lingkup rahasia bank hanya meliputi keterangan mengenai nasabah
penyimpan dan simpanannya, keterangan selain itu bukan rahasia bank.
Yang dimaksud
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk
simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan nasabah yang bersangkutan (Pasal 1
angka (17) UU No.10
Tahun 1998).Sedangkan yang dimaksud dengan Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada Bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka (5) UU No.10 Tahun 1998).
B.SIFAT
RAHASIA BANK
Mengenai sifat Rahasia Bank, ada dua teori yang
dapat dikemukakan, yaitu:
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank
bersifat mutlak. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang
tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan
alasan apapun dan oleh siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya
tidak boleh dibuka (diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap
kerahasiaan tersebut, Bank yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas
segala akibat yang ditimbulkannya.
2.Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank
bersifat relative (terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya
yang tercatat di bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat
dibenarkan oleh undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang
bersangkutan boleh dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
C.PENGECUALIAN
RAHASIA BANK
Dalam Pasal 40 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan ditentukan bahwa :
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya,
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A”.Kata “kecuali” diartikan sebagai pembatasan
terhadap berlakunya Rahasia Bank. Mengenai keterangan yang disebut dalam
pasal-pasal tadi Bank tidak boleh merahasiakannya (boleh mengungkapkannya)
dalam hal sebagai berikut :
1.Untuk Kepentingan Perpajakan
2.Untuk Kepentingan Penyelesaian Piutang Bank
3.Untuk kepentingan Peradilan Pidana.
4.Untuk kepentingan peradilan Perdata.
5.Untuk keperluan Tukar-Menukar Informasi antar
Bank
6.Pemberian keterangan atas persetujuan nasabah,
D.PELANGGARAN
RAHASIA BANK
Pelanggaran
Rahasia Bank adalah perbuatan memberikan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan
dan simpanannya, secara melawan hukum (bertentangan dengan Undang-Undang
Perbankan) atau tanpa persetujuan Nasabah Penyimpan yang bersangkutan.
Pelanggaran Rahasia Bank dapat dilakukan karena paksaan pihak ketiga atau
karena kesengajaan anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank, atau Pihak
terafiliasi lainnya.
1.Paksaan Pihak Ketiga
2.Kesengajaan Pihak Bank atau Pihak Terafiliasi
E.KELEMAHAN
RAHASIA BANK
Simpanan
Nasabah Penyimpan adalah sumber dana bagi Bank. Oleh karena itu, wajar jika
undang-undang mengatur agar Bank melindungi nasabahnya, tetapi disis lain tentu
ada juga Nasabah Penyimpan yang berstatus debitur beritikad jahat (bad faith),
dengan berlindung di balik Rahasia Bank melakukan perbuatan tercela terhadap
mitra bisnisnya, misalnya membayar dengan cek atau bilyet giro kosong. Mitra
bisnis yang menerima cek atau bilyet giro kosong tersebut sudah tentu tidak
mungkin mengetahui saldo simpanan Nasabah Penyimpan yang berstatus debitur itu
karena dilindungi oleh Rahasia Bank. Hal semacam ini tentu akan mempengaruhi
citra kepercayaan masyarakat terhadap Bank. Oleh karena itu menghadapi Nasabah
Penyimpan yang beritikad jahad, Bank tidak perlu ragu melakukan tindakan black
list dan kepada Bank Indonesia selaku pengawas dan Pembina perbankan. Penegakan
hukum yang tegas justru meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank.
(Abdulkadir Muhammad, “Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan”, Penerbit:
PT. citra adtya bakti, Bandung, 2004, halaman 75-85).
2.3. Sumber dana bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang
dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai
biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang
ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh
dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
A. Jenis
Sumber Dana Bank Konvensional
a.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Dana sendiri lazim disebut
pula dengan dana pihak kesatu yang berasal dari pemegang saham atau pemilik.
Pada dasarnya setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana
sendiri, selain untuk memenuhi kewajiban menyediakan modal minimum (CAR=Capital
Adequacy Ratio) juga untuk memperkuat kemampuan ekspansi dan bersaing. Kemampuan
setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya CAR bank
tersebut. Hai ini merupakan salah satu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan
suatu bank, yang akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
suatu bank (baik di dalam maupun di luar negeri.
Perolehan dana dari sumber
bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana
bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal
setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Modal saham
Setoran modal dari pemegang
saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham
yang baru. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal
perusahaan adalah saham.
2. Tambahan Modal Disetor
Tambahan modal disetor
merupakan tambahan modal bagi bank yang biasanya berbentuk agio, disagio, dan
modal sumbangan.
3. Cadangan
Cadangan laba, yaitu
merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu
belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk
menutupi timbulnya resiko di kemudian hari.
4. Laba
Laba merupakan milik
pemegang saham, yang keputusan penggunaannya merupakan hak sepenuhnya pemegang
saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Laba bank yang belum di bagi,
merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank,
berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui
oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang
posisinya kuat. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri sumber dana ini
merupakan sumber dana dari modal sendiri.
5 Dana
yang bersumber dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber
dana ini.
Adapun
dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun
badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen
produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Pencarian
dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber
lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank
dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian
sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana
sendiri
Untuk
memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis
simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan
tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana.
Sumber dana yang dimaksud adalah:
1.
Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan.[1][4] Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak
pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka.
2.
Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[2][5] Tabungan ini dikatakan pula dana yang sensitive ayau
peka terhadap perubahan sehingga disebut pua sebagai dana yang labil yang
sewaktu-waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah, meskipun frekuensi
pengambilannya relative rendah bila dibandingkan dengan giro. Akibatnya adalah
dana tabunagn ini dapat mengendap di bank dalam waktu relative lebih lama dari
dana giro.[3][6] Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga
dalam jangka pendek. Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
a.
Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
b.
Tinggi rendahnya suku bunga bank
c.
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
3.
Simpanan Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara
penyimpan dengan bank yang bersangkutan.[4][7]
Dalam bank konvensional, simpanan deposito adalah
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak
boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga
tabungan biasa.
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of
Deposits atau sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan atau surat berharga atas unjuk rupiah
yang merupakan surat pengakuan utang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank
yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang.
Dana
yang bersumber dari lembaga lain
4.
Pinjaman dari Bank Indonesi .Pinjaman dari Bank
Indonesia merupakan pinjaman yang diperoleh karena bank mengalami kesulitan
likuiditas dan atau pinjaman karena bank ditunjuk sebagai penyalur/penerus
pinjaman atau bantuan luar negeri.
5.
Pinjaman dari Bank Lain di Dalam Negeri
Pinjaman ini lazim dikenal
sebagai pinjaman antarbank (interbank call money)
6.
Repurchase Agreement
Repurchase Agreement atau disebut
dengan “Rps atau “Repos”adalah penjualan surat berharga sesuai dengan waktu
yang diperjanjikan dengan harga yang ditetapkan di muka. Instrument yang
digunakan Repos antara lain Wesel dan promes yang akan jatuh tempo.
7.
Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka
pendek oleh Bank Indonesia dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh
bank-bank atas dasar diskonto.fasilitas diskonto merupakan upaya terakhir bagi
bank dan merupakan bantuan Bank Sentral sebagai Lender of The Last Report.
8.
Pinjaman subordinasi
9.
Pinjaman dari bank (antarbank) dan atau Lembaga
Keuangan di Luar Negeri
10. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman ini lazimnya berupa surat berharga yang dapat
diperjualbelikan seperti sertifikat bank dan atau deposit on call dengan
waktu pendek dan dapat diperpanjang kembali.
11. Obligasi (bonds) dan Saham
Obligasi adalah bukti utang dari etimen yang dijamin
dengan agunan harta kekayaan milik etimen dan atau pihak ketiga dari etimen dan
atau penanggung yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta
pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo, sekurangnya
tiga tahun sejak tanggal emisi.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
·
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,Pokok-pokok
Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; 3-4
Secara
terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali
yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku
di halaman pasar.
·
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal
1 angka 28 UU No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan).Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang
berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian
layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri,
meliputi :
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas,
Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
·
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang
dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai
biaya operasi dan
pengelolaan bank.