.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :

Pekara-Pekara yang dapat membatalkan wudhu dari ilmu Fikih





HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU
Wudhu adalah salah satu  syarat yang harus  dipenuhi sebelum  melakukan shalat, sangat bergantung  kepada wudhu ‘ disamping syarat-syarat lainnya. Oleh sebab itu, masalah wudhu’ ini supaya diperhatikan benar, sehingga shalat  dikerjakan tidak sia-sia.
Mengenai hal-hal yangmembatalkan wudhu,’ terdapat perbedaan  pendapat para ulama mujtahid.para ulama itu mempersoalkan:
A.    KELUAR SESUATU DARI DUA JALAN
Keluar  sesuatu dari dua jalan(qubul = kemaluan dan dubur = pelepasan), seperti buang air kecil, buang air besar, keduar mazni, angin dan lain-lain.
Sebagai dalilnya  adalah firman Allah:
……atau kembali dari tempat buang air……..(an-Nisa’: 43)
Rasullah SAW. Bersabda:
Allah tidak menerima sholat seseorang apabila dia berhadats( keluar sesuatu  dari salah satu dari qubul atau dubur).sebelum dia berwudhu’(HR. Muttafaq Allah).

Berkenaan dengan ini seorang laki- laki  dari Hadramaut bertanya, apakah yang dimaksud dengan hadats ya  Abu Hurairah? Jawabnya:” Keluar angin dan bersuara dan keluar angin tampa suara. Dengan demikian walaupun angin yang keluar, harus berwudhu.’
Nabi juga memerintahkan berwudhu kepada wanita-wanita yang sedang istihadhah (semacam darah penyakit pada tiap-tiap  akan sholat,  dan tidak usah mandi.  
a.       Menurut  Imam Hanafi, apapun yang keluar dari qubul dan dubur, membatalkan wudhu, baik yang biasa maupun yang tidak biasa ( benda-benda yag tertelan yang bukan makanan, kemudian keluar melalui dubur).
b.      Menurut Malikiyah, bahwa mani yang biasa keluar tanpa rasa nikmat tidak diwajibkan mandi, dan hanya membatalkan wudhu. Berbeda dengan Hanafiyah,Syafiah dan Hanabilah,tetap wajib mandi.(sebenarnya masalah ini ada kaintannya dengan masalah mandi wajib yang berhubungan juga dengan sholat, boleh atau tidak).Malikiyah  juga berpendapat bahwa batu kecil, ulat, cacing, darah dan nanah (yang bercampur dengan darah atau tidak), yang keluar dari qubul dan dubur tidak membatalkan wudhu dengan ketentuan, batu kecil (batu ginjal), ulat dan cacing itu berasal dari dalam perut. Namun apabila batu atau ulat itu tidak berasal dari dalam perut, seperti tertelan umpamanya, kemudian keluar melalui dubur, membatalkan wudhu.
c.       Syafi’iyah berpendapat bahwa keluar mani tidak sampai membatalkan wudhu, apakah keluarnya terasa nikmat atau tidak. Namun mandi wajib, harus dilaksanakan sebab yang mewajibkan mandi salah satunya adalah keluar mani.
d.      Hanabilah berpendapat bahwa Apabila seseorang terus menerus berhadats, seperti air kencing terus menerus atau sebentar-sebentar menetes, tidak membatalkan wudhu, asal setiap shalat melakukan wudhu.
Setelah memperhatikan alasan-alasan  yang dikemukan sdi atas, penulis lebih cenderung  kepada hanafiyah (ihtiyath) dan pendapat Hanafiyah  dalam keadaan terus-menerus  berhadats. Alasan lain ialah, semua yang keluar  dari  qubul dan dubur (terutama) sudah bercampur dengan najis, walaupun angin sekalipun. Sebagaimana diketahui, angin yang keluar  dari tubuh kita, ada yang melalui dubur,qubul (tidak dapat dirasakan), mulut dan hidung. Apa sebabnya angin  yang keluar  melalui  mulut dan hidung  tidak membatalkan wudhu’ sedangkan yang melalui dubur  membatalkan wudhu’? Jawabannya ialah, karena keluarnya melalui najis.
B. Hilang akal
Hilang akal bisa disebabkan gila, ayan, pingsan, mabuk, minum arak, minum obat tidur atau tidur nyenyak sehingga hilang kesadaran seseorang.
Mengenai hilang akal karena gila, pingsan dan mabuk telah sepakat ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, membatalkan wudhu, karena seseorang tidak tahu apakah ia berhadats atau tidak, seperti keluar angin dan sebab-sebab lainnya yang membatalkan wudhu.
Mereka berbeda pendapat, mengenai orang yang tidur apakah batal wudhu atau tidak.
a. Hanafiyah berpendapat bahwa tidur itu sendiri tidak membatalkan wudhu,§ akan tetapi tidur dapat membatalkan wudhu dalam tiga hal:
1. Tidur dengan berbaring miring
2. Tidur telentang di atas punggungnya
3. Tidur di atas salah satu pangkal pahanya
Wudhu seseorang menjadi batal, apabila dia tidur seperti yang disebutkan di atas
“Sebagai dasarnya adalah Sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya wudhu’ tidak wajib kecuali  bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring, maka menjadi lunaklah (ruas-ruas) persendiannya” (HR. Abu Daud, Tarmidzi dan Ahmad)
Hanafiyah menyamakan (menqiyaskan), tidur berbaring dengan tidur terlentang  dan tidur diatas salah satu pangkal paha, karena persendiannya lunak, tidak  dapat mengontrol, apakah dia buang angina atau tidak.Kemudian mereka mengatakan wudhu’ seseorang  tidak batal, sekiranya dia tidur duduk tegak tidak bergeser  dari tempat duduknya, sejak dari mulai tidur sampai terjaga. Hal ini didasarkan keyakinan, bahwa persendian  tidak merenggang  yang memungkinkan  dia berhadast(buang angin).
b. Malikiyah berpendapat bahwa tidur dapat membatalkan wudhu, apabila seseorang tidur nyenyak, baik sebentar maupun lama, baik orang yang tidur itu dalam keadaan berbaring atau duduk atau sujud.  Wudhu itu tidak batal,apabila seseorang tidur tidak nyeyak  (tidur ringan) baik sebentar  maupun lama.Apabila dia tidur lama(walaupun tidak nyeyak), disunatkan berwudhu’.  Seseorang dianggap tidur nyenyak  apabila dia  tidak lagi mendengar suara di sekitarnya.
c.Syafiyah berpendapat bahwa wudhu’seseorang menjadi batal apabila orang  itu tidak  mantap duduk tempatnya. Apabila duduknya mantap, tidak bergeser dan tidak renggang, maka wudhunya tidak batal. Namun sekiranya orang itu miring, terlentang atau renggang tempat duduknya  karena kurus umpanya, wudhunya jadi batal.Menurut Syafiiyah wudhu  seseorang tidak batal sekiranya  hanya sekedar mengantuk saja dan suara  di sekitar masih didengarnya, walaupun tidak dapat memahaminya dengan sempurna.
d. Hanabilah berpendapat bahwa wudhu seseorang menjadi, apabila dia tidur dalam  keadaan bagaimana sekalipun.
Berbeda apabila orang itu tidur sebentar menurut ukuran ‘urf (kebiasaan) dan dengan kententuan pula, dia tidur dalam keadaan duduk dan berdiri.
Menurut hemat penulis, terlepas dari pendapat manapun yang dianut, sebaiknya kita berwudhu saja, apabila kita tertidur, apakah nyeyak atau tidak,apakah lama atau sebentar. Dengan demikiankita terhindar  darii keragu-raguan dalam melaksanakan ibadah. Apalagi air cukup banyak di Indonesia ini. Berbeda tentu, sekiranya  kita uzur memakai air  atau mungkin pada suatu ketika terbatas persedian air,dapat bertayamum.
B.     Bersentuhan laki-laki dengan perempuan

Sentuhan dalam bahasa Arab disebut …….dan …….
Oleh Syafi’iyah dan Hanabilah kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama. Berbeda dengan Haafiyah dan Malikiyah, kedua istilah tersebut mempunyai pengertian tersendiri.

a.        Hanafiyah berpendapat, bahwa persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan, tidak membatalkan wudhu.
Hanafiyah mendasarkan mazhab mereka kepada salah satu hadits dari Aisyah:



Rasullah mencium sebagian istri-istrinya lalu shalat tampa wudhu’ lagi (HR.Ahmad dan empat Ahli Hadits).
Juga  berdasarkan hadits Aisyah:








“Sesungguhnya Rasullah SAW, menciumnya dan saat itu beliau sedang berpuasa lalu beliau bersabda:’Ciuman itu tidak membatalkan wudhu’ dan tidak pula membatalkan puasa.”(Dikeluarkan oleh Ishak bin Rahawaih dan Bazzar).
Dalam hadist lain  dari Aisyah disebutkan:



Artinya: “Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Lalu saya mencarinya dan kebetulan tangan saya menyentuh   telapak kaki yang tegak karena beliau sedang (sujud) di mesjid” (HR. Muslimin dan Tarmidzi).
Mengenai firman Allah  dalam surat an-Nisa’:43 yang berbunyi:
(atau jika kamu menyentuh wanita)
Maksudnya adalah “bersenggama,” kata kiasan dari:                     (sentuh menyentuh).pengertian ini diriwayatkan  dari Ali ‘Ubaid Abass. Berdasarkan berita yang terima dari Ubaid bin Humaid, bawha  Ibnu Abbas  menafsirkan kata dalam ayat tersebut dengan “bersenggama = bersetubuh”.
b.      Malikiyah berpendapat, bahwa
Malikiyah berpendapat, bahwa apabila seseorang menyentuh orang lain dengan tangannya atau dengan anggota badan lainnya, maka wudhunya batal dengan beberapa syarat. Sebagian syarat itu berhubungan dengan orang yang menyentuh dan sebagian lagi berhubungan dengan orang yang disentuh.
Persyarat bagi yang menyentuh adalah, dia sudah baligh dan bermaksud untuk merasakan kenikmatan atau ada rangsangan salam dirinya. Wudhu  seseorang juga menjadi  batal, apabila dia merasakan nikmat sesudah terjadi sentuhan  yang tidak di sengaja. Orang yang disentuh itu wudhunya menjadi batal.apabila kulitnya disentuh tampa ada batas penghalang seperti kain, ataupun batasnya ada tetapi terlalu tipis. Jika batas penghalang tebal, wudhu tidak menjadi batal, kecuali sebagian anggota badanya dipegang dan mendapat  kenikmatan sesudah dipegang tampa sengaja ada rangsangan atau kenikmatan.Persyaratan lainy, bagi ya disentuh,adalah orang   yang dapat mengundang syahwat atau ada rangsangan, bersentuhan dengan gadis kecil, tidak membatalkan wudhu.’
Demikian juga wudhu’ tidak menjadi batal, bila menyentuh wanita tua  yang tidak mengundang syahwat. Sekiranya sentuhan itu dapat  merangsang ataupun mengundang syahwat, maka menyentuh rambut pun wudhu menjadi batal.
Jadi yang menjadi persoalan inti mazhab malik ini adalah ada rangsangan (syahwat), baik bagi yang menyentuh maupun yang disentuh.
c.       Syafiiyah, menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram termasuk yang membatalkan wudhu` secara mutlak,walaupun tidak merasakan nikmat. Apakah laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia atau masih muda. Orang golongan Syafiiyah,dikatakan,wudhu penjadi batal,apabila sentuhan itu langsung dengan kulit, dan tidak ada batas penghalang seperti kain, Syafiiyah mengecualikan, bahwa menyentuh rambut kuku dan gigi tidak membatalkan wudhu’.
Demikian juga menyentuh wanita  yang haram dinikahi untuk selama-lamanya (mahram)  karena ada hubungan nasab (keturunan)  atau susuan atau karena pernikahan, tidak membatalkan wudhu ‘. Sedangkan wanita yang tidak haram dinikahi selama-lamanya, apabila menyentuhnya, maka wudhu’ menjadi batal, seperti saudara perempuan dari istri (ipar perempuan), saudara perempuan dari pihak  ayah atau ibu istri.
Menurut Syafiiyah , wudhu, juga menjadi batal, apabila seseorang  menyentuh mayat, karena golongan ini tidak melihat  dari segi, ada rangsangan, syahwat atau rasa nikmat sebagaimana golongan  Malikiyah.Golongan Syafiiyah  memandang sama pengertian “al-massu dan al-massu” sebagaimana telah dikemukakan terdahulu.
d.      Hanabilah berpendapat, bahwa wudhu seseorang menjadi batal, apabila bersentuhan laki-laki dengan wanita disebabkan ada syahwat dan tidak ada batas penghalang. Golongan ini tidak membedakan antara wanita mahram dan bukan mahram (ajnabiyah= orang lain), hidup atu mati, muda atau tua, besar atau kecil. Dalam banyak hal antar Syafi’iyah dan Hanabilah dalam persoalan ini adalah sama, seperti menyentuh kuku, rambut dan gigi, tidak membatalkan wudhu. Ada satu hal yang mendasari perbedaan pendapat antara keduanya yaitu mengenai “mahram”.Syafiiyah mengatakan tidak batal wudhu’ vila menyentuh mahram. Sedangkan Hanabilah mengatakan batal wudhu’seseorang bila bersentuhan dengan wanita walaupun dengan mahramnya, seperti ibunya, ataupun saudara perempuannya sendiri.
Apabila kita perhatikan pendapat keempat golongan tersebut diatas, maka golongan Hanabilah amat ketat pendiriannya, karena dengan haram pun bila bersentuhan, membatalkan wudhu’. Sebaliknya pendapat  yang longgar  adalah pendapat Hanafiiyah sebagaimana kita lihat pada uraian diatas.
            Kendatipun pendapat Hanafiyah kelihataannya longgar tetapi pada saat kita melakukan ibadah haji,( thawaf)’ maka pendapat inilah  barangkali yang dapat menghindarkan kita  dari kesulitan, karena sukar menghindar dari persentuhan laki-laki dan wanita pada saat thawaf itu.
            Bagi orang yang berpegang teguh  kepada Syafiiyah, tentu ada alasan darurat ………………
Kesukaran itu membolehkan (hal-hal) yang terlarang.
            Kemudian bila kita perhatikan pendapat malikiyah dan Hanabilah (walaupun amat ketat), maka juga banyak kebenarannya. Sebab, pula saat ini kita lihat dan perhatikan  dalam masyarakat ada orang yang tidak mengenal  batas tua  dan muda, dalam kaitannya dengan rangsangan  dan syahwat pada diri seseorang. Apabila kita lihat ada terjadi pelecehan seksual terhadap mahram  dan anak di bawah umu, baik laki-laki maupun wanita.
            Bila hal semacam kita kaitkan dengan ibadah (wudhu) maka factor  rangsangan  atau syahwat  ini perlu direnungkan  agar kita memasuki  shalat dan ibadah  yang memerlukan wudhu’, sudah siap dengan wudhu yang benar dan baik.
.D Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan sendiri dan kemaluan orang lain terdapat perbedaan pendapat.
a.       Hanafiyah berpendapat, bahwa menyentuh kemaluan, tidak membatalkan wudhu apakah menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain. Mereka berpegang kepada hadits yang artinya:




Seorang bertanya kepada Nabi: “ Saya menyentuh kemaluan saya sendiri atau katanya seseorang menyentuh kemaluannya sewaktu shalat, haruskah ia berwudhu? Nabi menjawab, “Tidak, sesungguhnya ia (kemaluan) adalah bagian dari tubuhmu” (HR.Lima Ahli Hadits dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban).
Kemudian hadits berikutnya, bertentangan dengan hadits di atas yang berbunyi






Artinya : “Siapa saja yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR.Lima Ahli Hadits dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban).
Golongan Hanafiyah memahami hadits tersebut dari segi bahasa, bahwa pengertian: فليتوضأ adalah membersihkan (membasuh) tangannya.

Golongan Hanafiyah memahami hadits tersebut dari segi bahasa, bahwa pengertian: فليتوضأ adalah membersihkan (membasuh) tangannya. Kemudian bagaimana halnya dengan menyentuh kemaluan orang lain, apa dasar membolehkannya? Atau  tidak membatalkan wudhu’? Sebagai dasarnya  adalah sama dengan alasan bersentuhan kulit laki-laki dan wanita pada uraian  terdahulu.
b. Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang menyentuh kemaluan wudhunya batal dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Orang itu menyentuh kemaluannya sendiri.
2. Orang itu sudah balig.
3. Sentuhan itu tanpa batas penghalang.
4. Sentuhan itu dengan bagian dalam telapak tangan, atau bagian tepi telapak tangan, atau bagian dalam jemari, atau bagian tepi jemari atau ujung jari tangan.
Golongan Malikiyah, tidak mempersoalkan, apakah sentuhan itu merasakan nikmat atau tidak, asal sudah memenuhi ketentuan di atas, wudhu menjadi batal. Malikiyah  memandang , wudhu ‘ tidak  batal bila seseorang menyentuh duburnya  atau pelirnya  atau wanita menyentuh kemaluannya atau memasukan jari-jarinya kedalam kemaluannya.

c.       Syafi’iyah berpendapat, bahwa menyentuh kemaluan sendiri dan orang lain, membatalkan wudhu, bahkan menyentuh kemaluan mayat pun membatalkan wudhu.
Sebagai dasarnya adalah hadits




‘”Siapa saja laki-laki yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu”’.(HR,Lima Ahli Hadist)
Sabda Rasullah:




“Siapa saja laki-laki yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu, dan siapa saja wanita yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.” (H.R. Ahmad).

Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian dahulu, bahwa menyentuh wanita tanpa pengahalang batas, membatalkan wudhu. Menyentuh kemaluan tentu sudah termasuk pengertian di atas, baik menyentuh kemaluan anak kecil maupun orang mati.
Hendaknya diingat bahwa pengertian “farj” dalam hadits di atas adalah “qubul dan dubur”. Dengan demikian, menyentuh dubur pun membatalkan wudhu.
d.      Hanabilah pendapat mereka sama dengan Syafi’iyah, dan yang berbeda adalah sentuhan dengan belakang telapak tangan pun membatalkan wudhu, sedangkan Syafi’iyah sentuhan dengan telapak tangan bagian dalam, membatalkan wudhu, dengan belakang telapak tangan tidak.








  

Artikel Terkait
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger