Home » All posts
Contoh Konflik Sosial
Contoh artikel konflik social
Jawa di Mata Aceh
Ini tentu sulit. Karena Acehpun heterogen.
Masyarakat Aceh di pantai timur-utara tentu beda dengan barat-selatan dalam
memandang masyarakat pendatang, terutama dari Jawa.Perbedaan itu disebabkan
oleh sejarah, terutama sejarah konflik. Perjumpaan masyarakat pantai
timur-utara Aceh dengan Jawa bermula saat armada barat Majapahit menaklukkan
Kerajaan Pasai di Aceh Utara pada sekitar 1350 Masehi (Kawilarang, 2008). Sejak
itu hubungan Aceh-Jawa mengalami pasang surut. Pernah suatu ketika Aceh
bekerjasama dengan Jawa saat bahu membahu memerangi Portugis yang menguasai
Malaka. Ini terjadi pada masa Pangeran Sabrang Lor Pati Unus, pada 1521 M.
Karena hubungan perjuangan ini Ratu Kalinyamat – putri Sultan Demak Trenggono –
dinikahkan dengan Raden Toyib salah seorang putera Sultan Aceh Mughayat Syah.
Raden Toyib akhirnya dikenal dengan nama Pangeran Hadiri.
Pada 1564 Sultan Aceh Ali Riayat
Syah mengirimkan utusan ke Jawa meminta bantuan memerangi Portugis. Karena
salah paham utusan Aceh tersebut justru di bunuh oleh Aria Pangiri, putra Sunan
Prawata (Sultan Demak keempat). Hanya karena faktor Ratu Kalinyamat dan
Pangeran Hadiri hubungan Aceh dan Jawa relatif tetap baik.
Pada tahun 1573 Sultan Aceh kembali
meminta bantuan Ratu Kalinyamat (waktu itu ia penguasan Jepara bawahan Demak)
untuk menyerang Portugis. Jawa mengirim pasukan sebanyak 15.000 orang dengan
300 kapal, tetapi terlambat, sehingga armada Aceh sudah dipukul mundur
Portugis. Sejak itu kepercayaan Aceh terhadap Jawa menipis, apalagi sejak
kematian Ratu Kalinyamat pada 1579.
Bagi anda penggemar sejarah tentu mengetahui
bahwa sejak tahun 1873 Aceh berperang dengan Belanda sampai menjelang
kedatangan Jepang. Tahukah anda suku bangsa nusantara yang paling banyak
membela Belanda dalam memerangi Aceh? Ya benar, suku Jawa. Paling tidak hal ini
menurut pandangan Aceh. Ribuan kompeni KNIL yang dikirim ke Aceh sebagian besar
suku Jawa, disamping Eropa, Ambon, Timor dan Minahasa. Kalau anda tinggal di
Banda Aceh anda bisa mengunjungi Kuburan Belanda Kerkoff. Semua orang Aceh tahu
bahwa justru yang dikubur disitu dominan orang Jawa yang masuk dalam kedinasan
KNIL. Anda akan menemui nama-nama Jawa seperti Kromodengso, Kromodiryo, Semito,
Prawiroyudo dan seterusnya. Ratusan bahkan mungkin seribu nama-nama Jawa.
Kerkoff adalah monumen bahwa Jawa pernah membela Belanda (penjajah kafir), dan
Jawa akhirnya terbunuh di Aceh.
Kalau anda juga suka membaca aktivis
Aceh dalam memahami hubungan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta, tentu anda
akan mendapat banyak statement bahwa Aceh di masa revolusi merupakan daerah
modal bagi Republik. Tidak terkira sumbangan Aceh terhadap bayi Republik, sebut
saja misalnya pesawat RI-1 Seulawah dan Radio Rimba Raya. Atau misalnya kisah
Presiden Sukarno yang menghiba-hiba ke ulama Aceh agar rakyat Aceh membantu
Republik yang dalam kesulitan besar.
Semua permintaan Sukarno dipenuhi oleh rakyat
Aceh, dengan imbalan syariat islam akan ditegakkan di bumi serambi mekah.
Tetapi setelah republik stabil justru Aceh dilebur dalam propinsi Sumatera
Utara pada 23 Januari 1951. Bagi Pemerintah di Jakarta peleburan itu demi
efisiensi. Bagi Aceh ini adalah pengkhianatan ala Indonesia yang kebetulan
dipimpin orang Jawa. Dikatakan Indonesia (Jawa) adalah negara yang mudah
membuat janji tetapi mudah pula ingkar. Dalam berbagai propaganda dikatakan
perilaku Jawa yang suka mengkhinati janji ini dibaratkan seperti perilaku
Yahudi. Kekecewaan ini pada akhirnya menyulut Daud Beureueh mendukung DI/TII
Kartosuwiryo pada 20 September 1953.
Dari narasi diatas dapat disimpulkan
bahwa Jawa di mata Aceh setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut : pertama
Jawa adalah bangsa yang tidak taat sebagai muslim, cenderung sinkretik dan
percaya pada tahyul, kedua Jawa adalah bangsa yang suka ingkar janji
selayak yahudi, ketiga Jawa adalah bangsa penjajah atau setidaknya
kolaborator penjajah kafir, dan keempat Jawa adalah licik dan kejam.
Pertanyaannya, apakah semua orang
Aceh memandang Jawa seperti itu? Tentu tidak. Pandangan negatif tersebut muncul
karena konflik, dan diimani oleh orang-orang yang terkepung konflik. Tanpa
konflik tentu pandangan Aceh terhadap Jawa akan normal-normal saja, bukankah
Al-Quran sendiri menegaskan manusia itu diciptakan berbangsa-bangsa dan
bergolong-golong. Mustahil orang Aceh tidak memahami penegasan Al-Quran
tersebut. Masalahnya memang hampir separoh orang Aceh terimbas konflik. Wilayah
Aceh yang steril konflik, seperti di Gayo Luwes, Takengon, Singkil, Aceh
Selatan, sebagian Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Simeulue, Sabang cukup terbuka
kepada pendatang, termasuk dari Jawa. Dimanapun dan kapanpun konflik memang memupuk
sentimen negatif terhadap apapun. Aceh adalah laboratorium bahwa manusia bisa
berubah karena konflik. Pengusiran transmigran dari Jawa pasca reformasi dan
penembakan buruh dari Jawa akhir-akhir ini adalah bukti bahwa sentimen itu
belum pupus.
2.
Penyebab terjadinya konfilk ?
Jawab
:
Ketidakadilan
pemerintah RI terhadap aceh, terkait dengan perjanjian lamteh tempo dulu antara Daud Bereuh dan Sukarno. Perjanjian tersebut hanya
diatas kertas dan sebuah nama daerah istimewa Aceh, tapi kenyatannya tidak
pernah di realilasasika dan di implementasikan kepada seluruh rakyat Aceh.
Pada
Tahun 1976 timbul lah gerakan perlawanan yang di sebut AM ( Aceh Mardeka) yang
Proklamirkan Oleh seorang tokoh Pejuang Aceh oleh Hasan Tiro di Gunung halimun
Pidie untuk melawan RI dengan tujuan ingin mengambalikan hak – hak
kesejahteraan rakyat aceh yang telah di
rampas isi alam oleh RI
Rakyat
Aceh di bunuh dan di perkosa oleh pasukan tentara Ri (Jawa) yang bertugas pada
waktu itu pasca di terapkan operasi Dharurat Militer bertambah kemarahan kepada orang jawa RI.
3.
Penyelasaian komflik Aceh VS Jawa
Jawab:
·
Berikan
dan jalankan amanah MOU Hinslki yang telah di saksikan oleh dunia Uniropa
untuk di realisalikan kedalam kehidupan
Rakyat Aceh .
·
Tuntaskan
hak –hak kewenangan Aceh oleh RI jawa untuk bisa di jalankan keseluruhan Rakyat
di Aceh terjamin dengan hokum tertinggi RI.
·
Berikan
kepercayaan kepada rakyat untuk menjalankan pemerintahan aceh demi kepentingan
seluruh Rakyat Indonesia.
·
Satukan
persepsi visi dan misi jika ingin membangun Aceh dan Indonesia lebih
bermartabat, aman dan damai di seluruh bumi persada.
4.
Apa dampak dari komplik social itu ?
Jawab
:
·
Kurangnya
rasa persatuan antara Aceh dan Jawa.
·
Sering
terjadi sengketa antara Aceh dan Jawa
·
Rakyat
merasa tidak aman karena pernah terjadi penembakan terhadap orang jawa. Terkait
komplik social yang telah lalu.
5.
Bagaimana mensyukuri terhadap konfilk yang ada ?
Jawab
:
Dengan
adanya konplik tersebut sebenarnya sangat merugikan kita semua, baik material
maupun spiritual, banyak rakyat jadi ketakutan dan kehilangan mata
pencariannya, hal itu menyebabkan Aceh sulit untuk berkembang, dan kurangnya
lapangan pekerjaan. Sehinnga Aceh selalu ketinggalan dengan propinsi-propinsi
lain.
Label:
Konfik Jawa Dan Aceh
Contoh Kalimat Exspressing Possibility
contoh Kalimat Exspressing Possibility
Exspressing Possibility
1.Buatlah kalimat right, example
exspressing posibility
A.
Ability
(Kemampuan)
1.
Can
(Dapat/ Bisa)
Contoh Kalimat:
Can you help
me?
Contoh Kalimat:
I must be able to do
the assignment.
3.
Managed,
Succeeded (Berhasil)
Contoh Kalimat:
He managed to get
much money. (Artinya: Dia berhasil mendapatkan
banyak uang)
4.
Could
(Dapat)
Contoh Kalimat:
I could pass the
examination. (Artinya: Saya dapat lulus ujian)
B.
Possibility
(Kemungkinan)
Contoh Kalimat:
It is probable
that tomorrow I’ll visit my Aunty.
Contoh Kalimat:
Probably, I will
accept him again.
Contoh Kalimat:
There is probability
that my father will go now.
4.
Perhaps,
Maybe (Mungkin)
Contoh Kalimat:
Perhaps, he wants
you to go to the party.
Contoh Kalimat:
His love may or
may not be true.
2.Exspressing capability
Capability
/ ability digunakan untuk mengungkapkan kemampuan /
kesanggupan / kebiasaan.
kesanggupan / kebiasaan.
contohnya
I can swim free style well
I can’t either speak Japanese
or Chinese.
3. Expressing Necessity (Mengekspresikan
Kebutuhan) menggunakan "Must, Have to, dan Have Got to"
Contoh:
All
applicants must take an entrance
exam.
All
applicants have to take an entrance
exam.
I have got to go now. I have a
class in ten minutes.
He has to go to now. I have a class in ten
minutes.
4.Exspressing of surprasyise
SURPRISE
EXPRESSION i
adalah suatu perasaan seseorang kepada orang maupun benda ada yang
mengungkapkan expresi dengan berbagai cara
Berikut
ini contoh-contoh ungkapannya:
No, I don't believe it.
Are serious?
Are joking?
Are you kidding?
You must be joking.
Wow!
Oh, no. That's not true.
Really?
It's surprising that.....
What a surprise!
This really surprise!
Incredible!
No, I don't believe it.
Are serious?
Are joking?
Are you kidding?
You must be joking.
Wow!
Oh, no. That's not true.
Really?
It's surprising that.....
What a surprise!
This really surprise!
Incredible!
5. Exspressing of certainty
Certainty (kepastian)
is the state of being completely confident or having no doubt about
something.However, uncertainty (ketidakpastian) is when nothing is ever decided
or sure. (Kepastian
adalah keadaan yang benar-benar percaya diri atau tidak memiliki keraguan
tentang sesuatu. Namun, ketidakpastian adalah ketika tidak ada yang pernah
memutuskan atau yakin)
Contoh :
Will
Andre to the today's meeting?
(Akankah Andre datang ke pertemuan hari ini?)
Expressing Certainty:
Yes, I'm absolutely sure he will. (Ya, saya sangat yakin)
(Akankah Andre datang ke pertemuan hari ini?)
Expressing Certainty:
Yes, I'm absolutely sure he will. (Ya, saya sangat yakin)
example dialogue Exspressing of certainty
A: Hi, L! Good morning!
L: Hello, A! Good morning!
A: What do you think if we decorate our class?
L: That's good idea, make a wall magazine I think.
A: Are you sure?
L: Yes, certainly. Our class look nice if there is a wall magazine.
A: Well it is possible I suppose it but I doubt it.
L: So, what do you think?
A: Why do not we buy flowers for our class?
L: Oh, I do not think so. It is expensive.
A: You are right, but we can collect money.
L: I doubt it. I'm broke now. I do not think can get enough money.
A: Yeah, come on. I can lend you the money if you want.
L: Really?
A: Of course.
L: Thank you very much.
A: Do not mention it.
A: Hi, L! Good morning!
L: Hello, A! Good morning!
A: What do you think if we decorate our class?
L: That's good idea, make a wall magazine I think.
A: Are you sure?
L: Yes, certainly. Our class look nice if there is a wall magazine.
A: Well it is possible I suppose it but I doubt it.
L: So, what do you think?
A: Why do not we buy flowers for our class?
L: Oh, I do not think so. It is expensive.
A: You are right, but we can collect money.
L: I doubt it. I'm broke now. I do not think can get enough money.
A: Yeah, come on. I can lend you the money if you want.
L: Really?
A: Of course.
L: Thank you very much.
A: Do not mention it.
Label:
Soal-Soal bahasa Inggris
Hukum adalah
Soal-soal masalah hukum
1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala
sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu
hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
3. Pengertian
Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak
yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya
sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid),
dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk
person) dan Badan hukum (Rechts Person).
4.Apa itu pembuatan hokum ?
Menurut model rasionalistik,
hukum terutama hukum pidana, dibuat sebagai alat rasional untuk melindungi
anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan
ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini adalah teori
pembuatan hukum yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143). Salah satu
kesulitan dalam pandangan ini adalah pembuat hukum yang mendefinisikan
aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan
masyarakat. Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan
pertimbangan lainnya jelas masuk ke dalam proses definisi (misalnya, mengapa
tipe-tipe perilaku tertentu, seperti prostitusi dan judi – yang akan
didiskusikan dalam bab-bab selanjutnya – diberi label kriminal ?).
Pandangan fungsional dari
pembuatan hukum, seperti dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama
membahas bagaimana hukum dibangun. Bohannan berargumen bahwa hukum adalah
jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“. Adat adalah norma
atau aturan tentang cara bagaimana orang harus berperilaku jika lembaga sosial
akan melaksanakan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung. Pembuatan
hukum adalah pernyataan kembali dari beberapa adat (misalnya yang berhubungan
dengan transaksi ekonomi, properti, atau perilaku menyimpang) sehingga mereka
dapat ditegakkan oleh institusi hukum.
Pada dasarnya, pandangan ini
mengusulkan bahwa kegagalan dalam norma-norma kelembagaan mendorong pelembagaan
kembali norma-norma oleh lembaga hukum. Sebagai telah dicatat sebelumnya,
pandangan ini berimplikasi (berakibat) suatu model konsensual (consensual model
) dari pembuatan hukum dalam masyarakat. Dari pandangan fungsionalis, hukum
diundangkan karena mereka menggambarkan suara rakyat. Hukum adalah
kristalisasi dari adat, dari aturan normatif yang ada. Walaupun ada
konflik dalam masyarakat, hukum itu secara relatif marjinal, dan tidak meliputi
nilai-nilai dasar. Dalam pandangan ini, konflik dan kompetisi antar
kelompok dalam sebuah masyarakat sebenarnya berfungsi sebagai kontribusi
terhadap perekatan (kohesi).
5. Apa itu peristiwa hokum ?
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya
diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang
relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa
kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli
barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu
timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
6.Apa itu masyarakat hokum?
Masyarakat
hukum adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian
peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam
pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok
dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 yaitu (
gemeinschaft & gesellschaft)
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."
7. Apa itu kewajiban hokum ?
Kewajiban hukum merupakan
kewajiban yang mesti dijalankan sesuai dengan isi ketetapan hukum tersebut. Dan
ada sangsi yang jelas bagi orang yang melanggarnya. Atau Apa yang secara hukum
harus dipertanggung jawabkan merupakan suatu kewajiban hukum yakni bahwa semua
sikap yang dilakukan oleh warga negara harus taat dan tunduk kepada norma-norma
hukum, bahwa suatu tingkah laku harus sesuai dengan apa yang diminta oleh hukum
harus ditaati dan dilaksanakan.
8.pengertian hak adalah
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya
dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak
baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan
tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di
mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
9. Apa itu kejadian hokum ?
kejadian hukum atau rechtsfeit
adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih
jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa
hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum.
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang
dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh
peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan
barang.Kejadian hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa
hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila
terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang
bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa
yang menimbulkan hak dan extinctief yaitu kadaluarsa yang
melenyapkan
10. apa iti subjektip adalah
Subjektif
adalah lebih kepada keadaan dimana seseorang berpikiran relatif, hasil dari
menduga duga, berdasarkan perasaan atau selera orang.
11. apa itu objektip?
Sikap objektif adalah sikap yang
harus dijunjung tinggi bagi seseorang untuk berpandangan terhadap suatu
masalah.Tidak ada suatu batasan yang jelas antara penilaian dengan secara
subjektif dengan objektif. Cara yang bisa digunakan untuk menilai keobjektifan
adalah dengan mencoba membandingkan buah penilaian beberapa orang. Jika
hasilnya sama persis atau cenderung sama, maka bisa disebut penilaiannya
bersifat objektif.
12. . Apa itu prinsif hokum
adalah?
Pada
dasarnya prinsip hukum juga
disebut dengan asa hukum yang merupakan sarana yang memebuat hukum itu hidup,
tumbuh berkembang dan menunjukan jika hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah.
Artinya prinsip hukum ini mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis dan
juga tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum
melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.
Selain itu juga prinsip hukum ini sebenarnya adalah suatu
pemikiran dasar yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Pada dasrnya
prinsip hukum atau asas hukum itu merupakan jantung suatu peraturan
hukum, hal ini dikarenakan prinsip hukum atau asas hukum merupakan landasan
yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Label:
Ilmu Pengetahuan


