.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :
Recent Movies

Contoh Konflik Sosial





Contoh artikel konflik social
Home » Berita Agama »  Jawa di Mata Aceh

Jawa di Mata Aceh

Ini  tentu sulit. Karena Acehpun heterogen. Masyarakat Aceh di pantai timur-utara tentu beda dengan barat-selatan dalam memandang masyarakat pendatang, terutama dari Jawa.Perbedaan itu disebabkan oleh sejarah, terutama sejarah konflik. Perjumpaan masyarakat pantai timur-utara Aceh dengan Jawa bermula saat armada barat Majapahit menaklukkan Kerajaan Pasai di Aceh Utara pada sekitar 1350 Masehi (Kawilarang, 2008). Sejak itu hubungan Aceh-Jawa mengalami pasang surut. Pernah suatu ketika Aceh bekerjasama dengan Jawa saat bahu membahu memerangi Portugis yang menguasai Malaka. Ini terjadi pada masa Pangeran Sabrang Lor Pati Unus, pada 1521 M. Karena hubungan perjuangan ini Ratu Kalinyamat – putri Sultan Demak Trenggono – dinikahkan dengan Raden Toyib salah seorang putera Sultan Aceh Mughayat Syah. Raden Toyib akhirnya dikenal dengan nama Pangeran Hadiri.
Pada 1564 Sultan Aceh Ali Riayat Syah mengirimkan utusan ke Jawa meminta bantuan memerangi Portugis. Karena salah paham utusan Aceh tersebut justru di bunuh oleh Aria Pangiri, putra Sunan Prawata (Sultan Demak keempat). Hanya karena faktor Ratu Kalinyamat dan Pangeran Hadiri hubungan Aceh dan Jawa relatif tetap baik.
Pada tahun 1573 Sultan Aceh kembali meminta bantuan Ratu Kalinyamat (waktu itu ia penguasan Jepara bawahan Demak) untuk menyerang Portugis. Jawa mengirim pasukan sebanyak 15.000 orang dengan 300 kapal, tetapi terlambat, sehingga armada Aceh sudah dipukul mundur Portugis. Sejak itu kepercayaan Aceh terhadap Jawa menipis, apalagi sejak kematian Ratu Kalinyamat pada 1579.
Bagi anda penggemar sejarah tentu mengetahui bahwa sejak tahun 1873 Aceh berperang dengan Belanda sampai menjelang kedatangan Jepang. Tahukah anda suku bangsa nusantara yang paling banyak membela Belanda dalam memerangi Aceh? Ya benar, suku Jawa. Paling tidak hal ini menurut pandangan Aceh. Ribuan kompeni KNIL yang dikirim ke Aceh sebagian besar suku Jawa, disamping Eropa, Ambon, Timor dan Minahasa. Kalau anda tinggal di Banda Aceh anda bisa mengunjungi Kuburan Belanda Kerkoff. Semua orang Aceh tahu bahwa justru yang dikubur disitu dominan orang Jawa yang masuk dalam kedinasan KNIL. Anda akan menemui nama-nama Jawa seperti Kromodengso, Kromodiryo, Semito, Prawiroyudo dan seterusnya. Ratusan bahkan mungkin seribu nama-nama Jawa. Kerkoff adalah monumen bahwa Jawa pernah membela Belanda (penjajah kafir), dan Jawa akhirnya terbunuh di Aceh.
Kalau anda juga suka membaca aktivis Aceh dalam memahami hubungan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta, tentu anda akan mendapat banyak statement bahwa Aceh di masa revolusi merupakan daerah modal bagi Republik. Tidak terkira sumbangan Aceh terhadap bayi Republik, sebut saja misalnya pesawat RI-1 Seulawah dan Radio Rimba Raya. Atau misalnya kisah Presiden Sukarno yang menghiba-hiba ke ulama Aceh agar rakyat Aceh membantu Republik yang dalam kesulitan besar.
 Semua permintaan Sukarno dipenuhi oleh rakyat Aceh, dengan imbalan syariat islam akan ditegakkan di bumi serambi mekah. Tetapi setelah republik stabil justru Aceh dilebur dalam propinsi Sumatera Utara pada 23 Januari 1951. Bagi Pemerintah di Jakarta peleburan itu demi efisiensi. Bagi Aceh ini adalah pengkhianatan ala Indonesia yang kebetulan dipimpin orang Jawa. Dikatakan Indonesia (Jawa) adalah negara yang mudah membuat janji tetapi mudah pula ingkar. Dalam berbagai propaganda dikatakan perilaku Jawa yang suka mengkhinati janji ini dibaratkan seperti perilaku Yahudi. Kekecewaan ini pada akhirnya menyulut Daud Beureueh mendukung DI/TII Kartosuwiryo pada 20 September 1953.
Dari narasi diatas dapat disimpulkan bahwa Jawa di mata Aceh setidaknya meliputi hal-hal sebagai berikut : pertama Jawa adalah bangsa yang tidak taat sebagai muslim, cenderung sinkretik dan percaya pada tahyul, kedua Jawa adalah bangsa yang suka ingkar janji selayak yahudi, ketiga Jawa adalah bangsa penjajah atau setidaknya kolaborator penjajah kafir, dan keempat Jawa adalah licik dan kejam.
Pertanyaannya, apakah semua orang Aceh memandang Jawa seperti itu? Tentu tidak. Pandangan negatif tersebut muncul karena konflik, dan diimani oleh orang-orang yang terkepung konflik. Tanpa konflik tentu pandangan Aceh terhadap Jawa akan normal-normal saja, bukankah Al-Quran sendiri menegaskan manusia itu diciptakan berbangsa-bangsa dan bergolong-golong. Mustahil orang Aceh tidak memahami penegasan Al-Quran tersebut. Masalahnya memang hampir separoh orang Aceh terimbas konflik. Wilayah Aceh yang steril konflik, seperti di Gayo Luwes, Takengon, Singkil, Aceh Selatan, sebagian Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Simeulue, Sabang cukup terbuka kepada pendatang, termasuk dari Jawa. Dimanapun dan kapanpun konflik memang memupuk sentimen negatif terhadap apapun. Aceh adalah laboratorium bahwa manusia bisa berubah karena konflik. Pengusiran transmigran dari Jawa pasca reformasi dan penembakan buruh dari Jawa akhir-akhir ini adalah bukti bahwa sentimen itu belum pupus.

2. Penyebab terjadinya konfilk ?
Jawab :
Ketidakadilan pemerintah RI terhadap aceh, terkait dengan perjanjian lamteh  tempo dulu antara Daud Bereuh   dan Sukarno. Perjanjian tersebut hanya diatas kertas dan sebuah nama daerah istimewa Aceh, tapi kenyatannya tidak pernah di realilasasika dan di implementasikan kepada seluruh rakyat Aceh.
Pada Tahun 1976 timbul lah gerakan perlawanan yang di sebut AM ( Aceh Mardeka) yang Proklamirkan Oleh seorang tokoh Pejuang Aceh oleh Hasan Tiro di Gunung halimun Pidie untuk melawan RI dengan tujuan ingin mengambalikan hak – hak kesejahteraan rakyat aceh yang  telah di rampas isi alam oleh RI
Rakyat Aceh di bunuh dan di perkosa oleh pasukan tentara Ri (Jawa) yang bertugas pada waktu itu pasca di terapkan operasi Dharurat  Militer bertambah kemarahan  kepada orang jawa RI.
3. Penyelasaian komflik Aceh VS Jawa
Jawab:
·         Berikan dan jalankan amanah MOU Hinslki yang telah di saksikan oleh dunia Uniropa untuk  di realisalikan kedalam kehidupan Rakyat Aceh .
·         Tuntaskan hak –hak kewenangan Aceh oleh RI jawa untuk bisa di jalankan keseluruhan Rakyat di Aceh terjamin dengan hokum tertinggi RI.
·         Berikan kepercayaan kepada rakyat untuk menjalankan pemerintahan aceh demi kepentingan seluruh Rakyat Indonesia.
·         Satukan persepsi visi dan misi jika ingin membangun Aceh dan Indonesia lebih bermartabat, aman dan damai di seluruh bumi persada.
4. Apa  dampak dari komplik social itu ?
Jawab :
·         Kurangnya rasa persatuan antara Aceh dan Jawa.
·         Sering terjadi sengketa antara Aceh dan Jawa
·         Rakyat merasa tidak aman karena pernah terjadi penembakan terhadap orang jawa. Terkait komplik social yang telah lalu.
5. Bagaimana mensyukuri terhadap konfilk yang ada ?
Jawab :
Dengan adanya konplik tersebut sebenarnya sangat merugikan kita semua, baik material maupun spiritual, banyak rakyat jadi ketakutan dan kehilangan mata pencariannya, hal itu menyebabkan Aceh sulit untuk berkembang, dan kurangnya lapangan pekerjaan. Sehinnga Aceh selalu ketinggalan dengan propinsi-propinsi lain.
 


Contoh Kalimat Exspressing Possibility


contoh Kalimat Exspressing Possibility



Exspressing  Possibility

1.Buatlah kalimat right, example exspressing  posibility
A.        Ability (Kemampuan)

1.         Can (Dapat/ Bisa)

Contoh Kalimat:
Can you help me?
                                                                                     
2.         Be able to + Verb (Dapat/ mampu)

Contoh Kalimat:
I must be able to do the assignment.

3.         Managed, Succeeded (Berhasil)

Contoh Kalimat:
He managed to get much money. (Artinya: Dia berhasil mendapatkan banyak uang)
4.         Could (Dapat)

Contoh Kalimat:
I could pass the examination. (Artinya: Saya dapat lulus ujian)

B.        Possibility (Kemungkinan)

1.         Menggunakan Adjectives: Probable, likely, possible. (Mungkin)

Contoh Kalimat:
It is probable that tomorrow I’ll visit my Aunty.

2.         Menggunakan Adverbs: Probably, possibly. (Mungkin)

Contoh Kalimat:
Probably, I will accept him again.

3.         Menggunakan Nouns: Probability, Likelihood, possibility. (Kemungkinan)

Contoh Kalimat:
There is probability that my father will go now.

4.         Perhaps, Maybe (Mungkin)

Contoh Kalimat:
Perhaps, he wants you to go to the party.

5.         May/ be going to + Verb (Mungkin/ akan)

Contoh Kalimat:
His love may or may not be true.

2.Exspressing capability

Capability / ability digunakan untuk mengungkapkan kemampuan /
kesanggupan / kebiasaan.
contohnya
I can swim free style well
I can’t either speak Japanese
or Chinese.
3.  Expressing Necessity (Mengekspresikan Kebutuhan) menggunakan "Must, Have to, dan Have Got to"
Contoh:
All applicants must take an entrance exam.
All applicants have to take an entrance exam.
I have got  to go now. I have a class in ten minutes.
He has to go to now. I have a class in ten minutes.

4.Exspressing of surprasyise
SURPRISE EXPRESSION i adalah suatu perasaan seseorang kepada orang maupun benda ada yang mengungkapkan expresi dengan berbagai cara
Berikut ini contoh-contoh ungkapannya:
No, I don't believe it.
Are serious?
Are joking?
Are you kidding?
You must be joking.
Wow!
Oh, no. That's not true.
Really?
It's surprising that.....
What a surprise!
This really surprise!
Incredible!
5. Exspressing of certainty
Certainty (kepastian) is the state of being completely confident or having no doubt about something.However, uncertainty (ketidakpastian) is when nothing is ever decided or sure. (Kepastian adalah keadaan yang benar-benar percaya diri atau tidak memiliki keraguan tentang sesuatu. Namun, ketidakpastian adalah ketika tidak ada yang pernah memutuskan atau yakin)

Contoh :

Will Andre to the today's meeting?     
(Akankah Andre datang ke pertemuan hari ini?)        

Expressing Certainty:  
Yes, I'm absolutely sure he will. (Ya, saya sangat yakin)
example dialogue Exspressing of certainty
A: Hi, L! Good morning!
L: Hello, A! Good morning!
A: What do you think if we decorate our class?
L: That's good idea, make a wall magazine I think.
A: Are you sure?
L: Yes, certainly. Our class look nice if there is a wall magazine.
A: Well it is possible I suppose it but I doubt it.
L: So, what do you think?
A: Why do not we buy flowers for our class?
L: Oh, I do not think so. It is expensive.
A: You are right, but we can collect money.
L: I doubt it. I'm broke now. I do not think can get enough money.
A: Yeah, come on. I can lend you the money if you want.
L: Really?
A: Of course.
L: Thank you very much.
A: Do not mention it.

Hukum adalah


Soal-soal  masalah hukum


1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2. Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

3.  Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).


4.Apa itu pembuatan hokum ?
Menurut model rasionalistik, hukum terutama hukum pidana, dibuat sebagai alat rasional untuk melindungi anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini adalah teori pembuatan hukum yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143).  Salah satu kesulitan dalam pandangan ini adalah pembuat hukum yang mendefinisikan aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan masyarakat.  Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan pertimbangan lainnya jelas masuk ke dalam proses definisi (misalnya, mengapa tipe-tipe perilaku tertentu, seperti prostitusi dan judi – yang akan didiskusikan dalam bab-bab selanjutnya – diberi label kriminal ?). 
Pandangan fungsional dari pembuatan hukum, seperti dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama membahas bagaimana hukum dibangun.  Bohannan berargumen bahwa hukum adalah jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“.  Adat adalah norma atau aturan tentang cara bagaimana orang harus berperilaku jika lembaga sosial akan melaksanakan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung.  Pembuatan hukum adalah pernyataan kembali dari beberapa adat (misalnya yang berhubungan dengan transaksi ekonomi, properti, atau perilaku menyimpang) sehingga mereka dapat ditegakkan oleh institusi hukum. 
Pada dasarnya, pandangan ini mengusulkan bahwa kegagalan dalam norma-norma kelembagaan mendorong pelembagaan kembali norma-norma oleh lembaga hukum.  Sebagai telah dicatat sebelumnya, pandangan ini berimplikasi (berakibat) suatu model konsensual (consensual model ) dari pembuatan hukum dalam masyarakat. Dari pandangan fungsionalis, hukum diundangkan karena mereka menggambarkan suara rakyat.  Hukum adalah kristalisasi dari adat, dari aturan normatif yang ada.  Walaupun ada konflik dalam masyarakat, hukum itu secara relatif marjinal, dan tidak meliputi nilai-nilai dasar.  Dalam pandangan ini, konflik dan kompetisi antar kelompok dalam sebuah masyarakat sebenarnya berfungsi sebagai kontribusi terhadap perekatan (kohesi). 
5. Apa itu peristiwa hokum ?
Yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah  peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
6.Apa itu masyarakat hokum?
Masyarakat hukum adalah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 yaitu ( gemeinschaft & gesellschaft)
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."

7. Apa itu kewajiban hokum ?
Kewajiban hukum merupakan kewajiban yang mesti dijalankan sesuai dengan isi ketetapan hukum tersebut. Dan ada sangsi yang jelas bagi orang yang melanggarnya. Atau Apa yang secara hukum harus dipertanggung jawabkan merupakan suatu kewajiban hukum yakni bahwa semua sikap yang dilakukan oleh warga negara harus taat dan tunduk kepada norma-norma hukum, bahwa suatu tingkah laku harus sesuai dengan apa yang diminta oleh hukum harus ditaati dan dilaksanakan.
8.pengertian hak adalah
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
9. Apa itu kejadian hokum ?
kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum, agar lebih jelas akan disampaikan beberapa contoh yang relevan dengan istilah peristiwa hukum, sebab tidak setiap peristiwa kemasyarakatan akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat dan peristiwa tentang penghibahan barang.Kejadian hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, kematian seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menimbulkan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan
10. apa iti subjektip  adalah
Subjektif adalah lebih kepada keadaan dimana seseorang berpikiran relatif, hasil dari menduga duga, berdasarkan perasaan atau selera orang.
11. apa itu objektip?
Sikap objektif adalah sikap yang harus dijunjung tinggi bagi seseorang untuk berpandangan terhadap suatu masalah.Tidak ada suatu batasan yang jelas antara penilaian dengan secara subjektif dengan objektif. Cara yang bisa digunakan untuk menilai keobjektifan adalah dengan mencoba membandingkan buah penilaian beberapa orang. Jika hasilnya sama persis atau cenderung sama, maka bisa disebut penilaiannya bersifat objektif.

12. . Apa itu prinsif hokum adalah?
Pada dasarnya  prinsip hukum juga disebut dengan asa hukum yang merupakan sarana yang memebuat hukum itu hidup, tumbuh berkembang dan menunjukan jika hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah. Artinya prinsip hukum ini mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis dan juga tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya. Selain itu juga  prinsip hukum ini sebenarnya adalah suatu pemikiran dasar yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Pada dasrnya prinsip hukum atau asas hukum itu merupakan  jantung suatu peraturan hukum, hal ini dikarenakan prinsip hukum atau asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.



 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger