Narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika
dan Zat
Adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit
tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar
peruntukan dan dosis yang semestinya. Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri
dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran
1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku
(Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut
undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009
tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam
golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah
psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai
Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah,
semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau
kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
•
Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa
zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan
oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap.
Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga
kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegahMengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukannamun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkobaHingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan
Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang
tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Jenis-jenis
Narkoba
Jenis-jenis
Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya
yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk
bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah
madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang
berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar
Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan
Afganistan.
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan
(adiksi).
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun
1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan
Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan
Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui
pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu
pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi
sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin,
termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan
jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu,
obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK,
termasuk LSD, Mushroom.
Zat
adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika
seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia)
maupun zat pelarut (solven).
Sering
kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20
tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut
cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya
(Putauw).
Merupakan
golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat.
- Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
- Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
- Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu
melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara
pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah
(intravena)
- Menimbulkan euforia.
- Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
- Kebingungan (konfusi).
- Berkeringat.
- Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
- Gelisah dan perubahan suasana hati.
- Mulut kering dan warna muka berubah.
HEROIN
atau Putaw
Merupakan
golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara
kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80%
hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni
berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak
sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan
dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion
(± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian
dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk
menikmatinya.
- Denyut nadi melambat.
- Tekanan darah menurun.
- Otot-otot menjadi lemas/relaks.
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
- Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
- Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
- Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
- Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
- Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
Jika
sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin
ringan atau singkat
GANJA
atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada
tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan
kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok
atau dengan menggunakan pipa rokok.
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
LSD
atau lysergic acid atau acid, trips, tab
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan)
yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau
kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
- Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
- Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid).
- Denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
- Diafragma mata melebar dan demam.
- Disorientasi.
- Depresi.
- Pusing
- Panik dan rasa takut berlebihan.
- Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian.
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.
KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida)
dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit
pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan
rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow,
charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas
permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup
dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar
bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka
pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
AMFETAMIN
Nama generik/turunan amfetamin
adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa
bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil
dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils,
inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam)
dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara
penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan
menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau
dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk
kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah
(intravena).
SEDATIF-HIPNOTIK
(Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif
(obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK,
Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena,
dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet
sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ
dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena
menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk
mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya,
misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
Obat
tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya
seconal.
ALKOHOL
Merupakan
suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas
peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian
tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan
(destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai
100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah
diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh.
Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia,
namun dengan penrunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal
3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir),
golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar
etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada
umumnya alkohol :
INHALANSIA
atau SOLVEN
Adalah
uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi
korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya
digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan.
Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan
fungsi kecerdasan otak.
|
|
Artikel Terkait
Posting Komentar