BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pembangunan nasional
yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap aparat
pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan sampai
ditingkat desa. Komponen atau aparat dimaksud hendaknya memiliki kemampuan yang
optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Tepatlah kiranya jika
wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan
pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah
dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya
ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Mengingat kompleksnya
aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah
tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah
peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas
administrasi pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan
kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.
Hal tersebut sangat
penting, karena pemerintah desa beserta aparatnya adalah sebagai administrator
penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya.
Karena itu, peranan mereka demikian penting dan banyak menentukan maju
mundurnya suatu unit pemerintahan. Oleh sebab itu diperlukan aparat desa yang
benar-benar mampu dan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
Keberadaan aparat desa
yang juga diserahi tugas dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat
penting karena sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara
pasti segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada
pemerintah kecamatan yang menyangkut berbagai keterangan dan informasi
sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional
untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Dengan demikian kepala
desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berbuhungan dengan
penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja
keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan tugas
pemerintahan.
Berangkat dari pemikiran
tersebut, dikaitkan dengan kondisi rill sementara Aparat Desa Gunci Kecamatan Sawang , Kabupaten Aceh utara
sebagai tempat penelitian yang direncanakan ini, menurut pengamatan awal
penulis, menunjukkan bahwa kemampuan kepala Desa Gunci dalam pelaksanaan tugas
terutama dalam menyiapkan bahan dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan
perencanaan pembangunan, hasilnya masih minim atau belum terlaksana secara
optimal. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas-tugas administrasi yang tidak
terlaksana dengan baik dan konsisten sesuai ketentuan, baik administrasi umum,
administrasi penduduk, maupun administrasi keuangan.
Belum tersedianya
informasi atau pencatatan administrasir secara baik sebagaimana tersebut
diatas, maka hal itu terjadi karena adanya pengaruh berbagai faktor, antara
lain terutama faktor kemampuan sumber daya aparat desa sebagai penyelenggara
yang belum optimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang
terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan
rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan
daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang
menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik. Tidak dapat dipungkiri,
bahwa dalam implementasinya terdapat berbagai permasalahan yang langsung maupun
tidak langsung menghambat pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan tersebut.
Kapasitas yang masih
rendah merupakan bagian dari permasalahan yang ditunjukkan di lapangan.
Diantaranya masih belum optimalnya aspek kelembagaan, sumberdaya manusia,
maupun manajemen pemerintahan desa. Pada tahun 2008 Pusat Kajian Kinerja
Otonomi Daerah, telah melaksanakan Kajian Peningkatan Kapasitas Pemerintahan
Desa, kajian ini telah menghasilkan cetak biru (blueprint) yang memuat
strategi-strategi penyelesaian masalah (problem solving) penyelenggaraan
pemerintahan desa dan menyusun modul-modul peningkatan kapasitas pemerintahan
desa. Lebih lanjut modul-modul tersebut merupakan hasil identifikasi aspek
kapasitas yang perlu ditingkatkan yaitu Perencanaan & Penganggaran Desa,
Keuangan Desa, Penyusunan Kebijakan Desa, Kepemimpinan Kepala Desa. Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, menurut penulis tertarik untuk mengkaji lebih
mendalam. Oleh karena itulah penulis mengajukan judul proposal penelitian “Peranan
Kepala Desa danPerangkat desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah
di Desa
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimanakah upaya peningkatan kepala desa dalam
pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci Kec. Sawang Kab. Aceh
Utara ?
1.3
Tujuan Penelitian
1. Tujuan
a.
Untuk mengetahui kemampuan kepala desa dan aparat desa dalam
pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci.
b.
Untuk mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi upaya peningkatan kemampuan kepala desa dan aparat
Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan di Desa Gunci.
1.4 Manfaat
Penelitian
Hasil penelitian ini
nantinya diharapkan sebagai :
1.
Bahan informasi dan
kontribusi pemikiran kepada pemerintah Desa Gunci dan masyarakat serta kepada
semua pihak yang berkepentingan dalam upaya meningkatkan pelaksanaan
tugas-tugas administrasi desa dan terutama tugas dibidang pencatatan register
yang terpenting bagi kebutuhan pembangunan.
2.
Bahan perbandingan
dan informasi awal bagi peneliti lain yang hendak mengkaji secara mendalam
tentang pelaksanaan tugas-tugas administrasi desa pada umumnya dan register
desa pada khususnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Kemampuan Kepala
desa dan aparat Desa
Istilah "kemampuan"
mempunyai banyak makna, Jhonson dalam (Cece Wijaya,1991:3) berpendapat bahwa
"kemampuan adalah perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang
dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, menurut
Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan adalah segala daya, kesanggupan, kekuatan
dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota
biasa.”
Mengacu pada pengertian
dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan
Desa senantiasa perlu memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan,
pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi
masing-masing aparat Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan adalah kemampuan
yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan kerja
seseorang menurut Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa "kemampuan
kerja yang rendah adalah akibat dari rendahnya tingkat pendidikan, dan latihan
yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, menurut
Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan aparatur pemerintah
sebenarnya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang
didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan
pengalaman”.
Berdasarkan pandangan tersebut
jelas bahwa kemampuan seseorang, dalam hal ini aparat desa dapat dilihat dari
tingkat pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman
yang dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers
tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam
organisasi dapat mencapai tujuannya salah satunya yang harus mendapat perhatian
adalah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Selanjutnya Steers
berpendapat bahwa pada kenyataannya anggota organisasi yang merupakan faktor
yang mempunyai pengaruh yang paling penting dalam pencapaian tujuan organisasi
disebabkan orang-orang itulah yang menggerakkan roda organisasi.
Anggota organisasi yang
dimaksud adalah aparat desa yang merupakan faktor yang paling menentukan
keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Pemerintah Desa memiliki
peran signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tugas
utama yang harus diemban pemerintah desa adalah bagaimana menciptakan kehidupan
demokratik, memberikan pelayanan
sosial yang baik sehingga dapat membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera,
rasa tenteram dan berkeadilan. Guna mewujudkan tugas tersebut, pemerintah desa
dituntut untuk melakukan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja
birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna,
sehingga kinerja pemerintah desa benar-benar makin mengarah pada praktek good local governance, bukannya bad governance.
Peluang untuk
menciptakan pemerintahan desa yang berorientasi pada good local governance sebenarnya dalam konteks transisi demokrasi
seperti yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang terbuka cukup lebar. Hal
ini setidaknya didukung oleh kondisi sosial pasca otoritarianisme Orde Baru
yang melahirkan liberalisasi politik yang memungkinkan seluruh elemen
masyarakat di desa secara bebas mengekspresikan gagasan-gagasan politiknya.
Meskipun demikian, adanya perubahan sosial-politik dalam masa transisi
demokrasi ini tidak dengan serta merta dapat merubah dalam sekejap wacana dan
kinerja pemerintahan desa ke dalam visi demokratisasi dan good local governance. Sekalipun strukturnya mengalami perubahan,
dimana saat ini pemerintahan desa tidak lagi bercorak korporatis dan
sentralistik pada kepemimpinan Kepala Desa, akan tetapi kultur dan tradisi
paternalistik yang memposisikan Kepala Desa sebagai orang kuat dan berpengaruh
masih begitu melekat dengan kuat. Realitas ini memang tidak dapat dilepaskan
sebagai bagian dari proses konstruksi sosial yang begitu mendalam sehingga
membuat daya kognitif warga desa seringkali terasa kesulitan dalam membuat
terobosan-terobosan baru yang sejalan dengan semangat perubahan ketika
berbenturan dengan kebijakan seorang Kepala Desa.
Kondisi ini sedikit
banyak juga dipengaruhi pula oleh lemahnya human
resources di desa yang populasinya relatif kecil dan sangat terbatas. Sebab
itu guna mendobrak kebekuan atau stagnasi sosial ini diperlukan terobosan dari
kekuatan luar untuk bermitra atau saling bekerja sama dengan aktor-aktor dan
lembaga-lembaga potensial di desa dalam melakukan perubahan sosial menuju ke
arah situasi yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
2.2 Konsep Administrasi
Pemerintahan Desa
Sebelum menjelaskan
konsep/pengertian administrasi pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan
konsep "administrasi dan pemerintahan".
Menurut Siagian (1991:2)
"Administrasi adalah keseluruhan proses pelaksanaan dari
keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya
dilakukan oleh dua orang manusia atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya.
Dewasa ini, peranan
Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara
masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap
dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai agen
pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis menurut konstitusi
memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang terencana
dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa
diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
Sadu Wasistiono mengatakan bahwa, tanpa adanya
Pemerintahan Desa yang kuat, Desa dengan masyarakatnya hanya akan menjadi obyek
permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih
kuat posisinya.
Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa sebagai regulasi yang mengatur tentang Desa setelah
setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.
Salah satu konsekuensi
logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
terutama aktivitas Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat, maka
diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Administrasi Desa yang membantu aparat dan perangkat Pemerintah Desa di
dalam proses pencatatan data dan informasi berbagai urusan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
2.2.1
Pengertian
Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin ad+ministrare, suatu kata kerja yang
berarti melayani, membantu, menunjang, atau memenuhi. Istilah ini berasal dari
kata benda administratio dan kata
sifat administratifus.
Administrasi
juga dapat diartikan sebagai :
1.
Suatu aktivitas
yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah
ditentukan semula;
2.
Suatu proses
lazim terdapat dalam segenap usaha bersama, baik usaha berskala besar maupun
kecil-kecilan;
3.
Suatu proses
pengorganisasian dan bimbingan orang-orang agar dapat melaksanakan suatu tujuan
khusus;
4.
Suatu proses
penyelenggaraan dalam setiap usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu. (Syafiie, Tanjung, Modeong, 1999:17)
2.2.2
Administrasi
Desa
Administrasi Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
a.
Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
1.
Buku Data Peraturan Desa;
2.
Buku Data
Keputusan Kepala Desa;
3.
Buku Data Inventaris
Desa;
4.
Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
5.
Buku Data Tanah
Milik Desa/Tanah Kas Desa;
6.
Buku Data Tanah di Desa;
7.
Buku Agenda; dan
8.
Buku Ekspedisi.
b.
Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk,
terdiri dari:
1.
Buku Data Induk Penduduk Desa;
2.
Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
3.
Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
4.
Buku Data Penduduk Sementara.
c.
Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri
dari:
1.
Buku Anggaran Penerimaan;
2.
Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
3.
Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
4.
Buku Kas Umum;
5.
Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6.
Buku Kas
Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7.
Buku Kas
Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d.
Administrasi Pembangunan adalah
kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah
dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
1.
Buku Rencana
Pembangunan;
2.
Buku Kegiatan
Pembangunan;
3.
Buku Inventaris
Proyek; dan
4.
Buku
Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
e.
Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
1.
Buku Data
Anggota BPD;
2.
Buku Data
Keputusan BPD;
3.
Buku Data
Kegiatan BPD;
4.
Buku Agenda
BPD; dan
5.
Buku Ekspedisi
BPD.
Rangkaian kegiatan yang
digolongkan sebagai administrasi mencakup: (1) dilakukan oleh sekelompok
orang (2 orang atau lebih); (2) berlangsung dalam suatu kerjasama; (3)
dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga faktor
inilah yang merupakan tanda pengenal atau ciri khas dari administrasi yang
apabila faktor-faktor tersebut disingkat adalah sekelompok orang, kerjasama,
dan tujuan tertentu. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa kerjasama adalah
rangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama secara teratur oleh lebih
seorang yang menimbulkan akibat yang sebenarnya tidak akan terjadi apabila
dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Berdasarkan pengertian
tersebut dan apabila dikaitkan dengan aktifitas ditingkat desa, maka berbicara
tentang administrasi desa berarti yang dimaksud dengan "administrasi
adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan desa
untuk mencapai tujuan pemerintahan, seperti antara lain, baik dalam
menggerakkan partisipasi dalam pembangunan dan terwujudnya demokrasi Pancasila
secara nyata guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selanjutnya
konsep/pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam kajian sistem pemerintahan
Indonesia, pemerintah dibedakan dengan istilah pemerintahan. Menurut Saparin
(1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu
diterangkan secara etimologis, yaitu :
a.
Pemerintah adalah kata
nama subjek yang berdiri sendiri, contoh Pemerintah Daerah.
b.
Pemerintah adalah kata
jadian yang disebabkan karena subjeknya mendapat akhiran "an" yang
artinya pemerintah sebagai subjek melakukan tugas-tugas atau kegiatan, dimana
cara melakukan kegiatan itu disebut pemerintahan.
2.3 Tugas dan Fungsi
Pemerintah Desa
Mengingat unit
pemerintahan desa adalah bagian integral dari pemerintahan nasional, maka
pembahasan tentang tugas dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari tugas
dan fungsi pemerintahan nasional seperti yang telah diuraikan dalam
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 tentang tugas pokok Kepala
Desa yaitu :
a.
Pelaksanaan kegiatan
pemerintahan desa
b.
Pemberdayaan masyarakat
c.
Pelayanan masyarakat
d. Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
e.
Pemeliharaan prasarana
dan fasilitas pelayanan umum
Menurut Zainun
(1990:3-5) terdapat empat kunci pokok tugas dan fungsi administrasi dan
manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :
(1) Perumusan dan penetapan
kebijakan umum,
(2) Kepemimpinan,
(3) Pengawasan,
(4) Koordinasi.
Keempat fungsi
administrasi dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan
yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan
tugas fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai bagian
integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi
tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan
desa seperti halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah
mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :
1.
Pelayanan kepada
masyarakat
2.
Fungsi operasional atau
manajemen pembangunan,
3.
Fungsi ketatausahaan
atau registrasi (Sawe,1996:99)
Keseluruhan tugas dan
fungsi administrasi pemerintah desa tersebut, tidak akan terlaksana dengan
baik, manakala tidak ditunjang dari aparatnya dengan melaksanakan
sebaik-baiknya apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing aparat.
Menyadari betapa
pentingnya tugas administrasi pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan
bagi Kepala Desa dan aparatnya adalah berusaha untuk mengembangkan kecakapan
dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya
untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
Selanjutnya menurut
Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa tugas pemerintah desa termasuk dalam
menjalankan administrasi adalah :
a.
Tugas bidang
pemerintahan
b.
Tugas bidang pelayanan
Kepala masyarakat.
c.
Tugas bidang
ketatausahaan.
Untuk mendapatkan
pemahaman yang lebih jelas tentang tugas-tugas administrasi pemerintahan
tersebut dijelaskan sebagai berikut :
I. Tugas bidang
pemerintahan, meliputi :
1. Registrasi
Registrasi dilakukan
dalam berbagai buku register mengenai berbagai hal dan peristiwa yang menyangkut
kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub
pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
2. Tugas-tugas umum
meliputi : menerima dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk
dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan,
tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
3. Membuat laporan periodik
mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
4. Melaksanakan hal-hal
yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
5. Melaksanakan kerjasama
dengan instansi ditingkat Desa dan menyelesaikan permasalahan yang berhubungan
dengan tanah,
II. Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
1. Pemberian bermacam-macam
izin, seperti izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin usaha dan izin
pendirian bangunan.
2. Memberikan macam-macam
keterangan seperti : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.
III. Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :
Dokumentasi data,
keadaan wilayah, laporan keuangan dan lain-lain.
Sementara itu, menurut
instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa
"desa mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan
dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan
urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan
tugas tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :
a.
Melakukan koordinasi
terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan.
b.
Melakukan tugas dibidang
pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c.
Melakukan usaha dalam
rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d. Melakukan kegiatan dalam
rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
e.
Melakukan fungsi-fungsi
lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.
Pelaksanaan tugas dan
fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan
menjadi tugas dan fungsi masing-msing
unsur aparat baik Kepala Desa maupun aparatnya
yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan
dilaksanakan di Desa Gunci Kecamatan
Sawang Kabupaten Aceh Utara Penentuan lokasi ini antara lain didasarkan atas
pertimbangan bahwa di desa ini penyelengaraan administrasi pemerintahan seperti
pencatatan register, belum terlaksana dengan baik sesuai format dan ketentuan
yang telah ditetapkan. Terkait dengan pertimbangan tersebut juga karena Desa
Gunci merupakan desa yang dekat dengan ibu kota kecamatan dan seharusnya
menyelenggarakan administrasi pemerintahannya dengan lebih baik, namun
kenyataannya tidak demikian.
3.2 Informan Penelitian
Adapun yang menjadi
informan dalam penelitian ini meliputi 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 5 (lima)
orang Kepala Urusan dan 3 (tiga) orang Kepala Dusun, maka kami menetapkan
Kepala Desa Gunci sebagai informan kunci (key
informan).
3.3 Teknik Pengumpulan dan Pengolahan
Data
Untuk mendapatkan data
dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder, dipergunakan
beberapa teknik :
1. Wawancara, yaitu
melakukan Tanya jawab langsung dengan para informan, dengan menggunakan pedoman
wawancara.
Sumber-sumber data yang akan diwawancarai dalam penelitian
ini adalah:
1.
Kepala Desa Gunci sebagai informan kunci (key informan).
2.
Sekretaris Desa.
3.
Tiga orang Kepala Urusan
dan
4.
Para Kepala Dusun
2. Observasi, yaitu secara
langsung mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara
langsung masing-masing aparat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari disamping
mengamati cara kerja dan hasil kerja mereka.
3. Kaji Dokumen, yaitu
menelaah dokumen-dokumen laporan hasil pelaksanaan tanggung Jawab masing-masing
aparat.
3.4 Analisis Data
Analisis data penelitian
merupakan langkah yang sangat kritis dalam melakukan penelitian yang bersifat
ilmiah, karena dari analisis data itulah akan didapatkan arti dan makna dalam
memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul selama
peneliti melakukan penelitian, akan diklasifikasi, dianalisis dan
diinterpretasikan secara mendetail, teliti dan cermat untuk memperoleh
kesimpulan yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
Analisis data dalam
penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari dan menata
secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan informasi lainnya
untuk meningkatkan pemahaman peneliti tentang kasus yang diteliti.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1.
Keadaan Geografis
a. Keadaan Alam
Desa Gunci merupakan
desa pedalaman yang dekat dengan ibukota
Kecamatan Sawang, jarak Desa Gunci kurang lebih lima puluh kilometer dari
bagian Selatan Ibukota kabupaten, dan kurang lebih sembilan puluh kilometer
dengan Ibukota Propinsi Aceh, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
1) Sebelah Utara berbatasan
dengan Desa Lhok Cut
2) Sebelah Selatan
berbatasan dengan Kab.Bandar Meriah
3) Sebelah Timur berbatasan
dengan Sungai Sawang
4) Sebelah Barat berbatasan
dengan Desa Kubu dan Blang Cut
Luas wilayah Desa Gunci
kurang lebih 63 Km2 dengan rincian penggunaan sebagai
Jenis tanah di Desa
Gunci adalah tanah liat sedikit berkapur
serta keadaan yang umumnya adalah
dataran berbukit. Sepanjang kawasan pemukiman penduduk umumnya adalah hamparan
datar yang membentang dari Utara ke Selatan.
b. Keadaan Iklim
Seperti halnya dalam
lain yang ada di wilayah Kecamatan Sawang , Desa Gunci beriklim tropis, suhu
udara relatif dingin karena dipengaruhi oleh angin darat dan banyaknya
pepohonan sebagai pelindung.
c. Keadaan penduduk
Menurut catatan
pemerintah Desa Gunci, jumlah penduduk pada akhir Desember 2006 adalah 1.074
jiwa yang terdiri dari 570 jiwa laki-laki dan 504 jiwa perempuan, Serta 560
rumah tangga yang berarti rata-rata penduduk per rumah tangga adalah antara 5 –
6 jiwa. Normalnva angka rata-rata penduduk, per-rumah tangga ini disebabkan
karena di Desa Gunci rumah yang ada berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga.
d Keadaan Penduduk
menurut Mata Pencaharian
Sejalan dengan kondisi
alam dan letak geografisnya sebagai wilayah daratan dan berada dilingkungan pusat
kota kecamatan dan daerah pertanian, maka mata pencanarian masyarakatnya cukup
bervariasi
e. Keadaan Pendidikan
Secara umum terlihat
pendidikan di Desa Gunci dapat dinilai sedang, dari hasil penelitian saya,
Tanya jawab pada penduduk desa rata-rata mereka tamatan SMP dan SMA.Selain itu
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk, khususnya generasi
muda yang berumur 18 - 45 tahun, diselenggarakan atau diikutkan untuk mengikut
berbagai pelatihan jika ada permintaan dari pemerintah daerah.
f. Keadaan Penduduk
Menurut Agama
Penduduk Desa Gunci seluruhnya adalah pemeluk agama Islam yang
taat menjalankan ibadah khususnya sholat.
g. Keadaan Adat-Istiadat
Mengenai adat istiadat,
dewasa ini kurang mengikat lagi atau sudah berada pada masa transisi khususnya
adat istiadat yang menyangkut pergaulan muda-mudi. Hal ini dimungkinkan tejadi
karena heterogenitas penduduk dan wilayahnya yang termasuk kawasan dekat pemerintahan kecamatan. Dalam bidang kehidupan
lainnya, seperti adat perkawinan pada umumnya masih mengikat.
2. Perumahan
Di Desa Gunci terdapat 460 buah rumah yang terdiri atas 367
buah permanen, 67 buah rumah semi permanen dan 26 buah rumah pagan. Sebagian
besar dari rumah tersebut sudah menggunakan fasilitas penerangan listrik dari
PLN.
3. Keadaan Kesehatan
Masyarakat
Umumnya penyakit yang
sering dikeluhkan masyarakat di Desa Gunci adalah malaria. Hal ini dimungkinkan karena
kondisi lingkungan Desa Gunci umumnya masih dipenuhi semak belukar yang dapat
menjadi sarang nyamuk malaria. Informasi yang diperoleh dalam waktu 3 tahun
terakhir angka penyakit malaria yang dialami penduduk berkisar antara 10 sampai
20 orang pertahun.
4. Keadaan Keamanan
Kondisi keamanan Desa
Gunci dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
ini termasuk dalam kategori aman. Jarang terjadi tindakan-tindakan kriminal
yang tidak diinginkan terutama di kalangan pemuda. Seperti perkelahian,
pencurian, perampokan dan tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
4.2 STRUKTUR ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Struktur organisasi
Pemerintah Desa Gunci, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi
dan selanjutnya dijabarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hingga sekarang
ini struktur organisasi Pemerintah Desa Gunci mengacu pada Perda No. 20 Tahun
2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dalam dan dalam
Operasional Struktur pemerintahan Selanjutnya dapat dijelaskan banwa
berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan adanya beberapa fungsi pemerintahan
dalam yaitu :
1. Melakukan koordinasi
terhadap jalannya pemerintahan dalam, pelaksanaan pembangunan dan pernbinaan
kemasyrakatan;
2. Melakukan tugas di
bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Melakukan usaha dalam
rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat;
4. Melakukan kegiatan dalam
rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan
5. Melakukan fungssi-fungsi
lain yang dilimpahkan kepada pemerintah dalam.
Adapun tugas
masing-masing unsur pemerintah dalam adalah sebagai berikut :
1. Kepala desa
Kepala desa mempunyai
tugas : melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan
daerah di wilayahnya.
2. Sekretaris Dalam
Sekretaris Dalam
mempunyai tugas : membantu Kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan
memberikan pelayapan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintah
dalam.
3. Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Pemerintahan mempunyai tugas rnembantu Kepala desa dalam pembinaan
pemerintahan.
4. Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan
Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala desa dalam pembinaan pembangunan.
5. Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum
mempunyai tugas : membantu Kepala desa dalam bidang administrasi dan rumah
tangga dalam.
6. Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan
mempunyai tugas : membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala desa
dalam wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Keadaan Aparat Desa Gunci
Sampai dengan akhir
Desember 2009, jumlah aparat Desa Gunci sebanyak 7 orang yang satu orang berstatus
pegawai negeri sipil.
Dari jumlah 7 orang
aparat desa 1 orang pengawai negeri golongan I A sedangkan yang 6 orang lainnya adalah orang biasa ( bukan pegawai
negeri sipil )
4.3. KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM
PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAH DI DESA GUNCI
Seperti yang telah diuraikan
sebelumnya, bahwa tugas dan fungsi pemerintah dalam demikian luas dan kompleks
(admiristrasi dalam arti luas) yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat. Hal ini berarti tugas perangkat desa juga demikian adanya, karena
perangkat desa adalah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh
karena itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan tugas
perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat
dan penyimpanannya (kearsipan).
Adapun pelaksanaan tugas dimaksud
dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pencatatan atau Registrasi
Register adalah suatu aktivitas
pemerintahan dengan maksud untuk mendokumentasikan berbagai peristiwa dan atau
kegiatan yang telah terjadi melalui pencatatan-pencatatan di dalam format yang
telah ditetapkan.
Daftar register dalam
penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga sekarang ini yang
digunakan di Desa Gunci adalah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor
414.3/316/PMD/2003, tentang Register Dalam. Dalam Keputusan tersebut,
ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari (1). Buku Administrasi
Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku tanah, buku keputusan
dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk
Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3). Buku Administrasi
Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian (kaji
dokumen) menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan Desa Gunci dalam
pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut, dapat dinilai
"kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut
terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa,
ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku
Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa
buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak
lengkap. Rincian tentang ketidaklengkapan pengisian buku-buku tersebut, sebagai
berikut
a. Buku Agenda
Buku Agenda adalah buku tentang
pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 14 surat
masuk dan 8 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku agenda
terlihat bahwa 10 kolom yang tersedia pada agenda surat masuk ternyata kolom 5,
6, 7, 10 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola dan
kolom keterangan tidak terisi.
b. Buku Aparat
Buku Aparat adalah buku tempat
pencatatan berbagai informasi tentang keadaan aparat pemerintah dalam. Dari 11
kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak
terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir,
Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c. Buku Keputusan Dalam
Buku Keputusan Dalam adalah buku
tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah
dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
tingkat dalam.
d. Buku Induk Penduduk
Buku Induk Penduduk adalah buku
tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta
berbagai karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
e. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum adalah buku tempat
pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran
dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa
jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang
ada pada kas dalam.
2. Pembuatan Pencatatan Monografi
Dalam
Pembuatan dan pencatatan Monografi
Dalam merupakan salah satu tugas dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu
dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam. Hal
ini penting mengingat papan monografi tersebut dapat memberikan informasi dan
data kepada pihak luar atau masyarakat umum tentang keadaan Wilayah dengan
berbagai potensinya.
3. Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau
arsip secara baik adalah salah satu tugas perangkat desa. Dengan penyimpanan
arsip yang baik dapat membantu aparat desa upaya menemukan kembali, jika data
itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan
penulis, ternyata tugas tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini
terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak
dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud
tersimpan dan atau berserakan di rumah Kepala desa.
Berdasarkan seluruh uraian
sebelumnya, khususnya uraian tentang kondisi rill pelaksanaan, tugas perangkat
desa dalam arti sempit, yang meliputi : pencatatan register, pembuatan dan
pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh gambaran
bahwa pelaksanaan tugas dimaksud dapat dinilai kurang efektif bahkan cenderung
tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau
informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh tugas dan fungsi yang
diharuskan. Bahkan data-data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op
to date” lagi, karena data/informasi yang berlangsung adalah data/informasi
yang belangsung beberapa tahun sebelumnya yaitu data antara tahun 2008 hingga
tahun 2012.
Lebih jauh dapat dijelaskan bahwa
"tidak efektifnya" pelaksanaan tugas perangkat desa dimaksud,
diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif,
bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya adalah
bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan pada
kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip Surat-Surat
dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit untuk
menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan penulis
selama melakukan penelitian terlihat bahwa aparat atau perangkat desa kurang
efektif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif
ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran aparat pada
setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tedadi seorang aparat tidak
masuk kantcr selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari tertentu
kantor tidak terbuka karena aparat tidak ada yang hadir. Akibatnya sering
terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah
Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan tersebut, semakin
memperjelas, bahwa pelaksanaan tugas pemerintahan dalam dan atau perangkat desa
cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas administrasi
dalam arti sempit.
4.4. UPAYA
PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DESA GUNCI
1. Pembinaan Disiplin Pegawai/
karyawan
Upaya pemberdayaan dapat dilakukan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan
disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas
sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku
dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi.
Usaha untuk meningkatkan kualitas
kerja melalui pembinaan disiplin, diperlukan suatu pedoman atau kerangka yang
memuat dengan jelas sistem metode dan prosedur pembinaan serta tujuan dan
sasaran setiap bentuk pegawai yang bermental baik berdaya guna, berhasil guna
dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan.
Adapun bentuk penerapan disiplin
pegawai pada Kantor Desa Gunci adalah pembinaan disiplin waktu kerja, sebab
dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin
lainnya. Menurut pengamatan penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja
pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi
pegawai Desa Gunci cenderung sering terjadi.
a. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam
uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kebutuhan setiap
aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian
sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintan Desa Gunci kurang
efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya atau dengan kata lain,
bahwa salah satu faktor yang berpengaruh negatif dan dapat menghambat kemampuan
terhadap pelaksanaan tugas-tugas administrasi dalam adalah ketidakdisiplinnya
aparat desa pelaksanaan tugas mereka.
1). Pendidikan Dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan adalah
merupakan upaya untuk memberdayakan aparat, terutama untuk meningkatkan
kemampuan intelektual dengan kepribadian manusia. Pendidikan yang dilakukan
dalam suatu proses pengembangan kemampuan bertujuan kearah yang diinginkan oleh
organisasi yang bersangkutan. Sedangkan pelatihan adalah merupakan bagian dari
proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan
khusus seseorang.
Pendidikan dan pelatihan yang diikuti
oleh aparat Desa Gunci diharapkan nantinya mampu mengerjakan tugas-tugasnya
dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa arahan langsung dari pihak
atasannya. Pendidikan dan pelatihan dapat dipandang sebagai salah satu jalur
untuk meningkatkan kemampuan aparat desa usaha melayani kepentingan masyarakat.
Pentingnva program pendidikan dan pelatihan adalah bertujuan:
- Untuk meningkatkan kemampuan mereka
dalam mengelolah kegiatan-kegiatan sesuai dengan profesinya.
2) Pemberian Motivasi Kerja
Bentuk motivasi kerja yang di
berikan oleh kepala desa adalah memberikan dorongan dan menyerahkan sepenuhnya
tugas-tugas kepada bawahannya untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung
jawab.
3) Pengembangan Karir Di Tempat
Kerja
Dalam rangka untuk lebih
meningkatkan kualitas sumberdaya aparat Desa Gunci, maka semua aparat yang
telah mengikuti program pendidikan dan pelatihan diberikan kesempatan untuk
mengembangkan karirnya di tempat kerjanya yang sebagai salah satu upaya
pemberdayaan aparat. Pengembangan karir berarti bahwa seorang pegawai ingin
terus berkarya dalam organisasi tampatnya bekerja untuk jangka waktu yang lama.
Demikian Hal tugas lainnya seperiti juru tulis, sekretaris kantor, kepala
bagian tata usaha dan sebagainya.
Tujuan pengembangan karir tersebut
diatas diharapkan pada bawahan nantinya mampu untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi dalam organisasi dengan berdasarkan pada
pendidikan dan pelatihan yang mereka dapackan dalam pengembangan karirnya.
4.5. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG
Menyimak uraian sebelumnya, terutama
uraian tentang kondisi riil pelaksanaan tugas perangkat desa Gunci di bidang
penyelenggaraan tugas-tugas administrasi Pemerintah Desa. Keadaan tersebut
tentunya disebabkan adanya pengaruh negatif dari beberapa faktor,
1. Faktor Pendukung
Adapun faktor-faktor yang mendukung
pemerintahan dalam, dalam pelaksanaan tugas pencatatan atau regsiter, Pembuatan
Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
a. Perangkat Lunak
Perangkat lunak yang dimaksudkan
disini adalah aturan dan atau petunjuk pengisian buku-buku register. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertunjuk yang dimaksudkan termasuk format-format
register serta contoh format monografi dan teknik pengarsipan tersedia di
kantor desa Gunci
b. Perangkat Keras
Perangkat keras yang dimaksudkan
disini adalah sarana kantor. Dari hasil pengamatan penulis, sarana kantor ini
cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan
termasuk peralatannya seperti mesin ketik, meja, kursi kerjo dan lain-lain.
2. Faktor Penghambat
a. Kemampuan untuk
mengukur/mengetahui Keterampilanan Setiap Aparat
Faktor kemampuan dan atau
keterampilan setiap aparat pada bidang tugas yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya merupakan salah satu faktor penentu efektif tidaknya pelaksanaan tugas
yang dibebankan kepadanya. Namun kenyataan menunjukkan bahwa faktor ini kurang
dimiliki oleh setiap aparat/perangkat Desa Gunci, meskipun tingkat pendidikan
formal setiap aparat dinilai cukup memadai, dimana dari jumlah 7 orang aparat
yang terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, lima orang kepala Urusan, dan
5 orang Kepala data/informasi yang disajikan dalam daftar register dan
monografi yang ada, juga terkait dengan kurang mampunya para kepala-kepala
lingkungan dalam menyampaikan berbagai laporan atau data yang dibutuhkan oleh
bagian sekretariat untuk kebutuhan pencatatan register dan pembuatan monografi
dalam.
Keadaan tersebut dipertegas dari
hasil wawancara penulis dengan Kepala Desa Gunci, T JAMALUDDIN TBK Yang pada
intinya menyatakan bahwa "aparat sekretariat yaitu sekretaris dan
kepala-Kepala urusan, termasuk kepala-kepala lingkungan cenderung kurang
komitmen dan dedik.asi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena
disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan/keterampilan mereka, terutarna dalam
hal pelaporan dan pencatatan berbagai aktifitas atau peristiwa yang teradi
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan".
b. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam
uraian ini adalah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kepatuhan setiap
aparat terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian
sebelumnya menunjukkan bahwa umumnya aparat pemerintah Desa Gunci kurang
efektif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan pengamatan saya menunjukkan
bahwa frekuensi kehadiran aparat setiap hari kerja dapat dinilai sangat minim,
karena itu sangat wajar jika pelaksanaan tugas khususnya pencatatan register
tidak terlaksana dengan baik khususnya bagi aparat yang berfungsi sebagai
aparat sekretariat, sedangkan untuk enam orang aparat lainnya (Kepala-kepala
lingkungan) dimana kehadiran kerja mereka pada setiap hari kerja di kantor desa
sangat minim, Hal ini disebabkan karena dalam melaksanakan tugas tidak
diharuskan untuk selalu hadir di kantor desa kecuali jika diundang atau
dipanggil oleh pimpinan.
Lebih jauh dapat dijelaskan tentang
frekuensi kehadiran kepala desa dan aparat desa mengikuti setiap pertemuan atau
rapat yang dilakukan di dalam, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dari
4 kali pertemuan selama periode dari bulan Juni hingga bulan Agustus ternyata
tidak semua aparat menghadirinya meskipun secara formal mereka diundang
(wawancara dengan Kepala Desa,).
c.
Dukungan Pemerintah
Oleh karena aparat pemerintah desa,
terutama kepala desa bukan pegawai negeri sipil dan perangkatnya adalah sekretaris
yang pegawai negeri sipil, maka efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab mereka sangat ditentukan oleh adanya dukungan pemerintah, baik pemerintah
kabupaten maupun pemerintah desa terutama Kepala desa.
Dukungan yang dimaksudkan di sini
adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada setiap aparat desa
terutama perangkat desa dan kepala-kepala lingkungan, berupa bimbingan teknis
administrasi, keterampilan, pengawasan dan pengendalian. Namun dari hasil
analisis penulis menunjukkan bahwa dukungan
pemerintah tersebut tidak terwujud. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas
setiap aparat tidak terealisasi dengan baik, hal ini berarti bahwa karena
disebabkan oleh keterampilan administrasi yang tertulis karena penempatan staf
desa tidak sesuai dengan spesifikasi jurusan dari staf desa..
d. Kondisi Kerja
Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam
uraian ini adalah suasana kerja yang dapat mendorong seorang pegawai/aparat
untuk mengaktualisasikan potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik.
Agar kondisi tersebut dapat terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif,
Fasilitas kerja yang memadai, kejelasan tugas dan tanggung jawab setiap aparat,
harus diciptakan.
Namun dari hasil analisis penulis
terhadap uraian sebelumnya, diperoleh gambaran bahwa kondisi kerja seperti
tersebut tidak termasuk. Tidak disiplinnya aparat desa mematuhi waktu-waktu
kerja, tidak terampilnya dan minimnya dedikasi dan komitmen terhadap tugas,
merupakan refleksi dari suasana kerja yang tidak kooperatif, kolaboratif,
kurangnya kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat/aparat,
dan karena minimnya fasilitas kerja.
Hal yang disebutkan terakhir,
diperkuat dari hasil wawancara penulis dengan perangkat desa (Sekretaris dan
Kepala-kepala Urusan) yang pada intinya menyatakan bahwa "dalam
melaksanakan tugas mereka, fasilitas yang tersedia kurang mendukung atau
memadai. Lebih jauh dijelaskan bahwa fasilitas yang kurang memadai tersebut,
antara lain : peralatan kantor seperti
meja dan kursi kerja, ruang kerja, lemari tempat penyimpanan arsip, mesin
ketik, kertas dan lain sebagainya.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya
terutama uraian Pada bab hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan
rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka dapat ditarik beberapa Kesimpulan
pokok sebagai berikut :
1. Upaya peningkatan kemampuan
aparat Desa Gunci dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, khususrnya
administrasi pemerintahan desa yang meliputi antara lain :
a. Pembinaan disiplin Pegawai
b. Pendidikan dan pelatihan di bidang
komputerlisasi
c. Motivasi kerja
d. Pengembangan karir
2. Upaya peningkatan kemampuan
aparat Desa Gunci dikarenakan kondisi
pelaksanaan tugas pemerintahan desa disebabkan oleh beberapa faktor yang
melingkupi kepala desa dan aparat desa. Faktor-faktor yang dimaksud adalah
minimnya keterampilan/kemampuan setiap aparat desa sehubungan dengan
tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja ditinjau dari aspek waktu,
minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang
tidak efektif, serta kondisi kerja yang kurang mendukung.
B.
Saran
Untuk lebih meningkatkan kemampuan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Desa Gunci, khususnya tugas-tugas
administrasi desa, ada beberapa saran pokok yang dapat dijadikan pertimbangan
adalah sebagai berikut :
1. Hendaknya pemerintah lebih
meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap penyelenggaraan
pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan teknis administrasi
maupun pengawasan dan pengendalian.
2 Hendaknya di antara para Aparat desa
dapat menciptakan suasana yang penting serta memperbaiki kondisi kerja yang
dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari, oleh karena itu setiap
aparat perlu meningkatkan dedikasi dan komitmennya sebagai abdi masyarakat,
abdi negara dan abdi bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
Amirin, Tatang M. 1990. Menyusun Rencana Penelitian,
Rajawali Press J
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan
Pembangunan. Ghalia Indonesia.
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan.
Rajawali Press.
Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan
Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas Tadulako Palu
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. APDN
Press.
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan
Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia.
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan.
Haji Masagung. Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode
Penelitian Survey. LP3ES.
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan
Pembinaan. Bina Aksara. Bandung
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan
Sumber Daya Manusia. Prisma.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan
Administrasi Desa. Rajawali Press.
Artikel Terkait
+ komentar + 3 komentar
Terima Kasih, artikelnya sangat membantu
asiiikk
Izin coppas
Posting Komentar