PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Mengapa Hak
Asasi Manusia itu berperan penting didalam kehidupan dan sejarah apa yang
melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri akan kita bahas pada
Bab berikutnya pada “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi
SEJARAH
NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM secara sah dan resmi
dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948,
setelah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat
dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia karena manusia telah terlepas
dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis
dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung
makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar
negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya
masing-masing.
Makna ke luar adalah berupa komitmen
untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus
senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara
dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun
hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.Munculnya Deklarasi HAM ini
membawa pengaruh besar bagi peradaban didunia menciptakan manusia yang bertata
aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang
sewenang-wenang dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
1.2 Tujuan
-Agar
kita mengetahui makna dari HAM itu sendiri sehingga mampu mengaplikasikanya
didalam kehidupan sehari-hari.
-Agar kita menghargai keberadaan HAM
sehingga mampu menciptakan suasana yang harmonis ditengah lingkungan karena
adanya sikap saling menghargai antar umat manusia.
-
BAB II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
2.2 Jenis-Jenis Hak Asasi
Manusia
Selanjutnya
kita akan mempelajari berbagai jenis pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1. Hak asasi
pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum dan HAM
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum dan HAM
1. Faktor internal yaitu faktor-faktor
yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran hukum dan HAM.
2.
Faktor eksternal yaitu faktor-faktor
di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan
pelanggaran hukum dan HAM.
Contoh faktor internal : keadaan psikologis para pelaku,
sifat egois, tidak tolerans pada orang lain, dan tingkat kesadaran pelaku
pelanggaran HAM.
Contoh faktor eksternal :
a.
Perangkat hukum yang tidak tegas dan
jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
b.
Struktur sosial dan politik yang
memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM.
c. Struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan
kemiskinan memungkinkan seseorang melakukan pelanggaran hukum dan HAM- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2.4
CONTOH PERISTIWA PELANGGARAN HAM
Meskipun
gencar-gencarnya diumumkan sebuah Deklarasi HAM tidak menutup kemungkinan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri. Kita
bisa lihat contoh kasusnya diengara Indonesia pun banyak terjadinya pelanggaran
HAM itu sendiri misalnya terjadi kasus pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan
lain-lain.
Berikut adalah daftar kasus
pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia diambil dari berbagai situs
diinternet:
l.Trisakti,
Semanggi I dan II
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM seperti peristiwa G30S,
Tanjung Priok, Warsidi Lampung sampai Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal
digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu
kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh
menyalaknya senapan aparat yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti.
Kerusuhan,
menurut laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang
aneh, menurut mereka, setelah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, aparat
tampak menghilang, sementara sebagian kecil saja hanya memandangi aksi
penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih
menurut laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin
oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota.
Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi.
Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan
bergerak ke tempat lain untuk melakukan hal yang sama.
Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut
membakar,merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut
terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas
terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata.
Tragedi
Trisakti kemudian disusul oleh tragedi semanggi I pada 13 November 1998. Dalam
tragedi itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus
berhadapan dengan kelompok Pam Swakarsa yang mendapat sokongan dari petinggi.
Dalam tragedi Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan
seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu
agresif memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer
dan polisi begitu agresif menyerang mahasiswa, seperti ditayangkan oleh sebuah
video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR Selasa 6 Maret 2001.
Rekaman itu memperlihatkan bagaimana polisi dan tentara yang
berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang.
Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melakukan penembakan bebas ke
arah mahasiswa. Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek,
tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam
kampus. Sementara masyarakat melaporkan saat itu dari atap gedung BRI satu dan
dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah saksi
sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.
Satu tahun setelah itu, tragedi Semanggi II terjadi. Dalam
kasus ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI,
ikut tewas.Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa
terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB).
II Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
JAKARTA (Berita): Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai
identitas TKI yang semula disebut bernama Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa
Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi.
Dari informasi awal yang berhasil dikumpulkan
tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans sampai Kamis malam (18/11) pukul
23:30 WIB dengan melakukan pengecekan data asuransi dari petugas KJRI
Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari bt. Uko
Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat
ke Arab Saudi pada Juli 2009.“Sampai saat ini kita masih memastikan identitas
lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi, apakah
benar korban bernama Keken atau Kikim Komalasari,’ kata Kepala Pusat
(Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).
Suhartono menyebut pihaknya hingga saat ini masih menunggu
hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan Investigasi dan
Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira korban adalah orang
Bangladesh dan ternyata orang Indonesia.Sementara menunggu laporan lengkap dari
KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen perusahaan PPTKIS
(Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan
serta lokasi penempatannya.
“Begitu kami mendapat informasi adanya TKI yang dibunuh di
Arab Saudi, kita langsung terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi
tersebut. Kita pun langsung melacak dokumen perusahaan PPTKIS mana
yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,’ kata
Suhartono.Setelah ditemukan data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI
tersebut, pihak keluarga akan dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke
Arab Saudi. ‘Nantinya, kita akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan
keluarga Keken agar bisa langsung memastikan identitas jenazah dan membantu
proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi,’ Kata Kapus Humas
Kemenakertrans.Sumiati merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah
tangga (PLRT) di Arab Saudi dan sejak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010,
Sumiati kerap mendapat siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk
digunting bibir bagian atasnya hingga ia kini harus dirawat intensif di RS King
Fahd, Madinah, Arab Saudi. (ant
2.5
PENYELESAIAN KASUS
Kasus pertama: Trisakti,
Semanggi I dan II
TNI dan aparat
Kepolisian dibentuk untuk melindungi segenap masyarakat dan negera. Namun dalam
kasus ini ditemukan kesalahgunaan wewenang yang tidak seharusnya aparat TNI dan
kepolisisan membunuh para mahasiswa yang berdemonstran. Kita tidak dapat
menyalahkan siapa dan mengapa karena para aparat tersebut melakukan yang memang
sudah menjadi tugasnya dan atas perintah negara karena sekitar tahun 90 keatas
dibawah kepemimpinan bapak Soeharto setiap demonstran ataupun masyarakat yang
memberontak terhadap aturanya dapat terbunuh.
Jadi
tidak asing terdengar oleh kita apabila ada sekelompok mahaiswa, warga
masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada negara malah terbunuh
sia-sia.Ini merupakan tahun-tahun yang menakutkan bagi warga negara Indonesia
karena hak untuk memiliki kebebasan bersuara sangat dibatasi bahkan
dikekakang.Ini adalah sebuah pembodohan politik dan penderitaan bangsa yang
berkepanjangan dimana masyarakat Indonesia tidak dapat menyampaikan
aspirasinnya dan tidak dapat memilih siapa calon pemimpin yang sesuai nurani
nya dan dalam kasus ini melanggar suatu hak yang dinamakan Hak Asasi Manusia.
Kasus kedua: Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
Menurut saya kasus pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW
Indonesia sering kali terdengar bahkan meningkat jumlahnya tiap tahun.
Hal ini terjadi karena lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan keluar
negri hanya mencari keuntungan semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan
TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI tidak boleh mengirim TKI yang
belum teruji benar-benar kemampuannya karena ini merupakan salah satu factor
penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan karena majikan di negara
tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama
dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai
bahasa asing karena bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan
dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi hubungan
yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan
kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita.
Sedangkan pemerintah dengan senang hati menerima devisa yang masuk kedalam kas
negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada
dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah
agar kasus ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus
bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW karena ini menyangkut nyawa
seseorang.Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan
berangkat keluar mulai dari pengawasan dan perlindungan terhadap TKI maupun
fasilitas untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia
sehingga dapat mencegah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di
negara luar.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setiap manusia selalu menginginkan
terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam
kehidupannya.Bagaimana agar semua cita-cita tersebut terlaksana maka
dibentuklah suatu pandangan yang abstrak mengenai penghargaan terhadap jati
diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu perlu ada penegakan hukum
yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga dibutuhkan partisipasi masyarakat
untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap pelanggar HAM itu sendiri agar
mendapat hukuman yan setimpal dengan perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi
individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang
menggunakan kekuasaan secara sewenag-wenang).
3.2
Saran dan Kritik
Pemberlakuan hukum seadil-adilnya
bagi para pelanggar HAM secara tegas agar tidak mengulangi perbuatan keji nya
seperti membunuh, menganiaya, melukai, dll.Terhadap sesama umat manusia dengan
begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah
melanggar hukum maupun ajaran agama.Disini peranan masyarakat sangat dibutuhkan
untuk segera melapor apabila melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun
pelanggaran terhadap HAM kepada pihak yang berwajib agar kasus-kasus seperti
itu dapat cepat ditanagani oleh aparat berwajib sehingga mencegah timbulnya
korban-korban berjatuhan oleh para pelaku tirani.
DAFTAR PUSTAKA
·
NN.
2011. Pengertian,
Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global
·
Kariada,
I Made. 2008. Sejarah Hak Asasi Manusia.
http://imadekariada.blogspot.com/search?q=sejarah+hak+asasi+manusia
[2008/08/13
·
Affandi,
Idrus dkk. 2010. HAK ASASI MANUSIA ( HAM
). Melaluhttp://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/
[2009/02/26]
·
NN.
2002. Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM.
Melalui http://elsam.minihub.org/kkr/Trisakti.html
·
NN.
2010. Seorang TKW
Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab. Melalui http://beritasore.com/2010/11/19/seorang-tkw-asal-indonesia-dibunuh-majikannya-di-arab/ [2010/11/19]
Artikel Terkait
Posting Komentar