ISTILAH
DALAM AUDIT
Auditor (akuntan) :
Seseorang yang mempunyai kompetensi unuk melakukan Audit.
Lead
Auditor: Auditor yang mengatur
kegiatan Quality Audit.
Auditee: seseorang atau organisasi yang diaudit.
Nonconformity: Ketidaksesuaian terhadap suatu persyaratan Quality
system atau standard lain yang menjadi referensi.
Improvement Opportunity / Observation: Bukan Nonconformity tapi bila tetap
dilakukan kurang efektif dalam mencapai tujuan.
Aktivitas
Audit Internal : Sebuah departemen, divisi, tim konsultan,
atau praktisi lain yang menyediakan layanan pemastian dan konsultasi yang
independen dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan
operasi organisasi. Aktivitas audit internal membantu organisasi mencapai
tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian.
Dewan
(Board) : Dewan adalah badan pengatur suatu
organisasi, seperti dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, kepala
badan, dewan perwalian dari sebuah organisasi nirlaba, atau badan lainnya yang
ditunjuk organisasi, termasuk komite audit yang secara fungsional menjadi
pihak yang dilapori oleh Kepala Eksekutif Audit.
Gangguan
(Impairment) : Gangguan terhadap independensi
organisasi dan objektivitas individu dapat meliputi konflik kepentingan
pribadi, pembatasan lingkup, pembatasan akses terhadap catatan, personel, dan
properti, serta pembatasan sumber daya (dana).
Harus
(Must) : Standar menggunakan kata “harus”
untuk menentukan persyaratan tanpa kondisional.
Independensi : Kebebasan
dari kondisi yang mengancam objektivitas atau tampilan
objektivitas. Ancaman terhadap objektivitas tersebut harus dikelola pada
masing-masing tingkatan individu auditor, penugasan, fungsional, dan tingkat
organisasi.
Kecurangan
(Fraud) : Tindakan ilegal yang dicirikan
dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini
tidak tergantung pada ancaman kekerasan atau kekuatan fisik. Kecurangan
dilakukan oleh pihak-pihak dan organisasi untuk mendapatkan uang, properti,
atau layanan; untuk menghindari pembayaran atau kerugian; atau untuk
mengamankan keunggulan pribadi atau bisnis.
Kepala
Eksekutif Audit (Chief Audit Executive ) : Kepala Eksekutif Audit adalah posisi senior di dalam
organisasi yang bertanggung jawab atas aktivitas audit internal. Biasanya,
posisi ini adalah direktur audit internal. Dalam kasus di mana aktivitas
audit internal diperoleh dari penyedia layanan eksternal organisasi, Kepala
Eksekutif Audit adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi layanan
kontrak dan memastikan kualitas keseluruhan kegiatan, melapor kepada manajemen
senior dan Dewan tentang aktivitas audit internal, dan tindak lanjut atas
penugasan. Istilah ini juga meliputi jabatan seperti auditor jenderal,
kepala audit internal, inspektur jenderal, dan semacamnya.
Kepatuhan : Kepatuhan
terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum, peraturan, kontrak, atau
ketentuan lainnya.
Kerangka
kerja Praktik Profesional Internasional
: Kerangka kerja konseptual yang
mengatur pedoman resmi yang dikeluarkan oleh The IIA. Pedoman resmi terdiri
dari dua kategori – (1) wajib dan (2) sangat disarankan.
Kode
Etik : Kode Etik dari The Institute of Internal Auditors (IIA)
adalah prinsip-prinsip yang relevan dengan profesi dan praktik audit internal,
dan aturan perilaku yang menjelaskan perilaku yang diharapkan dari auditor
internal. Kode Etik berlaku bagi kedua belah pihak dan entitas yang
menyediakan layanan audit internal. Tujuan Kode Etik adalah untuk
mempromosikan budaya etis dalam profesi global audit internal.
Konflik
Kepentingan : Setiap hubungan yang, atau
dikesankan, tidak dalam kepentingan terbaik organisasi. Suatu konflik
kepentingan akan menimbulkan keraguan seseorang akan mampu melakukan tugas dan
tanggung jawabnya secara objektif.
Layanan
Konsultasi : Layanan pemberian advis dan kegiatan
pelayanan klien lainnya, dimana sifat dan cakupan layanan disepakati dengan
klien, dimaksudkan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian organisasi tanpa auditor internal menerima
pengalihan tanggung jawab manajemen. Contohnya termasuk nasihat, saran,
fasilitasi, dan pelatihan.
Layanan
Pemastian (Assurance) : Eksaminasi objektif terhadap bukti dengan tujuan memberikan
penilaian independen terhadap proses tata kelola, manajemen risiko, dan
pengendalian suatu organisasi. Misalnya penugasan eksaminasi atas aspek
keuangan, kinerja, kepatuhan, keamanan sistem, dan due diligence.
Lingkungan
Pengendalian : Sikap dan tindakan dari Dewan dan
manajemen tentang pentingnya pengendalian dalam organisasi. Lingkungan
pengendalian memberikan disiplin dan struktur untuk pencapaian tujuan utama
dari sistem pengendalian internal. Lingkungan pengendalian mencakup
unsur-unsur berikut:
- Integritas dan nilai-nilai etis.
- Filosofi manajemen dan gaya operasi.
- Struktur organisasi.
- Pemberian wewenang dan tanggung jawab.
- Kebijakan dan praktik sumber daya manusia.
- Kompetensi personel.
Manajemen
Risiko : Sebuah proses untuk mengidentifikasi,
menilai, mengelola, dan mengendalikan kemungkinan peristiwa-peristiwa atau
situasi untuk memberikan keyakinan memadai mengenai pencapaian tujuan
organisasi.
Nilai
Tambah : Nilai ini diciptakan dari perbaikan peluang untuk mencapai
tujuan-tujuan organisasi, mengidentifikasi perbaikan operasional, dan / atau
mengurangi eksposur risiko melalui layanan pemastian ataupun konsultasi.
Objektivitas : Suatu
sikap mental yang tidak bias, yang memungkinkan auditor internal untuk
melakukan penugasan dengan sedemikian rupa sehingga mereka mempunyai keyakinan
yang jujur dalam hasil pekerjaan mereka, dan bahwa tidak ada kompromi kualitas
secara signifikan. Objektivitas mensyaratkan auditor internal tidak
menundukkan penilaian mereka dalam masalah-masalah audit terhadap orang lain.
aktivitas pengendalian dalam merespon risiko.
aktivitas pengendalian dalam merespon risiko.
Pengendalian : Setiap
tindakan yang diambil oleh manajemen, Dewan, dan pihak lain untuk mengelola
risiko dan meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan sasaran yang ditetapkan
akan tercapai. Manajemen merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan
pelaksanaan setiap tindakan tersebut hingga memberikan keyakinan memadai bahwa
tujuan dan sasaran akan tercapai.
Pengendalian
Teknologi Informasi : Pengendalian yang mendukung manajemen dan tata kelola bisnis
serta memberikan pengendalian umum dan teknis atas infrastruktur teknologi
informasi seperti aplikasi, informasi, infrastruktur, dan orang-orang.
Pengendalian
yang Cukup : Ada bila manajemen telah
merencanakan dan mengorganisasikan (mendesain) dalam cara yang memberikan
keyakinan yang memadai bahwa risiko organisasi telah dikelola secara efektif
dan bahwa tujuan dan sasaran organisasi akan dicapai secara efisien dan
ekonomis.
Penugasan : Sebuah
pekerjaan, tugas, atau review khas audit internal, seperti audit, swa-penilaian
pengendalian (control self-assessment), pemeriksaan kecurangan, atau
konsultasi. Penugasan dapat mencakup banyak tugas/ kegiatan yang dirancang
untuk mencapai seperangkat tujuan tertentu.
Penyedia
Layanan Eksternal : Orang atau perusahaan di luar
organisasi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman khusus
dalam disiplin tertentu.
Piagam
(Charter) : Piagam audit internal adalah dokumen
formal yang mendefinisikan kegiatan, tujuan, wewenang, dan tanggung jawab
aktivitas audit internal. Piagam audit internal menetapkan posisi
aktivitas audit internal dalam organisasi; kewenangan akses terhadap catatan,
personel, dan properti fisik yang relevan dengan penugasan, dan mendefinisikan
cakupan aktivitas audit internal.
Program
Kerja Penugasan : Sebuah dokumen yang berisi daftar
prosedur yang harus diikuti selama penugasan, yang dirancang untuk mencapai
rencana penugasan.
Proses
Pengendalian : Kebijakan, prosedur, dan kegiatan
yang merupakan bagian dari kerangka pengendalian, yang dirancang untuk
memastikan bahwa risiko masih berada di dalam toleransi-risiko yang ditetapkan
dalam proses manajemen risiko.
Risiko
: Kemungkinan terjadinya suatu
peristiwa yang akan berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko diukur dalam hal
dampak dan kemungkinan.
Risiko
Residual : Risiko yang tersisa setelah
manajemen mengambil tindakan untuk mengurangi dampak dan kemungkinan terjadinya
suatu peristiwa merugikan, termasuk Seharusnya (Should) Standar
menggunakan kata “harus” (must) di mana kesesuaian diharapkan kecuali, ketika
menerapkan penilaian profesional, keadaan dapat membenarkan penyimpangan.
Selera
Risiko : Tingkat risiko sebuah organisasi
bersedia menerimanya.
Signifikansi : Kepentingan
relatif dari suatu masalah dalam konteks yang sedang dipertimbangkan, termasuk
faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif, seperti besar, sifat, dampak,
relevansi, dan dampaknya. Penilaian profesional auditor internal membantu dalam
mengevaluasi pentingnya hal-hal dalam konteks tujuan yang relevan.
Standar : Sebuah
pernyataan profesional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Audit Internal yang
menyatakan persyaratan untuk melakukan berbagai kegiatan audit internal, dan
untuk mengevaluasi kinerja audit internal.
Tata
Kelola (Governance) : Kombinasi
proses dan struktur yang diimplementasikan oleh Dewan untuk menginformasikan,
mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju
pencapaian tujuan-tujuannya.
Tata
Kelola Teknologi Informasi : Terdiri
dari kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses yang memastikan bahwa
teknologi informasi perusahaan memperkuat dan mendukung strategi dan tujuan
organisasi.
Teknik
Audit Berbasis Teknologi : Setiap
otomasi alat audit, seperti perangkat lunak audit umum, penghasil data
pengujian, program audit terkomputerisasi, utilitas audit khusus, dan teknik
audit berbantuan komputer (TABK).
Tujuan
Penugasan : Pernyataan luas yang dikembangkan
oleh auditor internal yang mendefinisikan hasil penugasan yang diharapkan.
Beberapa Istilah Audit
Analyze / menganalisa : Artinya
memecahkan suatu masalah kedalam beberapa bagian atau elemen dan memisahkan
bagian tersebut untuk dihubungkan dengan keseluruhan atau dibandingkan dengan
yang lain. Analisa suatu perkiraan berarti memisahkan transaksi yang dibukukan
kedalam golongan tertentu secara sistematis berikut penjelasannya.
Check /
memeriksa : Memeriksa atau
mengawasi untuk mengetahui ada/tidaknya ketelitian. Check juga berarti
pemberian tanda atas sesuatu setelah diverifikasi. Check dipakai juga dalam hal
membandingkan data yang satu dengan yang lain yang seharusnya sama.
Compare / membandingkan
: Membandingkan apakah terdapat
persamaan atau perbedaan mengenai serangkaian data tertentu, sub total atau
total misalnya faktur-faktur dengan buku penjualan, penjualan 2001 dengan 2000,
harga pokok 2001 dengan harga pokok 2000, laporan keuangan 2001 deengan 2000
dan lain-lain.
Confirm/ menegaskan : Memperoleh
bukti tambahan yang berasal dari luar perusahaan atau pembukuan misalnya R/K
dari Bank, surat konfirmasi utang piutang, surat pernyataan dan lain-lain.
Examine / memeriksa: Menyelidiki, menginspeksi atau menguji tepat tidaknya
suatu metode dan sesuai tidaknya dengan standard yang berlaku.
Foot / kaki : Memverifikasi ketelitian sub total dan total secara
vertikal (tegak lurus).
Cross Foot /
silang kaki : Memverifikasi
ketelitian sub total dan total secara horizontal (mendatar).
Inspect /
memeriksa : Membahas/menyelidiki
secara kritis (melihat dengan teliti scan = scrutinize), tanpa verifikasi
lengkap. Verifikasi lebih sempurna dari pada inspeksi.
Reconcile / mendamaikan : Menyesuaikan
dua hal yang terpisah sama sekali misalnya saldo Buku Bank dengan saldo R/K
Bank.
Testing/
pengujian : Verifikasi suatu bagian
transksi pembukuan. Bila hasil pengujian memuaskan, data lainnya yang tidak
diperiksa dapat dipercaya.
Trace / jejak : Menentukan
apakah suatu data cukuo jelas penyelesaiannya dan sesuai dengan prosedur,
didukung oleh bukti-bukti serta telah mendapat persetujuan yang berwenang.
Verify / membuktikan : Membuktikan
adanya kebenaran dan ketelitian, misalnya ketelitian penjumlahan, perkalian,
pembukuan, adanya aktiva dan pemilikan atas aktiva, perhitungan depresiasi dan
lain-lain.
Vouch / menjamin : Menjawab atau menjamin – memeriksa bukti-bukti yang
mendukung ketelitian suatu transaksi. Proses ini meyakinkan adanya otorisasi,
pemilikan, eksistensinya dan ketelitiannya.
Voucher / surat bukti :
Seluruh dokumen yang mendukung suatu
transaksi. Misal bukti voucher cheque yang telah dibayar, faktur yang diterima,
bukti surat permintaan barang, order pembelian, berita acara penerimaan barang,
otorisasi penerimaan pegawai baru, dan lain-lain. Voucher sering dianggap
sebagai otorisasi atas pengeluaran uang, sebenarnya lebih luas dari pada itu.
Artikel Terkait
Posting Komentar