Bank
Umum Dan Bank Syariah Di Indonesia
Bank
Syariah adalah istilah khusus di Indonesia, sedangkan dinegara lain sering
disebut dengan Bank Islam. Ada perbedaan yang paling pokok dari bank umum
dengan bank syariah dimana terletak pada sitem maupun jenis produk perbankan.
Khususnya bank Syariah tidak mengenal apa yang disebut dengan bunga bank ( atau
bank tanpa bunga ). Bank Syariah didasarkan pada sistem hasil bagi dan
keuntungan maupun sistem sewa yang kesemunya itu didasarkan pada
kesepakatan- kesepakatan.
Sistem
Bank Syariah dilandasi dengan Al-Quran dan Hadits. Mengingat bahwa setiap
umat manusia dalam mengisi dan menjalani kehidupannya, perlu melakukan
pengendalian dan mengetahui batasan berupa jalur hukum atau syariat islam
yang harus dipedomaninya sesuai dengan Al-Quran dan sunah Rasul
Sebagai
nasabah anda tentu akan benar – benar memilih untuk menginvestasikan kekayaan
yang anda miliki pada sebuah bank yang menurut anda sesuai dengan keinginan
anda. Terkadang kita juga sering merasa bingung dalam memilih bank yang cocok
untuk kita gunakan sebagai tempat menyimpan uang. Dengan adanya dua jenis bank
yang sangat memungkinkan anda untuk memilih jenis bank yang seperti apa yang
cocok dengan anda. Kita telah mengetahui bahwa terdapat dua jenis bank yang
dapat digunakan untuk menginvestasikan kekayaan kita. Bank syariah dan bank
konvensional adalah jenis – jenis dari bank tersebut. Kedua bank tersebut
memiliki perbedaan secara prinsipnya. Namun banyak sekali orang yang masih
.belum benar – benar mengerti tentang perbedaan bank syariah dan bank
konvensional.
Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai
prinsipnya, serta tidak mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya. Di
lain pihak, bank konvensional adalah bank yang melaksanakan usaha perbankan
secara konvensional dengan cara memberikan jasa dalam jalur lalu lintas
pembayaran. Banyaknya orang yang belum benar – benar mengerti tentang perbedaan
kedua bank tersebut pasti akan menimbulkan pertanyaan yang lebih mengenai kedua
bank tersebut, baik bank syariah maupun bank konvensional. Pada dasarnya, letak
perbedaan bank syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan
usahanya. Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, maka hal yang
sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu system bunga.
B.Pengertian
Bank
BANK KONVENSIONAL
Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional dapat didefinisikan
seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10
tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”,
yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam
kegiatannya memberikan jasa lintas dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum mempunyai
fungsi pokok, yaitu:
a. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan
ekonomi,
b. menciptakan uang,
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,
d. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Ada banyak usaha yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian beberapa
usaha bank umum yang perlu diketahui antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat,
b. memberikan kredit,
c. menerbitkan surat pengakuan hutang,
d. memperjualbelikan atau menjamin berbagai surat berharga seperti:
• Surat-surat wesel
• Surat pengakuan hutang
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Obligasi
• Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
• Instrumen surat berharga lainnya.
e. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
KEGIATAN
BANK UMUM
1. Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun
dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga
dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke
ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan
simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga
yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank
yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk
perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka
rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga
simpanan lainnya.
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan
adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah
ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan,
slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada
pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa
atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga
tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan
simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun
dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang
memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya
jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit
on call.
2. Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan dana
merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana
yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam
masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya
lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang
diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian.
Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank
yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a. Kredit
Investasi,
Yaitu merupakan kredit
yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun
pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit
Modal Kerja,
Merupakan kredit yang
digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek
yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit
Perdagangan,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau
memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit
untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit
Produktif,
Merupakan kredit yang
dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini
diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari
hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit
Konsumtif,
Merupakan kredit yang
digunakan untuk keperluan pribadi mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan,
sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit
Profesi,
Merupakan kredit yang
diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau
pengacara.
3. Memberikan
jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya
merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam
menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh
kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi:
a. Kiriman
Uang (Transfer)
Merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama
atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan
dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan)
atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b. Kliring
(Clearing)
Merupakan penagihan
warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam
kota. Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso
(Collection)
Merupakan penagihan warkat
(surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota
atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan
pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box atau
dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan
penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau
barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang
berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran.
Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari
ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e. Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih
populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu
ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar
diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya
iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap
pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari
jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah
ditetapkan.
f. Bank
Notes
Merupakan jasa
penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai
tukar rupiah dengan mata uang asing).
g. Bank
Garansi
Merupakan jaminan bank
yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank
Draft
Merupakan wesel yang
dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan
apabila nasabah membutuhkannya.
i. Letter
of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit
yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi
ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai
dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek
perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima
setoran-setoran.
Dalam hal ini bank
membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari berbagai tempat antara
lain :
- Pembayaran
pajak
- Pembayaran listrik
- Pembayaran
telepon
- Pembayaran uang
kuliah
- Pembayaran air
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti
dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang
diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
- Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden
Pembayaran kupon
- Pembayaran
bonus/hadiah
m. Bermain
di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat
memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank dapat
berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:
- Penjamin emisi
(underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan
efek (pialang/broker)
- Pedagang efek
(dealer)
- Perusahaan pengelola
dana (invesment company
Gambar
Bank-bank Umum
BANK
SYARI’AH
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang
beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah adalah
segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail
dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan
prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada
syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang
sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip
bank syariah adalah sebagai berikut :
Prinsip Titipan atau
Simpanan (Al-Wadiah)
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip Bagi Hasil
(profit Shering)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha
antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan
prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
Prinsip Jual
Beli (Al-Tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana
bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat
nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian
bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli
ditambah keuntungan (margin).
Prinsip
Sewa (Al-Ijarah)
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas
barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1)Ijarah,
sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan
sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir
masa sewa.
Prinsip
Jasa (Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
Perlu dipahami bahwa
bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah telah lama
dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki,
Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris
juga terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil adalah
Al Baraka.
Di Indonesia, dua bank umum yang termasuk ke dalam bank syariah
adalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun
bank umum yang menyelenggarakan unit usaha syariah yakni Bank IFI, Bank BNI,
Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank
Internasional Indonesia, dan yang terakhir
adalah Hongkong Shanghai Banking Corporation (HSBC),
ditambah 82 bank perkreditan syariah.
Penghimpun
Dana
2. Penyaluran
dana
3. Jasa
pelayanan
4. Berkaitan
dengan surat berharga
5. Lalu
lintas keuangan dan pembayaran
6. Berkaitan
dengan pasar modal
7. Investasi
8. Dana
pensiun
9. Sosial
AKAD
DAN ASPEK LEGALITAS
Dalam Bank Syari’ah
Akad (Perjanjian) dibuat berdasarkan HUKUM ISLAM
Dalam Bank Konvensional
Akad (Perjanjian) dibuat hanya berdasarkan HUKUM POSITIF
Yang bersifat duniawi belaka.
Akad
dalam Bank Syari’ah harus memenuhi ketentuan Sbb :
1 RUKUN, seperti : a. penjual, b. pembeli, c. barang, d. harga, e.
ijab qabul.
2. SYARAT, seperti:
a. Barang dan jasa harus halal.
b. Harga barang dan jasa harus jelas
c. Tempat Penyerahan harus jelas
d. Barang yang ditransaksikan harus dalam
kepemilikan penjual
STUKTUR
ORGANISASI
Salah
satu perbedaan yang mendasar dalam struktur organisasi bank konvensional dan
bank syariah adalah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada
perbankan syariah. Demikian juga halnya di Indonesia, sedangkan di bank
konvensional tidak ada aturan yang demikian. Dewan pengawas syariah merupakan
satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah yang
berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua
produk-produknya agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Dewan
pengawas syariah (The Shari’a Supervisory Board) mesti melihat secara teliti
bagaimana bentuk-bentuk perikatan / akad (agrements, appointment and
engagement) yang dilaksanakan oleh institusi keuangan syariah. Dewan ini
ditempatkan sejajar dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk
menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas
Syariah. Dewan ini sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang, dan dibolehkan
menunjuk beberapa orang pakar ekonomi untuk membantu tugasnya, namun anggotanya
tidak boleh merangkap sebagai director atau komisaris utama
(President Commissioner atau significant penggantian anggota dewan
syariah mesti mendapat rekomendasi directors dan dikehendaki shareholders)
dari institusi keuangan syariah tersebut.2 Pembubaran atau mendapat gesapenhan
dari pemegang saham (shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
atau general meeting.
Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat
penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
Membuat persetujuan
garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan
ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Membuat pernyataan
secara berkala pada setiap tahun tentang bank syariah yang
berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai
dengan ketentuan syariah. Dalam
laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan
Pengawas Syariah mesti dibuat dengan jelas.
Dewan Pengawas Syariah
wajib membuat laporan tentang perkembangan dan aplikasi
sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank
syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan
sekali.4 Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu
kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
Dewan Pengawas Syariah
juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jika ada inovasi
produk-produk baru dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melakukan
pengkajian awal sebelum produk yang baru dari bank syariah tersebut diusulkan,
diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
Membantu sosialisasi
perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
Memberikan
masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi
keuangan syari’ah.
Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap Bank Umum Syariah yang
berpusat di ibu kota negara Indonesia-Jakarta, maka tidak menolak kemungkinan
timbulnya berbagai perbedaan pendapat (ijtihad) tentang beberapa produk
perbankan syariah antara satu bank syariah dengan bank syariah yang lain. Hal
in akan membingungkan para nasabah (customers) dan menyukarkan untuk menyatukan
persepsi umat Islam terhadap perbankan syariah di Indonesia. Oleh sebab itu
didirikanlah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengetuai semua institusi
keuangan syariah di Indonesia.
Fungsi Dewan Syariah
Nasional (DSN) adalah :
Mengawasi
semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap
bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah
Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga
institusi-institusi keuangan syariah lainnya seperti asuransi syariah,
reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
Untuk kesatuan dalam
pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia,
Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan
Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah tersebut.
Dewan Syariah Nasional
juga bertugas meneliti ulang dan memberikan fatwa atas segala bentuk produk
yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
Dewan
Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan
menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan
syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para
ulama/intelektual Muslim yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah
(DPS) di institusi keuangan syariah.
Lembaga
Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat
perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak
menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara
dan hukum syariah. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia
dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan
secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama
Indonesia.
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa
BAMUI adalah lembaga hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan
perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hail pertemuan antara dewan
pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan
isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka
MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
Mengubah nama Badan
Arbitrase Muamalat Indoesia (BAMUI) menjadi Badan
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Mengubah bentuk badan
dari yayasan menjadi badan yang berada d bawah MUI dan
merupakan perangkat organisasi.
BASYARNAS bersifat
otonom dan independen.
Tugas dan kewenangan
BASYARNAS:
Menyelesaikan
perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan
perdamaian.
Menyelesaiakan sengketa
keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah
sebagai dasarnya.
Memberikan penyelesaian
yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang
perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
Atas permintaan
pihak-pihak dalam suatu perjanjian, dapat memberikan suatu pendapat mengenai
suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Mekanisme operasional
BASYARNAS:
Permohonan untuk
mengadakan arbitrasi
Penetapan arbiter
Acara pemeriksaan
Perdamaian
Pembuktian dan saksi
Berakhirnya pemeriksaan
Pengambilan putusan
Perbaikan putusan
Pembatalan putusan
Pendaftaran putusan
Pelaksanaan putusan
Biaya arbitrase
Mengenai
kewenangan kompetensi absolut terhadap penyelesaian permasalahan hukum antara
nasabah dan bank syariah, telah diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah pasal 55 ayat 1 “Penyelesaian sengketa Perbankan
Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Hal
tersebut telah diperkuat dengan UU No.3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU
No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49.
Bisnis Dan Usaha Yang
Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak terlepas dari saringan
syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang
terkandung di dalammnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu
pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,
diantaranya sebagai berikut :
Usaha yang dibiayai
merupakan proyek halal
Usaha yang
bermanfaat bagi masyarakat
Usaha yang
menguntungkan bagi bank dan mitra usahanya.
Sebaliknya bank
konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran
dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun menurut syariah
Islam tergolong produk yang tidak halal.
Perbandingan Antara Bank Syari’ah
Dan Bank Konvensional
BANK SYARI’AH
|
BANK
KONVENSIONAL
|
1. Melakukan investasi-investasi
yang
halal saja
|
1.
Investasi yang halal dan haram
|
2. Berdasarkan
prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan
untung rugi.
Besar rasio
didasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah
selama akad masih Berlaku
Kerugian ditanggung
bersama
Jumlah pembagian laba
meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi tidak ada
yang meragukan
keabsahan bagi hasil.
|
2.
Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan asumsi akan selalu untung
Besarnya presentase
didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga dapat
mengambang dan besarnya naik turun.
Pembayaran bunga
besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak
meningkat sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga
diragukan
|
3.
Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan
kebahagian dunia akhirat
|
3. Profit
oriented
|
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
|
4. Hubungan dengan
nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.
|
5.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa
Dewan Pengawas Syariah
|
5. Tidak
terdapat dewan sejenis
|
Perbedaan
Bank Umum Dan Bank Syariah
Banyak orang yang masih belum paham soal perbedaan
bank syariah dan bank konvensional. Hal ini memang tidak mengherankan karena
seringkali banyak orang sulit memahami istilah baru yang digunakan oleh bank
syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
Yang membedakannya adalah “istilah” yang digunakan
dan “prinsip dasar layanan” operasional kedua jenis perbankan tersebut. Nah,
itu yang sering membuat orang kebingungan. Perhatikan 5 hal berikut:
1. Akad
Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus
berdasarkan akad yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti akad
al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama
tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah
(keagenan).
2. Keuntungan
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil
(al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional
justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.
3. Pengelolaan Dana
Bank
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit
yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar hukum Islam,
seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian
(maisir), dan manipulatif (ghahar).
4. Hubungan Bank & Nasabah
Nah,
kalau di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang mitra alias
partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat
transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau hubungan emosional
mereka lumayan kuat dengan banknya.
5. Promosi
Bank syariah yang
menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang
sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah saat akad kredit. Selain itu,
konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan
transparan.
Prinsip dan Istilah
Perbedaan yang paling mendasar dari bank
konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip operasional dan beberapa
istilah yang digunakan. Pada dasarnya, cara kerja keduanya sama dan tidak
berbeda, tinggal bagaimana kamu menilainya saja.
Bank syariah juga menawarkan fasilitas kartu kredit,
bandingkan keuntungannya bersama Halomoney sekarang!